SOEARAMASSA.COM,
Purwokerto - (18/03/2015) Ratusan massa aksi yang tergabung dalam SIMALAKAMA
(Aliansi Masyarakat menolak perda banyumas tentang penyakit masyarakat)
menyambangi kantor bupati banyumas untuk menuntut audiensi agar dicabutnya
Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat beserta plang-plang nya di tiap sudut tempat
umum.
Beberapa plang yang dipasang di tiap tempat-tempat umum dinilai cacat
materiil. Sanksi itu berupa pidana kurungan 3 bulan dan denda hingga
Rp.50.000.000 bagi pengemis, pengamen, gelandangan dan bahkan kepada pemberi
uang/barang juga akan dikenai sanksi.
Panji Mulki sebagai tim riset
SIMALAKAMA menanyakan hal ini kepada Bupati saat digelarnya audiensi “kenapa
Perda ini memuat sanksi dan membuat rumusan tindak pidana yang tidak dimuat
dalam KUHP, seperti aktivitas mengamen dan memberi uang pada pengemis, pengamen
serta gelandangan padahal di aturan manapun termasuk KUHP tidak menyebut
aktivitas atau tindakan itu sebagai tindak pidana ?.”
Menanggapi soal itu Bupati
menjawab dengan santai, “mengenai aturan pidana yang ada dalam Perda, kami
mengikuti perda-perda lain yang sudah ada, kami kan tinggal copy-paste saja dari yang sudah ada dan
semuanya memuat ketentuan pidana.” Ujar Bupati.
Setelah ditanggapi kembali oleh Panji “Seharusnya bapak tidak bisa memuat ketentuan pidana baru di dalam Perda, karena wewenang itu sudah ada batasnya sesuai aturan perundang-undangan.” Bupati menjawab “semua sudah sama, kita tinggal copy-paste dari perda yang lain.”
TIM SOEARAMASSA

Posting Komentar