BREAKING NEWS

Sabtu, Maret 19, 2016

Perda Penanggulangan Penyakit Masyarakat Hasil Copy-Paste




SOEARAMASSA.COM, Purwokerto - (18/03/2015) Ratusan massa aksi yang tergabung dalam SIMALAKAMA (Aliansi Masyarakat menolak perda banyumas tentang penyakit masyarakat) menyambangi kantor bupati banyumas untuk menuntut audiensi agar dicabutnya Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat beserta plang-plang nya di tiap sudut tempat umum.

Beberapa plang yang dipasang di tiap tempat-tempat umum dinilai cacat materiil. Sanksi itu berupa pidana kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp.50.000.000 bagi pengemis, pengamen, gelandangan dan bahkan kepada pemberi uang/barang  juga akan dikenai sanksi.

Panji Mulki sebagai tim riset SIMALAKAMA menanyakan hal ini kepada Bupati saat digelarnya audiensi “kenapa Perda ini memuat sanksi dan membuat rumusan tindak pidana yang tidak dimuat dalam KUHP, seperti aktivitas mengamen dan memberi uang pada pengemis, pengamen serta gelandangan padahal di aturan manapun termasuk KUHP tidak menyebut aktivitas atau tindakan itu sebagai tindak pidana ?.”

Menanggapi soal itu Bupati menjawab dengan santai, “mengenai aturan pidana yang ada dalam Perda, kami mengikuti perda-perda lain yang sudah ada, kami kan tinggal copy-paste saja dari yang sudah ada dan semuanya memuat ketentuan pidana.” Ujar Bupati.
 
Setelah ditanggapi kembali oleh Panji “Seharusnya bapak tidak bisa memuat ketentuan pidana baru di dalam Perda, karena wewenang itu sudah ada batasnya sesuai aturan perundang-undangan.” Bupati menjawab “semua sudah sama, kita tinggal copy-paste dari perda yang lain.”

TIM SOEARAMASSA

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates