Sekali lagi,
rektor unsoed menunjukkan wataknya yang anti demokrasi, pada hari kemarin,
tepatnya tanggal 29 januari 2015, rektor mengadakan rapat senat untuk
membicarakan persoalan UKT Unsoed 2014 dan menanggapi tuntutan mahasiswa pasca
audiensi yang lalu, agar seolah-olah melibatkan mahasiswa, rektor mengundang
beberapa perwakilan dari tiap BEM Fakultas dan BEM Universitas, watak aslinya
yang anti demokrasi pun terlihat jelas, beberapa kawan-kawan lainnya yang tak tergabung dalam jajaran BEM tidak di
perbolehkan masuk ke ruang rapat senat, bahkan rapat tersebut pun sudah
dikondisikan dengan tidak memberikan kesempatan yang luas kepada kawan-kawan BEM
dalam menyampaikan pendapat, pilihan (opsi) yang tidak logis pun muncul dari
rapat senat tersebut, rektor hendak menerapkan UKT Unsoed 2014 diluar tuntutan
Mahasiswa, yakni sebagai berikut :
1. Pada semester 1 (satu),
UKT untuk Mahasiswa 2014 yang di berlakukan adalah level 1 – 5, dengan dilandasi
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013.
2.
Bagi Mahasiswa yang
membayar UKT level 6 dan level 7 pada semester 1 (satu), akan di kembalikan
pada level 5 (lima), dan selisih dari penurunan level tersebut akan di relokasi
(di oper) ke-semester selanjutnya.
3.
Untuk level UKT bagi
Mahasiswa 2014 di semester selanjutnya (semester 2 sampai lulus) tetap di
berlakukan Permendikbud Nomor 73 tahun 2014, yang mengatur level 1 (satu)
sampai Level 7 (tujuh).
Jika melihat
Point ketiga, yang padahal sudah jelas, bahwa Permendikbud No 73 tahun 2014
yang mengatur UKT level 1 (satu) sampai
Level 7 (tujuh) tidaklah bisa diberlakukan terhadap mahasiswa angkatan 2014,
dan kalau diberlakukan kembali seperti semester 1 (satu) kemarin, maka UKT 2014
lagi-lagi CACAT HUKUM (lihat : http://www.soearamassa.com/2014/12/ukt-unsoed-2014-cacat-hukum-rektor.html
), inilah hal yang tidak logis dari pilihan rektor unsoed dalam rapat senat
tersebut.
Satu hal lagi
yang aneh, rektor dan jajarannya berpendapat, jika yang diberlakukan adalah
level 1 – 5 dengan mendasarkan pada permendikbud Nomor 55 tahun 2013, maka akan
ada 312 mahasiswa yang UKT-nya naik, dikarenakan ranges (jarak antara satu
level dengan level yang lain) terlalu sempit jika dibandingkan dengan range
level UKT 2014, sehingga rektor akan menerapkan level 1 - 7 pada semester dua
sampai dengan lulus untuk mahasiswa 2014 dengan alasan mengambil jalan
“tengah”, satu hal yang harus ditegaskan !, bukanlah jalan tengah yang harus
diambil, tapi jalan yang “benar”, yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, jika tidak, maka rektor Unsoed Menyalahgunakan
Wewenang dan bertolak pada kebenaran !, oleh karenanya, UKT yang seharusnya berlaku
untuk mahasiswa 2014 dari semester 1 sampai lulus adalah level 1 – 5 yang
berdasar pada permendikbud nomor 55 tahun 2013 sebagai aturan yang seharusnya
di berlakukan. Terkait ranges, itu adalah kebijakan rektor, dan sudah
seharusnya tidak boleh ada kenaikan biaya UKT pada 312 mahasiswa tadi (jika
memang benar), sehingga range yang harus digunakan adalah range yang tidak
berdampak terhadap kenaikan biaya UKT bagi mahasiswa 2014.
Hal diatas
tersebut akan
diberlakukan dan tinggal menunggu SK rektor terbit, untuk itu, kita perlu
kembali menggalang kekuatan massa seluas-luasnya (khususnya mahasiswa angkatan
2014) agar
tetap mengawal kebijakan rektor yang telah mengkhianati tuntutan mahasiswa, karena perjuangan menuntut hak demokratik kita
sebagai mahasiswa adalah
mutlak, dan
yang harus dipahami betul, bahwa buah dari perjuangan adalah karya
berjuta-juta massa, dan bukan pemberian, apalagi kebaikan hati rektor unsoed
yang anti demokrasi dan cenderung berkhianat kepada mahasiswa!
Oleh : Marsha Azka
(Koord. Somasi Unsoed)
Posting Komentar