Tindakan
fasis dan pemberangusan hak-hak demokratis mahasiswa kembali terjadi. Rektorat
Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) men-Drop Out 24 Mahasiswa UMSU.
Kampus sejatinya
merupakan ruang ilmiah dan demokratis di mana mahasiswa dapat berkumpul dan
menyampaikan pendapat di muka umum. Ruang ilmiah dan demokratis kampus dinodai
oleh Tindakan fasis Rektorat UMSU dengan kebijakan DO terhadap 24 Mahasiswa
UMSU sabagai tanggapan atas aksi mahasiswa UMSU yang dilakukan selama tiga hari
pada tanggal 12 sampai 14 Oktober 2016.
Aksi massa pada
tanggal 12 Oktober 2016 dilakukan secara damai ditujukan pada rektor. Aksi
massa bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa atas berbagai
permasalahan di Kampus UMSU. Permasalahan tersebut meliputi pembongkaran
sepihak pondok diskusi mahasiswa,
peraturan jam malam, fasilitas kampus yang kurang memadai terutama saat hujan deras
akan mengalami kebanjiran, serta kejelasan status rusun mahasiswa (rusunawa) yang
bangunannya berada di areal kampus. Akan tetapi tuntutan mahasiswa tidak
ditanggapi oleh rektor. Hal ini menimbulkan kekecewaan pada mahasiswa.
Aksi massa
kembali dilanjutkan pada 13 Oktober 2016. Lagi-lagi rektor tidak menanggapi
tuntutan mahasiswa. Esok harinya, 14 Oktober 2016, kembali dilakukan aksi massa
di depan rektor. Akan tetapi aksi massa kali ini ditanggapi dengan pembubaran
dan tindakan represifitas dari rektor UMSU melalui satpam kampus. Hal ini
merupakan tindakan fasis dan anti demokrasi rektor UMSU yang mencederai
keidupan ilmiah dan demokrasi di Kampus UMSU.
Pasca aksi,
tindakan fasis rektor UMSU semakin menjadi dengan munculnya putusan DO terhadap
24 mahasiswa UMSU melalui SK Rektor UMSU No 3118 tentang Pemberhentian
Mahasiswa UMSU yang terbit pada tanggal 16 Oktober 2016. Hal ini tentu
bertentangan dengan hak demokratis mahasiswa maupun rakyat untuk menyampaikan
pendapat dimuka umum yang dijamin dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU no.
9 Tahun 1998. Segala aktivitas yang melarang, membubarkan, bahkan memberikan
sanksi pada mahasiswa yang melakukan aksi massa tentu telah mencederai nilai
demokratis yang diatur dalam konstitusi Indonesia.
MAKA Berdasarkan
paparan di atas, FMN Cabang Purwokerto menyatakan sikap dan tuntutan sebagai
berikut:
1.
1. Batalkan
putusan rektor UMSU tentang DO 24 Mahasiswa UMSU
2.
2. Buka
ruang demokrasi, kebebasan berorganisasi, berpendapat, berekspresi dan mimbar
akademis seluas-luasnya bagi mahasiswa
3.
3. Selesaikan
masalah pembongkaran pondok diskusi, jam malam, fasilitas dan rusunawa di
Kampus UMSU
4. Cabut
UU Dikti serta hentikan segala bentuk komersialisasi pendidikan lainnya sebagai
dalang utama berbagai permasalahan di kampus.
Hormat kami,
Marsha Azka
Ketua FMN
Cabang Purwokerto

Posting Komentar