| sumber : ciricara.com |
Perdebatan dan permasalahan mengenai demokrasi di negeri ini seakan tidak kunjung usai. Demokrasi yang seharusnya bisa dinikmati oleh segenap rakyat, kini terancam akan terenggut. Apakah yang akan merenggut demokrasi itu? Tidak lain dan tidak bukan adalah Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada). Undang-Undang ini jelas memunculkan polemik baru di masyarakat dengan memilih kepala daerah secara tidak langsung. Hal ini juga berdampak pada keberlangsungan demokrasi di Indonesia, dimana menyangkut tentang kebebasan dalam meyampaikan aspirasi yang tertuang dalam : “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Perihal mengenai pemilihan langsung ini sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daera provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pemilihan secara langsung merupakan perwujudan dari kemajuan demokrasi di Indonesia. Pemilihan langsung memberikan hak demokrasi kepada rakyat untuk memilih dan menilai calon pemimpinnya dimasa depan, agar kedapannya pemerintah yang dipilih bisa mempertanggungjawabkan kepemimpinannya langsung kepada rakyat. Meskipun kita menyadari bahwa pemilihan langsung atau tidak langsung, belum tentu akan melahirkan kepala daerah yang baik. Yang lebih sering terjadi adalah pemerintah yang masih mengecewakan rakyat. Hal ini arus dijadikan sebagai kritik, bahwa pemilihan secara langsung saja belum memberikan jaminan bagi masa depan kita, apalagi yang tidak langsung. Namun tetap saja Undang-Undang ini disahkan.
Dibawah derasnya kritik dan protes yang mengalir sairing dengan disahkannya Undang-Undang ini, pada tanggal 26 September 2014 dini hari, Undang-undang ini disahkan melalui rapat DPR yang anti rakyat. Dalam rapat tersebut, fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk-out dengan 129 suara abstain seingga Undang-Undang Pilkada disakan. Sudah jelas ini menunjukan manuver dari Partai Demokrat dan SBY dalam melancarkan skema jahatnya. Karena secara politik SBY dan Koalisi Merah Putih memiliki tujuan yang sama yaitu mengesahkan Undang-Undang Pilkada ini. Adapun skema yang dibangun adalah dengan walk-outnya Partai Demokrat, diharapkan posisinya tidak tergeser dimata publiksebagai langkah penyelamatan dirinya. Padahal jika Partai Demokrat memang menginginkan pemilu secara langsung, searusnya fraksi Partai tidak arus walk-out, karena 129 suara yang dimiliki oleh Partai Demokrat menjadi penentu mutlak untuk menolak pengesahan UU Pilkada.
Kenyataan ini diperkuat dengan sikap SBY yang menerbitkan Perpu (Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) nomor 1 dan 2 Taun 2014. Dalam Perpu tersebut tertera tentang sepuluh poin yang bertujuan untuk memperbaiki pemilu yang ada di indonesia. Keberadaan perpu ini juga mencabut keberadaan UU Pilkada tersebut, setidaknya sampai Perpu tersebut dijadikan Undang-Undang. Walau demikian, kenyataan yang terjadi adalah dengan adanya UU Pilkada ataupun Perpu yang menggantinya, tetap tidak memecakan permasalaan rakyat. Malah dengan adanya isu UU Pilkada dan Perpu ini, membuat semakin tertutupnya permasalahan yang ada di masyarakat, seperti permasalahan uang kuliah yang semakin tinggi, petani yang tidak punya lahan, sampai permasalahan buruh yang terus berjuan dalam memperjuangkan kesejahteraannya.
Dalam cengkraman imperialisme dan feodalisme, pemerintah boneka yang hari ini memimpin negara setengah jajahan setengah feodal ini mencoba menjauhkan rakyat dengan permasalahannya. Melalui isu-isu yang bukan pokok bagi rakyat, rezim boneka SBY terus menerus menipu dan mengadu domba rakyat. Meliat kendisi ini, FMN tetap memiliki sikap yang jelas atas polemik diantara klik-klik yang berkuasa dengan tetap menyandarkan perjuangan massa untuk mempertaankan ak politik ditengah demokrasi semu yang lancarkan oleh rezim. Oleh karena itu, FMN Cabang Purwokerto menyatakan sikap “cabut UU Pilkada dan lawan segala bentuk tipu daya yang dijalankan ole rezim boneka SBY”. Demikian pernyataan sikap FMN Cabang Purwokerto atas pengesaan UU Pilkada dan Perpu yang menggantinya. Terima kasih
5 Oktober 2014
Hormat kami,
BADAN PERSIAPAN CABANG PURWOKERTO
FRONT MAHASISWA NASIONAL
Amy Bondan Maharaja
Sekretaris jenderal
Posting Komentar