BREAKING NEWS

Minggu, Oktober 23, 2016

Pernyataan Sikap FMN Cabang Purwokerto : Mengutuk dan Mengecam Tindakan Fasis Rektorat UMSU yang Men-DO 24 Mahasiswa UMSU



Tindakan fasis dan pemberangusan hak-hak demokratis mahasiswa kembali terjadi. Rektorat Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) men-Drop Out 24 Mahasiswa UMSU.

Kampus sejatinya merupakan ruang ilmiah dan demokratis di mana mahasiswa dapat berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Ruang ilmiah dan demokratis kampus dinodai oleh Tindakan fasis Rektorat UMSU dengan kebijakan DO terhadap 24 Mahasiswa UMSU sabagai tanggapan atas aksi mahasiswa UMSU yang dilakukan selama tiga hari pada tanggal 12 sampai 14 Oktober 2016. 

Aksi massa pada tanggal 12 Oktober 2016 dilakukan secara damai ditujukan pada rektor. Aksi massa bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa atas berbagai permasalahan di Kampus UMSU. Permasalahan tersebut meliputi pembongkaran sepihak  pondok diskusi mahasiswa, peraturan jam malam, fasilitas kampus yang kurang memadai terutama saat hujan deras akan mengalami kebanjiran, serta kejelasan status rusun mahasiswa (rusunawa) yang bangunannya berada di areal kampus. Akan tetapi tuntutan mahasiswa tidak ditanggapi oleh rektor. Hal ini menimbulkan kekecewaan pada mahasiswa.

Aksi massa kembali dilanjutkan pada 13 Oktober 2016. Lagi-lagi rektor tidak menanggapi tuntutan mahasiswa. Esok harinya, 14 Oktober 2016, kembali dilakukan aksi massa di depan rektor. Akan tetapi aksi massa kali ini ditanggapi dengan pembubaran dan tindakan represifitas dari rektor UMSU melalui satpam kampus. Hal ini merupakan tindakan fasis dan anti demokrasi rektor UMSU yang mencederai keidupan ilmiah dan demokrasi di Kampus UMSU.

Pasca aksi, tindakan fasis rektor UMSU semakin menjadi dengan munculnya putusan DO terhadap 24 mahasiswa UMSU melalui SK Rektor UMSU No 3118 tentang Pemberhentian Mahasiswa UMSU yang terbit pada tanggal 16 Oktober 2016. Hal ini tentu bertentangan dengan hak demokratis mahasiswa maupun rakyat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang dijamin dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU no. 9 Tahun 1998. Segala aktivitas yang melarang, membubarkan, bahkan memberikan sanksi pada mahasiswa yang melakukan aksi massa tentu telah mencederai nilai demokratis yang diatur dalam konstitusi Indonesia.

MAKA Berdasarkan paparan di atas, FMN Cabang Purwokerto menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1.      1. Batalkan putusan rektor UMSU tentang DO 24 Mahasiswa UMSU
2.      2. Buka ruang demokrasi, kebebasan berorganisasi, berpendapat, berekspresi dan mimbar akademis seluas-luasnya bagi mahasiswa
3.      3. Selesaikan masalah pembongkaran pondok diskusi, jam malam, fasilitas dan rusunawa di Kampus UMSU
4. Cabut UU Dikti serta hentikan segala bentuk komersialisasi pendidikan lainnya sebagai dalang utama berbagai permasalahan di kampus.





Hormat kami,



Marsha Azka
Ketua FMN Cabang Purwokerto

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates