BREAKING NEWS

Jumat, Oktober 07, 2016

PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG PURWOKERTO TERHADAP PEMBUBARAN DISKUSI DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

sumber gambar : http://ingin7.blogspot.co.id/

Lawan Segala Bentuk Tindakan Fasis, Anti Ilmiah, dan Anti Demokrasi Dalam Kehidupan Kampus. Wujudkan Kampus yang Ilmiah dan Demokratis Bagi Kehidupan Organisasi Mahasiswa.
            
Senin, 3 Oktober 2016, FMN Ranting Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) hendak menggelar kegiatan ilmiah Diskusi Publik dengan tema “Mengkaitkan Problem Agraria dengan Problem Pendidikan” disertai nonton film bareng “Main Kayu”, film tersebut menceritakan tentang perampasan tanah di Blora. Kegiatan tersebut sudah siap untuk diselenggarakan, namun harus berpindah tempat dari Ruang Sidang Lama Fakultas Pertanian UMP (ruangan sudah mendapat izin dari Tata Usaha setempat) beberapa jam sebelum acara karena instruksi dari Aman Suyadi selaku Wakil Rektor (WR) 3 untuk dibatalkannya penyelenggaraan acara tersebut.
            
Ketika ditemui, WR 3 mengatakan bahwa penyelenggaraan acara tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti no. 26 Tahun 2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus dan Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.[1] Adapun yang dimaksud dalam SK tersebut adalah tidak diperbolehkannya organisasi ekstra untuk membangun sekretariat dan melakukan aktivitas politik praktis dalam kampus. Hal yang perlu kita dudukkan bersama adalah mengenai kegiatan diskusi publik dan nonton film tersebut merupakan kegiatan ilmiah. Pelarangan terhadap “aktivitas ilmiah” mahasiswa tidak diatur oleh peraturan apapun. Selain itu, SK Dirjen Dikti no 26 tahun 2002 juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
            
FMN Ranting UMP memutuskan untuk tetap menyelenggarakan diskusi publik dan nonton film bareng dengan berpindah tempat ke Lobi Fakultas Teknik karena penyelenggaraan acara tersebut merupakan hak mahasiswa dan tidak bertentangan dengan peraturan manapun. Akan tetapi Beberapa menit sebelum penyelenggaraan kegiatan, Wakil Dekan (WD) 3 Fakultas Teknik UMP, Teguh Marhendi dan Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA), Agus Mulyadi Purnawanto datang untuk membubarkan acara didampingi beberapa satpam. Alasan pembubaran acara tersebut sama seperti apa yang diungkapkan oleh WR 3, bahwasanya acara diskusi publik dan nonton film yang diselenggarakan oleh FMN Ranting UMP bertentangan dengan SK Dirjen Dikti no. 26 Tahun 2002. Padahal kegiatan diskusi dan nonton film bareng adalah kegiatan ilmiah dan bukanlah merupakan suatu aktivitas politik praktis yang dimaksud dalam keputusan Dirjen Dikti No.26 tahun 2002 tersebut, karenanya sangat keliru apabila Wakil Dekan 3 Teknik dan Kepala BKA menggunakan ketentuan hukum tersebut sebagai alasan untuk melarang kegiatan yang diselenggarakan oleh FMN Ranting UMP berupa diskusi dan nonton film bareng tersebut. Juga mengingat ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” bahwa isi dari ketentuan tersebut telah menjamin setiap orang di dalam masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, termasuk di dalamnya kegiatan berupa diskusi dan nonton film bareng yang dimaskud dalam surat pernyataan ini. Telah diketahui bersama bahwa setiap peraturan di Indonesia peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
            
Esok harinya pada Selasa, 4 Oktober 2016 tiga orang pimpinan FMN Ranting UMP dipanggil oleh Astika Nurul Hidayah selaku WD 1 Fakultas Hukum UMP. Pertemuan dilakukan dengan dihadiri oleh tiga orang pimpinan FMN Ranting UMP dengan WD 3 Fakultas Hukum dan satu dosen Fakultas Hukum, Selamat Widodo. Keduanya melakukan intimidasi terhadap ketiga pimpinan FMN Ranting UMP dan mengharuskan ketiga pimpinan FMN Ranting UMP membuat surat bermaterai dengan isi tidak boleh membangun FMN Ranting UMP. Sekali lagi, ini merupakan tindakan yang anti demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
            
Atas kejadian pembubaran diskusi publik dan intimidasi yang dilakukan, kami dari FMN Cabang Purwokerto menyatakan sikap bahwa tindakan yang dilakukan oleh WR 3 UMP, WD 3 Fakultas Teknik UMP, Kepala BKA UMP, dan WD 1 UMP merupakan tindakan yang fasis, anti ilmiah dan anti demokrasi. Selain Itu, Syamsuhadi Irsyad selaku Rektor UMP sebagai pimpinan tertinggi di UMP beserta jajarannya harus bertanggung jawab terhadap pembubaran diskusi serta intimidasi yang sudah dilakukan. Tanggung jawab tersebut harus dilakukan melalui permintaan maaf telah membubarkan kegiatan ilmiah serta praktek intimidasi, yang disampaikan di depan publik.



Purwokerto, 4 Oktober 2016
Ketua Front Mahasiswa Nasional Cabang Purwokerto



Marsha Azka



[1] Selanjutnya disebut SK Dirjen Dikti no 26 tahun 2002

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates