BREAKING NEWS

Jumat, Februari 13, 2015

Kronologis perbincangan kawan-kawan SOMASI UNSOED dengan WR 4.


Kronologis perbincangan kawan-kawan SOMASI UNSOED dengan WR 4.
   Hari selasa tanggal 10 februari 2014 kawan-kawan somasi unsoed kembali mendatangi gedung rektorat untuk mencari data terkait SK rektor yg mengatur kompensasi di semester 2 untuk mahasiswa baru unsoed angkatan 2014 dan SK rektor yang mengatur level serta nominal UKT untuk mahasiswa unsoed angkatan 2014. Pihak rektorat menyatakan bahwa akan dikeluarkan 2 SK yg mengatur tentang kompensasi dan level nominal UKT untuk angkatan 2014, atas dasar itulah kita dari kawan-kawan somasi unsoed kembali mendatangi gedung rektorat untuk meminta kejelasan terkait SK tersebut yang katanya sudah jadi dan tinggal disahkan saja. pada pukul 09.00 kawan-kawan somasi yang terbagi 2 tim ini langsung dibagi sesuai dengan tugasnya, tim 1 yaitu bertugas menyambangi gedung rektorat untuk bertemu dengan rektor dan WR 4 dan tim 2 bertugas menemui badan pendidikan dan badan keuangan unsoed.

Kronologis di tim 1 pukul 09.00 pagi langsung menjumpai gedung rektorat untuk bertemu rector dan WR 4 namun sesampainya di gedung rektorat, rektor tidak ada ditempat dan WR 4 pun tidak bisa ditemui karna ada urusan keluar. Setelah menunggu beberapa lama tim 1 somasi tanpa disengaja berpapasan dengan bapak rector di depan lift dan langsung berbicara, disitu kawan-kawan somasi langsung keinti pembicaraan dan menanyakan dan meminta SK tentang UKT untuk angkatan 2014 tersebut. Rector menjawab bahwa SK UKT sudah ditanda tangani dan SK tersebut berada di tim ahli hukum rektorat yang diketuai oleh pak kuat, dia mengatakan bahwa Langsung saja jika ingin meminta SK tersebut bisa langsung menemui pak kuat. Tanpa pikir panjang kawan-kawan somasi langsung bergegas ke fakultas hukum untuk menemui pak kuat.

Ditempat yang berbeda dan diwaktu yang sama tim 2 somasi yang ditugasi untuk menemui badan pendidikan dan keuangan unsoed juga sedang menjalankan tugasnya untuk mencari data terkait SK UKT untuk angkatan 2014. Ketika ditemui langsung ke badan pendidikan dia tidak mengetahui terkait SK tersebut dan SK tersebut tidak berada di bapendik dan badan pendidikan menyarankan untuk mencari ke badan keuangan unsoed. Setelah tidak mendapatkan kepastian terkait SK UKT di badan pendidikan maka kawan-kawan somasi langsung menyambahi badan keuangan unsoed sesuai dengan rekomendasi dari kepala badan pendidikan unsoed. Setelah ditemui badan pendidikan dan langsung bertemu dengan kepala badannya yaitu bapak iwan, dia juga tidak mengetahui terkait SK tersebut dan tidak berada di badan keuangan ucapnya. Namun pak iwan hanya menjelaskan terkait sista atau pembayaran yang kawan-kawan mahasiswa angkatan 2014 cek di sista.unsoed.ac.id. dia mengatakan bahwa sistem tersebut masih dalam tahap percobaan karena SK Rektor belum disahkan karna ada perbaikan lagi. Jadi yang kawan-kawan mahasiswa angkatan 2014 mengecek nominal UKT dan kompensasi di web sista.unsoed.ac.id itu masih dalam percobaan ucapnya. Jika kita melihat hal ini sangat lucu sekali bahwa birokrasi unsoed sangat bermain-main dalam permasalahan UKT angkatan 2014 ini belum ada tanda-tanda kejelasan dan ketegasan dari birokrasi unsoed dalam menyelesaikan permasalahan UKT 2014 ini. Setelah menjelaskan terkait sista tersebut, dan pak iwan pun selaku kepala badan keuangan unsoed juga tidak mengetahui apa apa terkait SK UKT ia pun menyarankan untuk menanyakannya langsung ke HTL (Hukum Tata Laksana) unsoed. Lansung dengan sigap kawan-kawan somasi unsoed menghampiri bagian HTL untuk mengkonfirmasi kejelasan SK UKT 2014 ini. Sesampainya ditempat pihak HTL pun juga tidak mengetahui tentang SK UKT 2014 tersebut, malahan dia menjelaskan kewenangan dari badan HTL itu sendiri terkait HTL hanya berfungsi sebagai pemberian setiap nomor SK yg dikeluarkan oleh rector saja dan untuk merevisi serta memperbaiki kalimat-kalimat yang salah saja dan bukan untuk menyusun SK tersebut dan disini pihak HTL malah melempar kawan-kawan somasi untuk mencoba mengkonfirmasi ke badan pendidikan unsoed. Alhasil pencarian di HTL ini tidak mendapatkan SK UKT 2014, malah melempar lagi ke badan pendidikan yang notabenenya tadi di awal kawan-kawan somasi sudah mengecek disana dan ternyata pihak sana juga tidak mengetahui apa apa tentang SK UKT tersebut.

Karna dalam kondisi kebingungan akhirnya kawan-kawan tim 2 somasi unsoed langsung berkordinasi dengan tim 1 yang sudah berada di fakultas hukum pukul 10 pagi, dan langsung berkumpul disana. Tim 1 dan tim 2 yang sudah berkumpul di FH langsung laporan terkait masing-masing tugasnya sambil menunggu pak kuat yang sedang menguji mahasiswa hukum. 45 menit kemudian akhirnya pak kuat pun keluar dan langsung saja dari kawan-kawan somasi menanyakan dan meminta langsung SK rector tersebut, dan jawaban dari pak kuat adalah bahwa pak kuat sendiri tidak memegang SK rector yang dimaksud dan dia hanya memegang draft SKnya saja. Hal ini semangkin membingungkan kawan-kawan somasi yang hari itu sedang bertugas mencari SK UKT untuk angkatan 2014, bahwa rector menyuruh untuk ke pak kuat kalo ingin meminta SK tetapi ketika di konfirmasi pak kuat tidak memegang SK tersebut, ini sangat membingungkan sekali dan melelahkan apa lagi berurusan dengan birokrasi. Setelah selesai perbincangan dengan pak kuat, inisiatif dari kawan-kawan somasi pun muncul yaitu untuk menyambagi gedung rektorat kembali untuk menemui rector atau WR 4 sesuai dengan tujuan awal. Setelah menunggu 15 menit di rektorat pada pukul 11.00 lewat 15 menit muncul lah WR 4 yang baru saja selesai menerima tamunya, cepat saja kawan-kawan somasi langsung menjegat dan mengajak bicara pak WR 4 untuk kejelasan dan meminta SK UKT 2014 tersebut.
    
      Menurut Wakil Rektor (WR) 4 SK rektor masih berbentuk draft karna ada perbaikan redaksional kalimat dan itu di pegang oleh ahli hukum rektorat yaitu pak Kuat Puji Prayitno. Tetapi SK tersebut sudah ditanda tangani oleh rektorat dan sekarang hanya tinggal perbaikannya kalimatnya saja. tetapi kan disini pembayaran sudah mulai dilakukan, Pedahal dalam peraturan perundangan segala perbuatan harus ada peraturan yg melandasinya dalam hal ini pembayaran kuliah itu di atur oleh SK rektor yg mana didalamnya memuat peraturan perundang-undangan tertingginya yg sesuai dengan undang-undang atau peraturan menteri seminimalnya Tanya kawan-kawan somasi. dan WR 4 menjawab bahwa ya SK ini hanya formalitas saja toh SKnya juga sudah jadi tinggal nunggu perbaikan saja dan untuk nominal serta level di sistem akademik itu sudah benar jadi mahasiswa angkatan 2014 bisa saja langsung membayar tanpa menunggu SK rektor dipublikasi, karna SKpun disini sudah ditanda tangani, begitu jawabnya.
Pernyataan WR 4 yang mengatakan bahwa SK masih dalam bentuk draft dikarenakan SK tersebut mengalami perbaikan kata atau redaksional yang disebabkan hasil dari pertemuan rektorat dengan bem unsoed sehingga merubah isi serta kalimat di dalam SK tersebut yang sebenarnya SK tersebut sebelum ada pertemuan itu sudah di tanda tangani oleh rektorat, tetapi karna ada pertemuan dan ada perubahan akhirnya SK tersebut direvisi lagi dan diperbaiki lagi oleh tim ahli hukum rektorat. Dari pertemuan tersebut Pihak rektorat masih mengclaim bahwa hasil keputusan itu adalah final yang dimana kebijakannya itu menjelaskan “untuk semester 1 mahasiswa angkatan 2014 menggunakan permen no 55 tahun 20135 level dan disemester 2 sampai seterusnya menggunakan permen no 73 tahun 2014 yang mengatur level 1-7, namun di semester 2 untuk mahasiswa angkatan 2014 yang semester 1nya di tarik level 6&7 akan mendapatkan kompensasi dari jumlah lebih yg ditarik, serta dijelaskan juga bahwa SK rektor yg baru ini juga merubah range sehingga ada beberapa mahasiswa yang UKTnya turun di semester 2 sampai lulus”  tetapi hanya sebagian kecil saja yg UKTnya turun. kebijakan tersebut telah di claim oleh pihak rektorat karena sudah final dan prosesnya sudah melibatkan mahasiswa dalam arti ini yang dimaksud mahasiswa menurut rektorat adalah lembaga yaitu BEM, berarti secara tidak langsung pihak rektorat menganggap mahasiswa itu ya hanya BEM saja *PIKIR KERAS*. Karena dipertemuan tersebut tidak boleh dihadiri oleh mahasiswa yang bukan BEM, dan WR 4 juga mengatakan bahwa keputusan ini sudah sangat demokratis karna mengundang salah satu perwakilan dari 2 belah pihak antara mahasiswa dengan rektorat dan keputusan demokratis ini juga dijalankan seperti negara Indonesia menjalankan sistem demokrasi, Itu kata WR 4. Hasil rapat saat itu yang mengundang kawan-kawan BEM lah yang akhirnya pembayaran UKT untuk angkatan 2014 di semester 2 sudah bisa dilakukan karena menurut jajaran rektorat hasil tersebut sudah final. Dan masalah SK yang ada perubahan sedikit terkait kalimat dan redaksional dari hasil pertemuan tersebut sehingga ada revisi yang dilakukan oleh tim ahli hukum menurut pendapat si WR 4 itu bisa diselesaikan secepatnya dan SK akan segera keluar dan kawan-kawan mahasiswa sudah bisa membayar UKT untuk semester 2 sesuai dengan yang ada di sista.unsoed.ac.id.

   
    Tetapi bila kita lihat lagi permasalahan UKT ini adalah permasalaahan mahasiswa angkatan 2014, tetapi sangat lucu dalam pengambilan keputusannya tidak melibatkan mahasiswa 2014 seorang pun di pertemuan tersebut (sungguh sangat miris melihat hal ini). dan ketika di tanyai oleh kawan-kawan somasi terkait apakah perwakilan mahasiswa yang dihadiri oleh BEM menyetujui hasil keputusan tersebut? WR 4 menjawab memang tidak tetapi kan ini sudah sangat demokratis karna sudah mengundang mahasiswa dalam hal ini perwakilan BEM. WR 4 juga mengatakan bahwa SK UKT yang mengatur level dan nominal UKT untuk angkatan 2014 pembuatan dan perbaikannya itu juga dibantu oleh kawan-kawan mahasiswa khususnya mahasiswa hukum yang menjabat posisi BEM. Dan WR 4 juga akan menjanjikan SK rektor benar-benar di publikasikan ke mahasiswa seluruhnya paling lambat hari senin tanggal 16 februari.  
Demikian penjelasan kronologis singkat terkait perbincangan kawan-kawan somasi dengan WR 4. Jika kita perhatikan kronoligis di atas bahwasanya sampai hari ini kejelasan terkait SK UKT 2014 belum bisa diminta oleh jajaran rektorat. Dan satu hal lagi yang harus di pegang bahwasanya rektoran dan jajarannya sangat menyepelekan terkait permasalahan UKT angkatan 2014 ini bisa dilihat di percakapan antara badan keuangan unsoed yang menjelaskan mekanisme sista.unsoed.ac.id bahwa itu masih dalam proses percobaan. Dan informasi serta data yang tidak transparan terlihat jelas dari lempar melempar ke suatu tempat ke tempat lain seakan-akan menutupi dan membuat bingung kawan-kawan somasi dalam mencari data tentang SK UKT 2014. tetapi satu hal lagi yang harus ditekankan disini adalah bahwa somasi sampai hari ini masih tidak sepakat dengan kebijakan rektorat yang menerapkan semester 2 sampai lulus memakai permen no 73 tahun 2014 yang menerapkan 1-7 level, dikarenakan secara formil hukum tersebut datangnya telat dan tidak boleh berlaku surut, walaupun secara politik hukum materil di pasalnya mengatur bahwa permen no 73 ini diterapkan mulai tahun angkatan 2014-2015 itu tetap tidak bisa, dan secara peraturan UU dikti pun dijelaskan bahwa biaya pendidikan tidak boleh mengalami kenaikan selama periodiknya. Jika kita melihat kebijakan rektor unsoed tentang UKT untuk angkatan 2014 ini bisa dikatakan mengalami kenaikan dari semester 1 yg hanya 5 level naik di semester 2 sampai lulus menjadi 7 level. Dan ini pun jika kita menarik lebih jauh lagi bahwa konsep pendidikan yang dimaksud oleh UUD 45 kita bukanlah logika dagang atau pasar melainkan kebijakan public yang harus dilaksanakan dan dijalankan oleh pemerintah untuk melayani kebutuhan pendidikan masyarakat secara Cuma-Cuma. Karna pendidikan yang dimaksud di UUD adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dalam hal ini wajib bertanggung jawab, dan dijelaskan juga di UUD setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa ada yang boleh menghalanginya. Biaya kuliah yang mahal atau permasalahan UKT unsoed 2014 yang mengalami kenaikan begitu drastis dan di anggap mahal bagi sebagia besar mahasiswa unsoed adalah salah satu bentuk penghalangan warga negara untuk mendapatkan pendidikan khususnya masyarakat banyumas sendiri.

#SomasiUNSOED #StopKomersialisasiPendidikan #SomasiAdalahKita 
#SalamSomasi!!! 
#UKTmencekik 

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates