BREAKING NEWS

Rabu, Desember 16, 2015

KULIAH KERJA LAPANGAN : 1 SKS Saja Bermasalah!



KULIAH KERJA LAPANGAN :
1 SKS Saja Bermasalah!

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”[1]

            Sebuah kutipan dari luhurnya UUD 1945 yang digagas oleh pendiri bangsa ini. Siapa juga yang mau terlahir bodoh? Pertanyaan mendasar ini menjadi acuan tak ada manusia yang bercita-cita menjadi bodoh. Setiap kehidupan manusia yang berkembang disitu terselip yang kita sebut pendidikan. Pendidikan berasal dari hasil tau manusia yang kemudian bertujuan untuk mengembangkan kehidupan manusia untuk menjadi lebih baik.

            Indonesia adalah salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusianya tapi masih belum bisa menjamin. Hanya sedikit yang mampu mengakses pendidikan hingga ke jenjang pendidikan tinggi. Masalah demi masalah terus disemai oleh rektor sebagai kapitalis birokrat kampus. Mulai dari sistem pembayaran UKT hingga fasilitas kampus yang sungguh minim. Kita semua tahu bahwa tidak ada lagi penarikan uang oleh pihak kampus diluar sistem pembayaran UKT, tapi bagi mahasiswa semester 5 yang akan mengambil mata kuliah KKL di semester 6 harus bersiap-siap untuk dipalak oleh birokrat kampus.

            KKL salah satu bagian dari kegiatan belajar mahasiswa agar mampu mempraktekkan teori yang sudah dipelajari selama semester 1 sampai dengan semester 4 di dalam masyarakat tanpa ada unsur pemberdayaan[2]. Jika melihat di dalam buku pedoman tidak ada kejelasan. Penjelasan dari KKL sendiri di dalam buku pedoman fakultas hanya[3]:

1.      Praktek dengan mengunjungi suatu daerah tertentu
2.      KKL dilaksanakan oleh mahasiswa semester 6
3.      Bobot KKL hanya 1 SKS
4.      Pembimbing KKL didampingi oleh staf dosen yang ditunjuk oleh Kajur
5.      Mahasiswa diwajibkan mengikuti KKL dan membuat laporan yang akan dinilai oleh dosen pembimbing
6.      Mahasiswa yang tidak lulus KKL diwajibkan mengikuti KKL kembali di semester genap
7.      Untuk kelancaran kegiatan, pembiayaannya dibebankan pada anggaran DIPA FISIP Unsoed (disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku)

secara umum konsep yang diberikan dari jurusan hanya seperti poin-poin di atas. Tidak ada arahan yang jelas mengenai KKL. Jika di jurusan sosiologi dibuatkan silabus akan tetapi tidak dijelaskan secara rinci, di Administrasi Negara tidak dibuatkan silabus begitu pula yang terjadi di jurusan Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, dan program studi Hubungan Internasional. Meskipun di jurusan ilmu politik bukan sebagai kkl tetapi PKL (praktek kerja lapangan). Sedangkan di jurusan ilmu komunikasi memiliki dua cara yaitu praktek kerja dan KKL. PKL pun ternyata juga tidak ditentukan konsepnya oleh pihak kampus.

            Tidak adanya kejelasan mengenai KKL ini memiliki dampak yang begitu besar mengakibatkan mahasiswa kebingungan tentunya. Seakan-akan pihak dekan bahkan rektor sebagai penentu kebijakan melepaskan tanggung jawabnya dan melakukan pembiaran. Mahasiswa diberikan beban untuk mengkonsepkan mata kuliah ini dan ini seharusnya bukan menjadi tanggung jawab mahasiswa akan tetapi menjadi tanggung jawab fakultas. Belum lagi anggaran yang diberikan hanya sebesar Rp 100.000,00[4]. Artinya ini tidak sangat mencukupi untuk kebutuhan melaksanakan kegiatan KKL. Fakultas dan jurusan harus mampu mengakomodir kegiatan KKL, karena tidak boleh ada lagi pungutan di luar UKT[5]. Karena jika memang itu terjadi maka fakultas sudah melakukan tindakan illegal.

            Menilik dari unit cost yang ada malah anggaran yang diperuntukkan kegiatan KKL ini tidak mencapai Rp 100.000,00[6]. Jelas ini menjadi hal yang keliru ternyata UKT yang disusun tidak sesuai dengan kebutuhan penunjang akademik mahasiswa. Selama ini kampus sudah menipu mahasiswa dengan menggembor-gemborkan bahwasanya UKT sesuai dengan kebutuhan mahasiswa tetapi malah sebaliknya. Di dalam buku pedoman juga tidak tertulis bahwasanya mewajibkan untuk melakukan KKL atau PKL di sekitaran Banyumas. Jelas sudah jauh atau dekatnya jarak kegiatan KKL atau PKL harus ditanggung semua oleh pihak fakultas jika mengacu pada poin no 7.

            Oleh sebab itu mahasiswa harus menuntut haknya atas fasilitas pendidikan. Karena jika diteruskan atau didiamkan maka kapitalis birokrat kampus akan terus menghisap dan menindas mahasiswa. Masalah ini bukan hanya masalah angkatan 2013 saja yang akan melakukan kegiatan KKL atau PKL. Ini akan terus berkelanjutan apabila didiamkan saja. Tugas mahasiswa bukan hanya saja belajar, tetapi juga mampu menyelesaikan permasalah pokok pemuda mahasiswa yaitu pendidikan dan lapangan pekerjaan. Bila bukan mahasiswa, siapa lagi?. Ini kondisi fakultasku, bagaimana fakultasmu? Bila masih ada pungutan liar, LAWAN!!!

“Perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014”





[1] Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
[2] Buku pedoman Unsoed Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tahun ajaran 2013/2014
[3] Ibid hal 30-32
[4] http://www.cahunsoed.com/2015/04/dana-kkl-tak-masuk-perhitungan-ukt.html diakses pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 20.08 WIB
[5] Pasal 8 Permenristekdikti No 22 Tahun 2015 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
[6] Unit Cost 6 Februari 2012

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates