KULIAH KERJA LAPANGAN :
1
SKS Saja Bermasalah!
“Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan”[1]
Sebuah kutipan dari luhurnya UUD
1945 yang digagas oleh pendiri bangsa ini. Siapa juga yang mau terlahir bodoh?
Pertanyaan mendasar ini menjadi acuan tak ada manusia yang bercita-cita menjadi
bodoh. Setiap kehidupan manusia yang berkembang disitu terselip yang kita sebut
pendidikan. Pendidikan berasal dari hasil tau manusia yang kemudian bertujuan
untuk mengembangkan kehidupan manusia untuk menjadi lebih baik.
Indonesia adalah salah satu negara
yang kaya akan sumber daya alam dan manusianya tapi masih belum bisa menjamin.
Hanya sedikit yang mampu mengakses pendidikan hingga ke jenjang pendidikan
tinggi. Masalah demi masalah terus disemai oleh rektor sebagai kapitalis
birokrat kampus. Mulai dari sistem pembayaran UKT hingga fasilitas kampus yang
sungguh minim. Kita semua tahu bahwa tidak ada lagi penarikan uang oleh pihak
kampus diluar sistem pembayaran UKT, tapi bagi mahasiswa semester 5 yang akan
mengambil mata kuliah KKL di semester 6 harus bersiap-siap untuk dipalak oleh
birokrat kampus.
KKL salah satu bagian dari kegiatan
belajar mahasiswa agar mampu mempraktekkan teori yang sudah dipelajari selama
semester 1 sampai dengan semester 4 di dalam masyarakat tanpa ada unsur
pemberdayaan[2]. Jika
melihat di dalam buku pedoman tidak ada kejelasan. Penjelasan dari KKL sendiri
di dalam buku pedoman fakultas hanya[3]:
1.
Praktek
dengan mengunjungi suatu daerah tertentu
2.
KKL
dilaksanakan oleh mahasiswa semester 6
3.
Bobot
KKL hanya 1 SKS
4.
Pembimbing
KKL didampingi oleh staf dosen yang ditunjuk oleh Kajur
5.
Mahasiswa
diwajibkan mengikuti KKL dan membuat laporan yang akan dinilai oleh dosen
pembimbing
6.
Mahasiswa
yang tidak lulus KKL diwajibkan mengikuti KKL kembali di semester genap
7.
Untuk
kelancaran kegiatan, pembiayaannya dibebankan pada anggaran DIPA FISIP Unsoed (disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku)
secara
umum konsep yang diberikan dari jurusan hanya seperti poin-poin di atas. Tidak
ada arahan yang jelas mengenai KKL. Jika di jurusan sosiologi dibuatkan silabus
akan tetapi tidak dijelaskan secara rinci, di Administrasi Negara tidak
dibuatkan silabus begitu pula yang terjadi di jurusan Ilmu Komunikasi, Ilmu
Politik, dan program studi Hubungan Internasional. Meskipun di jurusan ilmu
politik bukan sebagai kkl tetapi PKL (praktek kerja lapangan). Sedangkan di jurusan
ilmu komunikasi memiliki dua cara yaitu praktek kerja dan KKL. PKL pun ternyata
juga tidak ditentukan konsepnya oleh pihak kampus.
Tidak adanya kejelasan mengenai KKL
ini memiliki dampak yang begitu besar mengakibatkan mahasiswa kebingungan
tentunya. Seakan-akan pihak dekan bahkan rektor sebagai penentu kebijakan
melepaskan tanggung jawabnya dan melakukan pembiaran. Mahasiswa diberikan beban
untuk mengkonsepkan mata kuliah ini dan ini seharusnya bukan menjadi tanggung
jawab mahasiswa akan tetapi menjadi tanggung jawab fakultas. Belum lagi anggaran
yang diberikan hanya sebesar Rp 100.000,00[4].
Artinya ini tidak sangat mencukupi untuk kebutuhan melaksanakan kegiatan KKL. Fakultas
dan jurusan harus mampu mengakomodir kegiatan KKL, karena tidak boleh ada lagi
pungutan di luar UKT[5].
Karena jika memang itu terjadi maka fakultas sudah melakukan tindakan illegal.
Menilik dari unit cost yang ada malah anggaran yang diperuntukkan kegiatan KKL
ini tidak mencapai Rp 100.000,00[6].
Jelas ini menjadi hal yang keliru ternyata UKT yang disusun tidak sesuai dengan
kebutuhan penunjang akademik mahasiswa. Selama ini kampus sudah menipu
mahasiswa dengan menggembor-gemborkan bahwasanya UKT sesuai dengan kebutuhan
mahasiswa tetapi malah sebaliknya. Di dalam buku pedoman juga tidak tertulis
bahwasanya mewajibkan untuk melakukan KKL atau PKL di sekitaran Banyumas. Jelas
sudah jauh atau dekatnya jarak kegiatan KKL atau PKL harus ditanggung semua
oleh pihak fakultas jika mengacu pada poin no 7.
Oleh sebab itu mahasiswa harus
menuntut haknya atas fasilitas pendidikan. Karena jika diteruskan atau
didiamkan maka kapitalis birokrat kampus akan terus menghisap dan menindas
mahasiswa. Masalah ini bukan hanya masalah angkatan 2013 saja yang akan
melakukan kegiatan KKL atau PKL. Ini akan terus berkelanjutan apabila didiamkan
saja. Tugas mahasiswa bukan hanya saja belajar, tetapi juga mampu menyelesaikan
permasalah pokok pemuda mahasiswa yaitu pendidikan dan lapangan pekerjaan. Bila
bukan mahasiswa, siapa lagi?. Ini kondisi fakultasku, bagaimana fakultasmu?
Bila masih ada pungutan liar, LAWAN!!!
“Perguruan tinggi
negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah
tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai
tahun akademik 2013 – 2014”
[4] http://www.cahunsoed.com/2015/04/dana-kkl-tak-masuk-perhitungan-ukt.html
diakses pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 20.08 WIB
[5] Pasal 8 Permenristekdikti
No 22 Tahun 2015 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang
Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Posting Komentar