![]() |
| sumber gambar : http://ingin7.blogspot.co.id/ |
Lawan Segala Bentuk Tindakan
Fasis, Anti Ilmiah, dan Anti Demokrasi Dalam Kehidupan Kampus. Wujudkan Kampus
yang Ilmiah dan Demokratis Bagi Kehidupan Organisasi Mahasiswa.
Senin, 3 Oktober 2016,
FMN Ranting Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) hendak menggelar kegiatan
ilmiah Diskusi Publik dengan tema “Mengkaitkan Problem Agraria dengan Problem
Pendidikan” disertai nonton film bareng “Main Kayu”, film tersebut menceritakan
tentang perampasan tanah di Blora. Kegiatan tersebut sudah siap untuk
diselenggarakan, namun harus berpindah tempat dari Ruang Sidang Lama Fakultas
Pertanian UMP (ruangan sudah mendapat izin dari Tata Usaha setempat) beberapa
jam sebelum acara karena instruksi dari Aman Suyadi selaku Wakil Rektor (WR) 3
untuk dibatalkannya penyelenggaraan acara tersebut.
Ketika ditemui, WR 3 mengatakan bahwa penyelenggaraan
acara tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti no. 26 Tahun
2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus dan Partai Politik dalam
Kehidupan Kampus.[1]
Adapun yang dimaksud dalam SK tersebut adalah tidak diperbolehkannya organisasi
ekstra untuk membangun sekretariat dan melakukan aktivitas politik praktis
dalam kampus. Hal yang perlu kita dudukkan bersama adalah mengenai kegiatan
diskusi publik dan nonton film tersebut merupakan kegiatan ilmiah. Pelarangan
terhadap “aktivitas ilmiah” mahasiswa tidak diatur oleh peraturan apapun.
Selain itu, SK Dirjen Dikti no 26 tahun 2002 juga bertentangan dengan peraturan
di atasnya, yaitu UUD 1945 Pasal 28E
ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
FMN Ranting UMP memutuskan untuk tetap menyelenggarakan
diskusi publik dan nonton film bareng dengan berpindah tempat ke Lobi Fakultas
Teknik karena penyelenggaraan acara tersebut merupakan hak mahasiswa dan tidak
bertentangan dengan peraturan manapun. Akan tetapi Beberapa menit sebelum
penyelenggaraan kegiatan, Wakil Dekan (WD) 3 Fakultas Teknik UMP, Teguh
Marhendi dan Kepala Biro Kemahasiswaan
dan Alumni (BKA), Agus Mulyadi Purnawanto datang untuk
membubarkan acara didampingi beberapa satpam. Alasan pembubaran acara tersebut
sama seperti apa yang diungkapkan oleh WR 3, bahwasanya acara diskusi publik dan
nonton film yang diselenggarakan oleh FMN Ranting UMP bertentangan dengan SK
Dirjen Dikti no. 26 Tahun 2002. Padahal
kegiatan diskusi dan nonton
film bareng
adalah kegiatan ilmiah dan bukanlah merupakan suatu aktivitas politik praktis
yang dimaksud dalam keputusan Dirjen Dikti No.26 tahun 2002 tersebut, karenanya
sangat keliru apabila Wakil Dekan 3 Teknik dan Kepala BKA menggunakan ketentuan
hukum tersebut sebagai alasan untuk melarang kegiatan yang diselenggarakan oleh
FMN Ranting
UMP berupa diskusi dan nonton film bareng tersebut. Juga mengingat ketentuan yang tercantum dalam
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” bahwa isi dari
ketentuan tersebut telah menjamin setiap orang di dalam masyarakat untuk
berkumpul dan menyampaikan pendapat, termasuk di dalamnya kegiatan berupa diskusi dan nonton film bareng yang dimaskud dalam surat pernyataan ini. Telah diketahui bersama bahwa setiap peraturan di
Indonesia peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi.
Esok harinya pada Selasa, 4 Oktober 2016 tiga orang
pimpinan FMN Ranting UMP dipanggil oleh Astika Nurul Hidayah selaku WD 1
Fakultas Hukum UMP. Pertemuan dilakukan dengan dihadiri oleh tiga orang
pimpinan FMN Ranting UMP dengan WD 3 Fakultas Hukum dan satu dosen Fakultas
Hukum, Selamat Widodo. Keduanya melakukan intimidasi terhadap ketiga pimpinan
FMN Ranting UMP dan mengharuskan ketiga pimpinan FMN Ranting UMP membuat surat
bermaterai dengan isi tidak boleh membangun FMN Ranting UMP. Sekali lagi, ini
merupakan tindakan yang anti demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Atas kejadian pembubaran diskusi publik dan intimidasi
yang dilakukan, kami dari FMN Cabang Purwokerto menyatakan sikap bahwa tindakan
yang dilakukan oleh WR 3 UMP, WD 3 Fakultas Teknik UMP, Kepala BKA UMP, dan WD
1 UMP merupakan tindakan yang fasis, anti ilmiah dan anti demokrasi. Selain
Itu, Syamsuhadi Irsyad selaku Rektor UMP sebagai pimpinan tertinggi di UMP
beserta jajarannya harus bertanggung jawab terhadap pembubaran diskusi serta
intimidasi yang sudah dilakukan. Tanggung jawab tersebut harus dilakukan
melalui permintaan maaf telah membubarkan kegiatan ilmiah serta praktek
intimidasi, yang disampaikan di depan publik.
Purwokerto, 4 Oktober 2016
Ketua Front Mahasiswa Nasional Cabang Purwokerto
Marsha
Azka

Posting Komentar