BREAKING NEWS

Jumat, Desember 26, 2014

Bubarkan dan Hentikan Dana Penarikan Pom Iain Purwokerto!


Kita tahu bahwa mahasiswa baru 2014-2015 ditarik dana sebesar Rp. 1.600.000 oleh organisai yang bernama POM. Penarikan tersebut mulai dibayarkan pada tanggal 8 September dan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2014. Kita sebagai mahasiswa IAIN cuma tahu bahwa dana tersebut katanya akan dipergunakan untuk membangun IAIN. Sedangkan kita tahu bahwa kampus kita tercinta ini berstatus NEGERI, dan otomatis setiap tahun kampus kita mendapat bantuan dari negara berupa BOPTAN untuk pemenuhan semua kebutuhan fasilitas sampai biaya kuliah per mahasiswa. Lalu, kemanakah alokasi anggaran dana dari BOPTAN itu sendiri??? Untuk itu, mari kita kaji bersama tentang apa itu POM, dan bagaimana status POM dari segi hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah legal ataukah ilegal???  Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus tahu dulu mengenai apa itu POM dan bagaimana sejarah POM sendiri???

Persatuan Orang tua Mahasiswa atau yang disingkat POM merupakan organisasi orang tua mahasiswa IAIN Purwokerto yang dibawah naungan IAIN Purwokerto yang berfungsi mengoordinasikan, mengelola, dan mengembangkan partisipasi wali/orang tua mahasiswa dalam pembinaan kualitas pembelajaran mahasiswa dan pengembangan IAIN yang diketuai oleh Yusuf Noor B.A. POM ini dibentuk mulai tahun 2006 dan masih ada sampai sekarang. Dan tugas dari POM sendiri hanyalah menariki uang kepada orang tua mahasiswa yang telah ditetapkan dari pengurus POM dengan dalih untuk pembangunan IAIN Purwokerto.

    Perlu kita sadari dan ketahui, bahwa pungutan yang dilakukan oleh POM ini bersifat ILEGAL alias TIDAK SAH SECARA HUKUM!!!, karena didalamnya terdapat cacat hukum. Sebagai mahasiswa yang merasa terbebani akan pungutan yang dilakukan oleh POM, kita tidak boleh hanya diam dan hanya nrima ing pandum ( kata orang jawa ) terhadap kebijakan rezim yang berkuasa di IAIN yang  jelas jelas telah berbuat dzholim kepada kita sebagai mahasiswa IAIN Purwokerto dan kepada kedua orang tua kita yang telah membiayai kita. Sebelum kita membahas dan mengkaji tentang POM itu sendiri, kita harus tahu bahwa kampus kita, IAIN Purwokerto telah menggu-nakan UKT ( uang kuliah tunggal ) sebagai sistem pembayaran kuliah. Apa sih itu UKT ? UKT adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi tertentu di perguruan tinggi negeri untuk program diploma dan program sarjana. Penetapan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama sendiri terdapat pada Peraturan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2013 , dan pelaksanaan UKT terhadap masing masing perguruan tinggi negeri agama islam harus dengan Surat Keputusan yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Agama No. 96 Tahun 2013. Dan satu hal yang harus kita ketahui  bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2013 masih merujuk kepada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Kemendikbud.

Dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013 dalam pasal 5 disebutkan bahwa “TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN LAIN DI LUAR UKT ”. Nah, sedangkan kita tahu bahwa di kampus kita IAIN Purwokerto telah ditarik iuran diluar UKT oleh POM sebesar Rp. 1.600.000 kepada mahasiswa baru yang harus dibayarkan paling lambat 31 Desember 2014. Dari Permendikbud itu sendiri jelas bahwa POM yang ada pada IAIN Purwokerto bersifat ILEGAL!!! Karena jelas telah melanggar dari Permendikbud No. 55 Tahun 2013 dalam pasal 5. Namun, kita juga harus tahu hukum yang mendasari dari didirikannya POM itu sendiri apa?  Dalam Surat Keputusan yang disahkan oleh rektor IAIN Purwokerto yang menjadi acuan didirikannya POM itu sendiri adalah :

A. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
B. PP No.60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
C. Kepres No.11 Tahun 1997 tentang pendirian STAIN
D. Kepmenag No.134 Tahun 2008 tentang Statua STAIN

So, agar kita bisa memahami tentang dasar hukum yang mendasari berdirinya POM apakah ilegal ataukah tidak mari kita kaji lebih lanjut. Yang pertama mengenai tentang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Di dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan NasionalPasal 24 ayat (3) sendiri telah jelas menjelaskan bahwa, Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

Selanjutnya didalam ayat (4) menyatakan bahwa Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dan kita tahu bahwa yang menjadi acuan didirikannya POM tidak ada didalamnya mengenai Peraturan Pemerintah. Lalu yang kedua, mengenai PP No.60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,dasar hukum yang menetapkan adanya POM sendiri biasanya memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan maupun Peraturan Rektor. Dasar hukum uang pangkal biasanya berpayung pada pasal 114 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan sebagai berikut :         
Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruantinggi yang berasal dari sumbersumber sebagai berikut :
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
b. Biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. Hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
d. Hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. Sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non-Pemerintah; dan
f. Penerimaan dari masyarakat lainnya.

    Disini jelas bahwa pada poin F yang bertuliskan wewenang untuk memungut uang dari masyarakat dijadikan landasan untuk memungut uang pangkal. Padahal, di sisi lain ada pula berbagai aturan yang telah membatasi mengenai pungutan uang pangkal.

    Dalam pasal 52 huruf H Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dinyatakan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua atau walinya, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik. Namun dalam prakteknya, uang pangkal adalah syarat supaya bisa mengakses pendidikan tinggi.

Lalu, berdasarkan Kepmenkeu Nomor 115 tahun 2001, dinyatakan bahwa baik SPP maupun uang pangkal pada dasarnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karenanya, mengenai SPP maupun uang pangkal harus tunduk pada UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP. Nah, dalam pasal 3 ayat (2), diatur bahwa setiap PNBP harus diatur dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah. Disinilah letak kecacatan uang pangkal. Pada umumnya, dan khususnya penarikan POM di IAIN Purwokerto, yang hanya diatur melalui Peraturan Rektor saja sebagai legitimasi untuk menarik dana kepada mahasiswa, lalu dijadikan pemasukan dalam bentuk PNBP. Padahal, supaya bisa disebut PNBP, haruslah diatur dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah, sebagaimana telah dijelaskan diatas.

Hal-hal inilah yang membuat posisi POM menjadi jelas, bahwa ia merupakan pungli. Uang pangkal memang berdasar hukum, akan tetapi dasar hukumnya itu bertentangan dengan dasar hukum yang lebih tinggi. Inilah yang menjadi dasar pemerintah memberlakukan sistem pembayaran baru yakni Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Lalu selanjutnya, dalam pasal 3 Kepres No.11 Tahun 1997 tentang pendirian STAIN. berbunyi :

Organisasi STAIN terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Ketua, dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAIN;
c. Unsur pelaksana akademik : Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada    Masyarakat, Laboratorium/studio, dan kelompok dosen;
d. Unsur Pelaksana Administratif;
e. Unsur Penunjang Unit Pelaksana Teknis.

Nah, kita tahu bahwa POM itu sendiri masuk kedalam Unit Kelengkapan ( baca buku panduan akademik 2014-4015). Sedangkan di dalam Kepres No.11 Tahun 1997 tentang pendirian STAIN tidak tertera adanya Unsur Kelengkapan dalam organisasi STAIN. Dan lebih parahnya lagi, POM lah yang justru menarik pungutan dari orang tua mahasiswa dengan dalih pembangunan STAIN. Padahal secara logika, yang berurusan mengenai administrasi (dalam hal ini keuangan)adalah unsur pelaksana administratif, dan bukannya POM.

Dari penjabaran diatas sudah jelas POM bersifat ILEGAL!!!! Apalagi jika kita mau berpikir lebih jernih mengenai POM, pasti ada banyak kejanggalan yang terdapat disana. Salah satunya adalah menengenai alokasi dana dari BOPTAN dari negara kepada IAIN Purwokerto dan dana POM itu  dikemanakan?????? Sebabkita menetahui, bahwa masih banyak fasilistas sarana belajar yang rusak, bobrok dan sudah tidak layak pakai. AC, LCD proyektor pun hanya berfungsi sebagai pajangan kelas. Jelas kita sudah dibodohi dan didzolimi oleh petinggi pejabat IAIN Purwokerto yang sudah melakukan tindakan KKN. Jika kita tidak bergerak, siapa lagi kalau bukan kita mahasiswa IAIN Purwokerto? So, sadarlah para MAHASISWA IAIN Purwokerto!

HIDUP MAHASISWA !!

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates