BREAKING NEWS

Rabu, Juni 01, 2016

Teka Teki UKT




Ayo kita bermain teka-teki atau tebak tebakan, menurutmu apakah UKT Uang Kuliah Tunggal  itu Uang Kuliah Tinggi ? ada baiknya kita awali dengan pertanyaan, apa tolak ukur Uang kuliah dapat dikatakan murah atau mahal ? dari sini bisa kita ketahui apakah UKT adalah Uang Kuliah Tinggi, dan apa ukurannya.
Mahal atau murah biasanya digunakan didalam dunia jual-beli atau dunia bisnis/perdagangan (jasa maupun barang), tapi kali ini kita pakai dalam konteks uang kuliah di dunia pendidikan tinggi. Bukan hendak membatalkan pertanyaan kedua diatas, hanya coba mengusik cara pikir apakah pendidikan bisa  dijebloskan kedalam logika mahal-murah seperti perdagangan ? Sebab sering banyak ungkapan :
“udah, kita atau kamu nggak usah macam-macam protes UKT, harusnya malah bersyukur kuliah di Unsoed jauh lebih murah dibanding kuliah di Universitas lainnya.” Nah cara pikir seperti ini nih yang menginspirasi tebak-tebakan rumit perihal UKT.
Kita coba masukkan cara pikir seperti orang berdagang, ada pedagang/penjual dan ada pembeli/konsumen. Andai dianalogikan uang kuliah itu bisa dikatakan murah atau mahal berdasar pada apa yang dibayarkan sesuai dengan apa yang didapatkan bagaimana jadinya ?. semisal ada yang ngedumel :
‘’ah ini uang kuliah mahal betul, udah bayar sekian juta fasilitasnya gini-gini doang, perpustakaan bukunya nggak lengkap, kelas sesak karena saking banyaknya mahasiswa dan ruangan yang sempit, laboratorium tak layak pakai dan tidak mendapatkan bahan ajar/diktat yang menunjang kegiatan belajar serta lain sebagainya.”
Pandangan macam itu bagus untuk menerjemahkan kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang tidak layak, namun bagaimana kalau dibalas oleh rektor unsoed sebagai pengambil kebijakan (pedagang/penjual) :
“yasudah terima saja dan bersyukur, kalau tidak yaa uang kuliah mesti dinaikkan agar fasilitas lebih baik, bagaimana ? sebab butuh uang untuk memenuhi fasilitas seperti itu”
Kalau ikut cara pandang seperti ini, jawaban ‘ya’ berarti uang kuliah akan naik dengan dalih perbaikan dan pemenuhan fasilitas, jawaban ‘tidak’ berarti terimalah fasilitas seadanya karena yang menjadi patokan adalah harga untuk apa yang kita dapat dan penjual yang menentukan. Tapi bisa saja kita mengeluarkan dalil balasan, kalau begitu seharusnya ada perlindungan konsumen dong, kan ada kerugian subyektif yang ditimbulkan karena fasilitas tidak “sesuai” dengan apa yang konsumen bayar terlebih ini adalah bentuk perdagangan yang tidak sehat, karena hanya penjual yang menentukan atas harga dan barang yang didapat pembeli.

Bolehlah kita bersandar pada “kesesuaian”, namun dimana ukurannya dan bagaimana dapat dikatakan uang yang diberikan sesuai dengan fasilitas yang didapatkan, kalau didunia perdagangan biasanya hal semacam ini bersandar pada perjanjian antara penjual dengan pembeli, tapi apakah pada saat bayar kuliah ada perjanjiannya ? misalnya bayar sejuta maka kamu akan dapat fasilitas A,B,C dan D, bayar setengah juta rupiah maka hanya dapat fasilitas A dan B. kalau seperti itu baru terlihat jelas “sesuai” dan tidaknya antara apa yang kita bayar dengan yang kita dapat.
Lantas lanjutan dari mengikuti cara pikir diatas berarti orang yang tak punya uang tak dapat mengakses pendidikan tinggi. Padahal kalau kita mengacu pada pembukaan UUD 1945, cita-cita dibentuknya Negara Indonesia itu “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa” artinya kecerdasan itu harusnya jadi hak setiap orang, karena menunjuk pada ‘bangsa’ dan diperjelas lagi didalam beberapa pasal atau batang tubuh UUD 1945 didalamnya, misalnya dalam pasal 31 ayat 1 bunyinya begini “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Setiap warga negara loh yaa, ingat ‘setiap’ bukan menunjuk pada dia/aku/kamu saja tapi seluruh dan berarti nggak boleh ada diskriminasi baik dia miskin atau kaya, bodoh atau pintar, ganteng atau tidak, lucu atau jayus, cantik atau sedang-sedang saja tapi ‘setiap’ yang berarti semua. Nah kalau sudah begini harusnya akses untuk kuliah dipermudah dong. Kalau uang kuliah tiap tahunnya naik dan tidak bisa dijangkau berarti udah nggak sesuai sama apa yang ada di UUD 1945 yaa karena nggak accesable banget.






  

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates