BREAKING NEWS

Selasa, Oktober 06, 2015

Bidik Misi Tahun 2015 Dicabut, Unsoed Kebiri Hak Mahasiswa





Pada waktu yang lalu, tepatnya sebelum tanggal 18 september 2015 sejumlah 40 orang mahasiswa dikejutkan dengan masuknya SMS ke nomor Handphone mereka. Bukan terkejut karena diputusin pacar atau ditagih hutang. Sontak mereka diberikan kabar oleh Unsoed untuk datang ke gedung rektorat esok harinya, berita pun menyebar ke-banyak mahasiswa bidikmisi yang akhirnya menarik mereka untuk berbondong-bondong datang ke gedung rektorat.

Setelah semua berkumpul salah satu pejabat Kampus (Kassubag Akademik dan Evaluasi) Unsoed memberikan pengumuman bahwa Mahasiswa yang mendapat SMS pada hari kemarin bidikmisi-nya dicabut, karena Unsoed menerima mahasiswa bidikmisi melebihi kuota yang diberikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dirjen dikti). Jumlah Penerima Bidik Misi Unsoed tahun 2015 adalah 615 orang sedangkan kuota dari Dirjen dikti sebanyak 575 orang, karena alasan tersebut maka Unsoed mencabut bidikmisi pada 40 orang mahasiswa.

Melihat peristiwa tersebut kita tidak bisa membiarkannya karena seringkali Unsoed menjalankan kebijakan yang merugikan mahasiswa, bahkan biaya bidikmisi pun selalu telat-turun dan mengakibatkan mahasiswa penerima bidikmisi harus memutar otak hingga bingung untuk memenuhi biaya hidupnya, saat ini justru permasalahannya lebih parah dengan dicabutnya biaya bidikmisi pada 40 orang mahasiswa, padahal bidikmisi merupakan hak mahasiswa yang harus dipenuhi.

Bidikmisi merupakan hak mahasiswa


“Menggapai asa, memutus mata rantai kemiskinan” begitulah kira-kira jargon yang diusung oleh Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam program bidikmisi. Program itu mulai digalakkan sejak era Kementrian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 dan dilanjutkan hingga saat ini oleh Kemenristekdikti dibawah Dirjend Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Landasan dari program bidikmisi berdasar pada asumsi bahwa masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu juga dapat mengakses pendidikan tinggi dan merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya[1]. Karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

Selain dari asumsi yang dibangun oleh Kemenristekdikti diatas, hak atas biaya Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat kurang mampu juga diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) yang menyatakan bahwa peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai. 


Bahkan yang diatur UU Sisdiknas dipertegas kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) khususnya dalam pasal 74 mewajibkan setiap PTN mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi, hal ini jelas menjadi kewajiban bagi Unsoed dan hak bagi Mahasiswa. Jika Unsoed pada tahun 2015 ini paling tidak menerima Mahasiswa sebanyak 4.542 orang maka 20% nya adalah 909 Mahasiswa, itu paling sedikit, jadi bisa lebih banyak jika Unsoed benar-benar Kampus rakyat. Bukan justru mengkebiri hak Mahasiswa yang sudah Menerima bidikmisi seperti yang terjadi sekarang.


Pencabutan Bidikmisi dilakukan secara asal oleh Unsoed

Unsoed telah melakukan kekeliruan besar ketika melakukan pencabutan atau menghentikan biaya bidikmisi bagi mahasiswa 2015. Pencabutan dilakukan bahkan secara asal pada awal semester mahasiswa menjalani masa akademik dan belum genap satu semester, lebih parah lagi ketika 40 orang mahasiswa yang dicabut bidikmisinya ini belum sama sekali mendapatkan biaya bidikmisi, padahal mahasiswa tersebut telah diterima di Unsoed sebagai “mahasiswa penerima bidikmisi”[2]. Dalam Pedoman Penyelengaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi disebut bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab Perguruan Tinggi adalah Menetapkan dan melaporkan perubahan/penggantian penerima Bidikmisi setiap akhir semester. Artinya jika diawal saja sudah ada penetapan perubahan atau dengan bahasa lain adalah pencabutan bidikmisi maka Unsoed telah melakukan pelanggaran terhadap prosedur pelaksanaan program bidikmisi seperti yang tercantum dalam Pedoman tersebut.

Penetapan atas penghentian atau pencabutan pemberian bidikmisi kepada mahasiswa penerima bidikmisi dilakukan seharusnya melalui SK Rektor (beshicking), namun sampai saat ini belum ditemui SK Rektor yang menetapkan hal itu. Bahkan pencabutan bidikmisi itu dilakukan jika mahasiswa bersangkutan secara umum menjalani cuti, drop out, non-aktif atau ketentuan khusus yang membuat bidikmisi dihentikan adalah ketika mahasiswa bersangkutan terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan.[3] Jadi pencabutan bidikmisi bukan dilakukan secara asal sebagaimana yang dilakukan Unsoed.

Kekeliruan lain yang dilakukan oleh Unsoed adalah menyelenggarakan program bidikmisi tidak sesuai amanat UU Dikti bahwa jumlah minimal mahasiswa yang mendapatkan bantuan biaya pendidikan paling sedikit sejumlah 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima, jika melihat jumlah penerima bidikmisi pada tahun 2015 bahkan tidak menyentuh angka tersebut. Padahal itu termasuk tanggung jawab Perguruan Tinggi untuk memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya[4].

Pengkebirian hak mahasiswa lewat pencabutan bidikmisi


Jika melihat bagaimana Unsoed melakukan penghentian atau pencabutan bidikmisi kepada mahasiswa angkatan 2015 maka dapat dikatakan hal ini adalah bentuk pengkebirian bahkan perampasan hak mahasiswa. Padahal jelas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi mesti didasari oleh prinsip keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi[5], dan keberpihakan itu semestinya dapat dilaksanakan lewat program bidikmisi. Namun Unsoed enggan melaksanakan prinsip tersebut dengan mencabut hak mahasiswa atas bidikmisi, dan dapat dikatakan Unsoed tidak berpihak pada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Ditengah kondisi rakyat Indonesia yang sulit mengakses pendidikan tinggi, tercermin dari tingkat partisipasi rakyat dalam pendidikan tinggi hanya sekitar 19,97% dari seluruh jumlah pemuda di Indonesia usia 19-24 tahun[6], Unsoed justru membuat semakin ruwet kondisi ini dengan menambah persoalan pencabutan bidikmisi bahkan ditambah biaya Uang Kuliah Tunggal yang semakin melangit. Bukan tidak mungkin pendidikan kedepan hanya menjadi angan dan mimpi bagi rakyat. Bahkan jika begini keadaannya, jargon program bidikmisi bisa diusulkan untuk diubah dari yang sebelumnya “Menggapai asa, memutus mata rantai kemiskinan” menjadi “Memupus asa, memperpanjang rantai kemiskinan”.   



*Penulis : Adhi Bangkit Saputra
                 KA Dept. Dikprop FMN Ranting Unsoed




[1] Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pedoman Penyelenggraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2015, hal 1.
[2] Penetapan mahasiswa penerima bidikmisi dilakukan oleh Perguruan Tinggi menggunakan SK pada saat Mahasiswa telah menlakukan daftar ulang di Perguruan Tinggi dan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, sebagaimana tercantum dalam BAB V tentang Mekanisme Seleksi dalam  , Pedoman Penyelenggraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2015, hal 19.
[3] Ibid, Hal 12.
[4] Pasal 76 ayat (1) UU Dikti.
[5] Pasal 6 ayat (1) huruf i UU Dikti.
[6] Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2014
.

Share this:

1 komentar :

  1. Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates