Oleh :
Adhi Bangkit Saputra
Dalam waktu dekat, Unsoed akan menyelenggarakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di beberapa daerah sekitar wilayah kerja Unsoed. KKN merupakan wujud dari Pengabdian Masyarakat yang termaktub dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan sangat kebetulan sekali, KKN pada tahun 2015 periode bulan Juli-Agustus ini mayoritas di ikuti oleh mahasiswa angkatan akademik 2012, yang mana merupakan angkatan dengan rejim pembayaran kuliah yang berbeda dengan angkatan sebelumnya, yakni rejim UKT (Uang Kuliah Tunggal). Menjadi menarik kita amati, fenomena yang muncul bahwa, bagi mahasiswa 2012 yang masuk rejim UKT, masih tetap dikenai biaya KKN. Oleh karenanya mari kita telaah lebih dalam.
UKT Sebagai Sistem Pembayaran Kuliah “Satu Pintu”
UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan sistem pembiayaan operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri. Pembiayaan pendidikan dengan sistem ini, pada tahun 2012 dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) Nomor 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012, hingga setiap Perguruan Tinggi Negeri dianjurkan menghitung unit cost sebagai dasar penetapan UKT. Unit cost dihitung untuk mengetahui total biaya yang dikeluarkan untuk operasional pendidikan seorang mahasiswa selama satu tahun, di Unsoed, UKT langsung diterapkan pada Mahasiswa Angkatan 2012, dengan mengalami banyak kecacatan dan tak terlepas dari protes Mahasiswa pada waktu itu, hingga dasar hukum pemberlakuannya pun gonta-ganti, dan yang paling akhir adalah terbitnya SK Rektor No Kept. 256/UN23/PP.0100/2013 tentang Tarif UKT 2012.
Adanya perhitungan unit cost, membuat nominal UKT yang diberlakukan idealnya sesuai dengan kebutuhan dan daya beli mahasiswa dari awal masuk hingga lulus kuliah. Dengan kata lain tidak akan ada penarikan lain di luar UKT selama mahasiswa mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi. Hal inilah yang membuat UKT sebagai sistem pembayaran Kuliah satu pintu. Bahkan, pada tahun 2013 kembali ditegaskan oleh pemerintah, dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal bahwa “setiap Perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa..”. Namun apa yang seharusnya, sangatlah bertentangan dengan yang senyatanya terjadi, Unsoed Justeru tanpa malu-malu, malah memungut uang KKN bagi Mahasiswa 2012, yang senyatanya sudah membayar UKT.
KKN Masih Di Pungut Biaya, Unsoed Melakukan Praktik Pungli !
Kenyataan bahwa KKN pada tahun 2015 ini masih juga dipungut Biaya, padahal Mahasiswa sudah membayar UKT yang cukup Mahal, adalah bukti bahwa Unsoed melakukan Praktik Pungutan Liar (Pungli), mengapa demikian ?. Mari kita jawab bersama-sama secara sistematis.
Pungli bukanlah barang baru, dan pernah ada di dalam Institusi Pendidikan seperti di Unsoed, kali ini kita menemukannnya ketika Mahasiswa akan melaksanakan KKN. Hal mudah mengetahui bahwa Penarikan Biaya KKN merupakan Pungli adalah, bahwa peraturan perundangan-undangan melarang adanya pungutan lain diluar UKT, sebagaimana sudah disebutkan dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Maka, jika Mahasiswa harus mengeluarkan biaya KKN ‘lagi’, itu termasuk Pungli.
Hal lain yang dapat memperkuat bahwa Penarikan biaya KKN oleh Unsoed termasuk Pungli adalah, dengan melihat konsep UKT yang merupakan sistem pembayaran kuliah ‘satu pintu’, yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa penyusunan UKT 2012 diawali dengan perumusan kebutuhan Mahasiswa didalam Unitcost, artinya kebutuhan Mahasiswa, termasuk KKN seharusnya sudah dimasukkan kedalam Unitcost, yang selanjutnya keluarlah biaya UKT, dan Mahasiswa tidak usah pusing-pusing lagi memikirkan untuk Bayar KKN dan Biaya lainnya, karena sudah ada anggarannya, Unsoed Pun tidak bisa berdalih dengan “tidak memasukkan KKN dalam Anggaran”, karena penyusunan anggaran seharusnya sudah dirumuskan secara matang (bukan asal tulis seperti menyusun anggaran belanja warung), hingga tak ada lagi pungutan diluar UKT khususnya untuk KKN.
Selanjutnya, jika ada penarikan biaya KKN, adakah dasar Hukumnya ? karena jika tidak ada dasar hukumnya (misal : SK Rektor) maka jelas-jelas itu Pungutan Liar !. Jika-pun ada dasar hukumnya, maka pastilah bertentangan dengan dasar hukum yang lebih tinggi, yakni, Permendikbud Nomor 55 tahun 2013, jadi dapat kita lihat, Unsoed terhimpit oleh peraturan perundang-undangan dan sistem UKT yang diterapkannya jika hendak me-legal-kan pungutan Liar berupa Penarikan/pembebanan Biaya KKN terhadap Mahasiswa, Ibaratnya maju kena- mundur kesenggol. Maka satu-satunya jalan untuk memperbaiki kesalah-keliruan Unsoed dalam Problem KKN ini adalah dengan membebaskan biaya KKN bagi Mahasiswa 2012 yang masuk dalam rejim pembayaran Kuliah UKT, karena jika tidak seperti itu, Unsoed akan terjebak dalam tindak Kesewenang-wenangan karena melakukan praktik Pungli, dan yang paling bertanggung jawab atas hal itu adalah Rektor Unsoed beserta jajarannya sebagai Pejabat Publik yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan di Unsoed.
Mahasiswa Unsoed Bersatu dan Bergerak Perangi Pungli di Kampus !
Sejarah telah mencatat bagaimana pergolakan mahasiswa unsoed dalam melakukan perlawanan terhadap praktik-praktik komersialisasi pendidikan seperti Pungli di kampus begitu besar, pada tahun 2012, Mahasiswa Baru yang tergabung dalam SaveSoedirman melakukan Gelombang Protes yang besar (hingga 4000 mahasiswa melakukan aksi protes) terhadap UKT Unsoed 2012 yang pada waktu itu dinilai cacat hukum dan sangat prematur dan Unsoed sangat sembarangan dalam menerapkannya, bahkan Pungutan lain seperti sumbangan murni pun masih ditarik oleh Unsoed, sehingga memebebani ekonomi mahasiswa. Namun kawan-kawan Mahasiswa 2012 telah membuktikan diri sebagai pelopor di zamannya, karena pada tahun 2012 lalu belum lagi ditemukan protes diberbagai kampus di seluruh Indonesia, di Unsoed telah bergejolak gerakan massa menentang praktik komersialisasi dan Pungli di Kampus secara besar-besaran.
Kini, kawan-kawan 2012 dihadapi oleh permasalahan yang samasekali baru, dan seperti dipanggil kembali untuk bersama-sama memperjuangkan hak-nya akan pendidikan yang layak dan terjangkau. Masalah KKN yang dipungut lagi biaya-nya padahal kawan-kawan sudah membayar UKT yang begitu mahal, menjadi Problem Pelik yang harus sesegera mungkin di selesaikan, tentunya perlu persatuan yang solid, karena sangat boleh jadi kedepannya, jika permasalahan Pungli seperti KKN ini tidak diperangi secara bersama-sama, akan juga menimpa kawan-kawan angkatan 2013, 2014, dan bahkan angkatan 2015 nantinya, karena musuh kita bersama (baca : Rektor Unsoed) tidak akan berbaik hati begitu saja mengeluarkan kebijakan yang Pro-Mahasiswa dan saat inilah buktinya, Persoalan Praktik Pungli dibalik KKN 2015 tidak akan pernah kelar manakala tidak ada persatuan yang kuat bagi seluruh mahasiswa Unsoed untuk memerangi Pungli dikampus.

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus