BREAKING NEWS

Selasa, Desember 23, 2014

Kasak-Kusuk Penarikan POM di IAIN Purwokerto



Pada 7 Desember 2014, pihak yang mengatasnamakan Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POM) menerbitkan Surat Pemberitahuan dengan nomor 027/POM-STAIN.P/XII/2014. Surat itu ditujukan kepada segenap orang tua/wali mahasiswa STAIN 2014. Surat tersebut ditandatangani oleh Yusuf Noor dan Zaenal Muttaqin selaku Ketua dan Sekretaris POM. Dalam surat tersebut, setiap orang tua diwajibkan menyetorkan uang ke rekening pribadi Yusuf Noor dengan rincian sebagai berikut :
1.   Rp. 100.000 untuk pembuatan Asuransi Kesehatan Mahasiswa Baru 2014 untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
2.   RP. 1.500.000 bagi orang tua yang mampu, dan Rp. 1.000.000 bagi orang tua yang kurang mampu untuk membantu pengembangan Profesi dan Motivasi Mahasiswa STAIN Purwokerto dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Beberapa keganjilan dalam penarikan uang POM di IAIN Purwokerto
Pemberitahuan POM STAIN yang janggal
1.  Pada 3 September 2014 di Auditorium STAIN. Para orang tua hadir memenuhi undangan dalam Rapat bersama Pengurus POM dan Orang Tua/Wali Mahasiswa 2014. Dalam rapat tersebut, orang tua dan mahasiswa diberitahu tentang pembayaran “Uang Gedung”. Akan tetapi, yang tertera dalam surat justru bukan uang gedung, melainkan uang untuk “Profesi dan Motivasi”.
2.   Menurut sepenuturan beberapa mahasiswa 2014 yang mengikuti rapat POM, dalam rapat tidak ada argumentasi untuk membahas perincian dan nominal.
3.  Beberapa pihak birokrat kampus IAIN seperti Ibu Ida (Bagian Umum), Ibu Rina (Staf P2M), Bapak Safwan (Bagian Keuangan), mengaku tidak mengetahui ada penarikan POM.
4. Dalam surat tidak ada atas “Persetujuan” maupun sekedar “Mengetaui” dari pihak Rektor. Padahal Rektor adalah otoritas tertinggi di dalam kampus.
5.  Setoran uang POM ditujukan ke rekening pribadi Yusuf Noor, padahal uang tersebut “katanya” akan digunakan untuk keperluan IAIN sebagai institusi pendidikan tinggi negara. Yusuf Noor bukan pejabat negara, sehingga ia seharusnya tidak memiliki wewenang menarik uang dari mahasiswa.
6. Surat tersebut bersifat PEMBERITAHUAN, sehingga tidak memiliki landasan hukum apapun, dalam arti lain tidak memiliki legalitas atau keabsahan hukum, untuk menarik uang dari mahasiswa dengan mengatasnamakan POM.
7.  Mahasiswa 2014 mengaku bahwa uang kuliah semesteran mereka bernama Uang Kuliah Tunggal (UKT). Adapun UKT itu sendiri diatur berdasarkan Permendikbud No. 55 tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. Dalam Pasal 5 disebutkan, “PTN tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program S1 dan program diploma mulai tahun akademik 2013/2014”. Akan tetapi di IAIN Purwokerto, UKT diterapkan bersamaan dengan pungutan lain yakni POM. Di sini dapat terlihat jelas bahwa IAIN Purwokerto telah melanggar ketentuan pasal tersebut.

Beberapa fakta tentang POM, yang telah terbukti dinyatakan ilegal oleh DIKTI
1. Pernah diterapkan di Unsoed 1989 – 2008 dan penarikannya pasti dengan dalih Persetujuan Orang tua dan Mahasiswa tentang pengembangan, pembangunan dsb namun sebenarnya kebijakan sepihak dari Rektorat
2.  Besaran penarikan dana POM[1]biasanya dihitung dari kebutuhan fakultas dan dibagi secara merata pada seluruh mahasiswa. Untuk mengetahui jumlah keseluruhan kebutuhan fakultas, pejabat fakultas, selanjutnya disebut Dekanat, akan membuat atau merancang Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang kemudian diajukan kepada pengurus POM [2].
3. POM tidak pernah transparan dan demokratis, bahkan POM tidak transparan struktur organisasinya
4. Alur keuangan POM tidak jelas dan sangat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang di atur oleh UU No. 20 tahun 2003 atau PP No. 60 tahun 1999. Mulai dari rekening yang tidak jelas, besaran biaya pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas hingga terhadap sanksi akademik yang menimpa mahasiswa
5. Kebijakan POM anti-mahasiswa, anti-orang tua dan anti-rakyat tertindas, karena watak dari Pejabat Tinggi Kampus yang anti-Demokrasi, anti-Rakyat dan anti-kebenaran.

Contact Person :
Jurusan Tarbiyah     : 0856-6432-6871 (Fahri)
Jurusan Syariah        : 0838-6334-8567 (Fajar)
Jurusan Dakhwah    : 0897-347-0042 (Wahab)

Kumpul Forum :
Rabu. 24 Desember 2014 pukul 14:00
di Lapangan Belakang UKM dekat panjat tebing



[1] Yakni dana yang ditarik oleh pengurus POM kepada orang tua mahasiswa.
[2] Pengurus POM yakni orang tua mahasiswa anggota organisasi POM yang dipilih dan diangkat sebagai pengurus POM dalam Rapat Anggota. Prakteknya, pengurus POM biasanya adalah dosen atau karyawan UNSOED yang mempunyai putra/putri yang kuliah di UNSOED.

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates