BREAKING NEWS

Jumat, Desember 26, 2014

Hapuskan Segala Bentuk Pungutan Liar di IAIN Purwokerto!


Sebelum kita mengkaji mengenai apa aja bentuk pungutan liar yang ada di IAIN Purwokerto, kita harus tahu dulu mengenai apa itu pungutan liar (pungli)? Pungli adalah segala bentuk pungutan berupa dana oleh pejabat negara kepada masyarakat namun tidak berlandaskan hukum yang kuat bahkan tanpa landasan hukum samasekali. Bentuk pungli dalam praktik di birokrasi pendidikan Indonesia berbagai macam bentuk. Namun dalam tulisan ini kita hanya akan membahas apa saja macam-macam pungutan liar yang ada di kampus kita yang tercinta yaitu IAIN Purwokerto? Apakah penting mengetahui tentang apa aja pungli yang ada di IAIN Purwokerto?.

Jawabannya Ya. Sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan menyadari apa aja macam-macam pungutan liar yang ada di IAIN Purwokerto. Kita sering kali ditarik iuran oleh kampus, terutama mengenai masalah POM. Kita hanya disuruh bayar tanpa diberitahu kemana alokasi anggaran yang telah kita bayarkan kepada IAIN kita tercinta ini. Padahal kampus kita kampus NEGERI loh, bukan SWASTA. Otomatis kampus kita pasti mendapat bantuan dana yang bernama BOPTAN (Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Agama Negeri) dari negara (red: Kementerian Agama) kepada kampus kita. Namun hal ini hanya sekedar jadi obrolan saja.Nah untuk itu saya akan sedikit menjabarkan tentang apa itu pungutan liar. Karena jika kita tidak mengetahui apa itu pungli, kita dengan mudah dibodohi oleh rezimdzolim yang berkuasa di kampus tercinta kita ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No.96 Tahun 2013 yang  mengatur tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal di Pendidikan Tinggi Agama Islam Negeri, termasuk di IAIN Purwokerto. Apa betul ada pungutan liar di IAIN purwokerto? Ya, ada bentuk pungutan liar di IAIN Purwokerto terhadap mahasiswa baru yang mengatasnamakan POM (Persatuan Orangtua Mahasiswa), karena penarikan biaya diluar UKT dalam bentuk apapun adalah PUNGLI, dan itu tidak benar.

Ada banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini. Seperti uang disetorkan ke rekening pribadi, jumlah yang distorkan jauh lebih besar dari UKT di IAIN purwokerto, banyakpejabat kampus yang tidak mengetahui tentang POM. Mereka berdalih bahwa dana POM ini untuk membantu operasional kampus. Jika yang digunakan dana POM, lalu kemana dana UKT yang sudah dibayar mahasiswa dan tentunya sebagai perguruan tinggi negeri pasti ada dana dari pemerintah, sebut saja BOPTAN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri) dan lain sebagainya. Dipertanyakan lagi adalah sumber dana sebanyak itu, entah itu halal atau haram sama sekali tidak sesuai dengan realita yang ada, ya kita lihat yang paling sederhana seperti tidak tersedianya spidol di kelas dan AC yang hanya menjadi pajangan yang sekarang sudah diganti dengan kipas angin. Walaupun Itu terlihat hal yang sepele namun banyaknya masalah di IAIN menjadi hal yang harus kita pahami dan kita kritisi.

Kita kembali membahas penarikan oleh POM di IAIN Purwokerto. Penarikan dari masyarakat berbentuk POM yang ada di IAIN Purwokerto menurut Kepmenkeu Nomor 115 tahun 2001, dinyatakan bahwa baik SPP maupun uang pangkal pada dasarnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini juga berdasarkan UU No 20 thn 1997 tentang PNBP pasal 3 ayat (2) bahwa tarif PNBP harus berdasar PP atau UU. Namun pada kenyataanya penarikan oleh POM hanya berlandas SK pembentukan POM yang secara hukum jelas ini tidak sah. Perlu diketahui bahwa UKT di IAIN Purwokerto tahun 2014 terbagi dalam tiga level, yaitu Rp.0, Rp.850.000, dan Rp. 1.140.000.

Kita lihat juga Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 96 tahun 2013 pada konsideran mengingat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no.55 tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal pada perguruan tinggi negeri  memutuskan peraturan menteri agama tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pasal 5 menjelaskan bahwa Perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa.

Dari beberapa fakta diatas terbukti bahwa penarikan oleh POM adalah cacat dan salah. Sebagai mahasiswa kita harus bersikap kritis!

Somasi IAIN Purwokerto!

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates