![]() | |||
| Mahasiswa yang tidak diperbolehkan masuk Rektorat |
Foto : @LPM_Agrica
Hari Jum’at, 9
Januari 2015 mahasiswa Unsoed yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Unsoed
(Somasi Unsoed) melaksanakan audiensi bersama jajaran rektorat dan dekan tiap
fakultas terkait permasalahan UKT Unsoed 2014 yang CACAT SECARA HUKUM. Audiensi
dilaksanakan sejak pukul 10:00 s/d 11:30.
Akan tetapi hak
demokratis mahasiswa dikebiri dengan tidak semua mahasiswa boleh memasuki ruang
audiensi. Ratusan mahasiswa dan beberapa wartawan dipaksa berada di luar gedung
rektorat, bahkan sempat terjadi cekcok
antara mahasiswa dengan pihak keamanan kampus, karena mahasiswa tidak boleh
masuk kedalam gedung rektorat (ruang audiensi).
Cekcok dan negoisasi
untuk masuk sangatlah alot, dengan
menghasilkan kesepakatan bahwa hanya 100 mahasiswa yang diizinkan masuk dan
wartawan dilarang masuk. Bahkan aturan untuk masuk ke gedung rektorat pun
sangat ketat dan sangat mengintimidasi mahasiswa. Hal tersebut tercermin dari beberapa
barang pribadi mahasiswa yang harus ditinggalkan dan disita sementara oleh
keamanan (satpam) kampus, seperti tas, kamera, ‘handycam’ tidak
boleh dibawa masuk kedalam gedung.
Pada berjalannya
forum audiensi tersebut, jajaran rektorat sangat mendominasi jalannya forum
melalui kepemimpinan Pak Kuat sebagai moderator, dan forum tersebut sangatlah
tidak demokratis, mahasiswa sangat dibatasi, sebagai contohnya, kawan Marsha
Azka yang sedang menyampaikan pendapat, ditarik dan dipaksa untuk berhenti
bicara, oleh satpam yang diperintah rektor.
Dari forum audiensi
tersebut keluar beberapa pernyataan dari Rektor, yaitu :
- Rektor Mengakui, pihaknya tidak berwenang menetapkan tarif level 1-7 untuk mahasiswa 2014, dan juga mengakui KECACATAN HUKUM dalam tindakannya mengeluarkan SK UKT 2014 Nomor Kept : KEPT.1081/UN23/PP.01.00/2014
- UKT 2014 dikembalikan menjadi level 1-5 dengan menggunakan landasan hukum Permendikbud no. 55 tahun 2013. Selisih penarikan level 6 dan 7 yang sudah terlanjur dilakukan pada UKT 2014 semester 1, akan dikompensasikan ke semester 2.
- Level 1 dan 2 UKT 2014 yang sebelumnya hanya menampung kuota 1,9% dan 8%, akan diterapkan menjadi 20% kuota.
- Rektor ber-statement bahwa tidak boleh ada pungli atau penarikan diluar UKT.
- Bagi yang mau mengajukan keringanan, datangi Rektor pada Selasa,13 Januari 2015.
Akan tetapi,
rektor unsoed TETAP TIDAK MAU menandatangani tuntutan mahasiswa, sebagai bukti
hitam diatas putih, yang tuntutannya adalah sebagai berikut :
- Cabut pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Unsoed 2014 yang CACAT HUKUM dan kembalikan pengaturannya pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri pada Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Terapkan UKT pada mahasiswa 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan ekonomi mahasiswa;
- Hapuskan pungutan liar dan kembalikan seluruh uang mahasiswa yang telah di pungut diluar UKT;
- Perjelas dan permudah pengaturan dan mekanisme keringanan biaya kuliah.
Tidak
demokratisnya forum audiensi, pelarangan wartawan/awak pers untuk masuk dan
meliput jalannya audiensi, serta tindakan intimidatif dari rektor terhadap
mahasiswa, dan tidak bersedianya rektor menandatangani tuntutan, adalah bukti
bahwa rektor Unsoed anti Demokrasi dan tidak berpihak kepada mahasiswa, dan FMN
Ranting Unsoed yang tergabung dalam SOMASI UNSOED, mengecam tindakan rektor tersebut!.
Perjuangan mahasiswa
yang tergabung dalam SOMASI UNSOED masih belum selesai dan kita terus mengawal kebijakan
Rektor Unsoed selanjutnya, agar tetap konsisten dengan segala pernyataan yang
dikeluarkan dalam Forum Audiensi. Oleh karena itu menggalang partisipasi Mahasiswa
Unsoed seluas-luasnya merupakan hal yang niscaya, sebab perjuangan adalah karya
berjuta-juta massa untuk mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan
mengabdi pada rakyat!
Hidup Mahasiswa !
Jayalah
Perjuangann Massa !
Salam Somasi !
Marsha Azka
Ketua Front Mahasiswa Nasional Ranting Unsoed

Pertanyaan; apakah ada yang tahu berapa jumlah total pendapatan unsoed dari UKT? Kemana alokasi dana itu digunakan? Siapa penjabat Unsoed yang berwenang mengelola dana UKT? Apakah ada alokasi dana UKT untuk mahasiswa? Kalau ada, berapa jumlah riil-nya? Bagaimana cara meng-akses dana tersebut? Adakah transparasi anggarannya? Jika semua itu tidak ada, berarti UKT hanyalah sarana Unsoed untuk menghisap masyarakat lewat pendidikan.
BalasHapus