BREAKING NEWS

Senin, April 13, 2020

Pernyataan Sikap FMN Cabang Purwokerto Terhadap Kebijakan SK Bupati Banyumas “Denda Tidak Memakai Masker” Pada Rakyat Banyumas


Pernyataan Sikap FMN Cabang Purwokerto Terhadap Kebijakan SK Bupati Banyumas “Denda Tidak Memakai Masker” Pada Rakyat Banyumas



“Denda Rp.20.000 Bukanlah solusi!, Jamin kebutuhan pokok yang gratis dan berikan fasilitas kesehatan masker, hand sanitizer dan vitamin secara gratis bagi rakyat Banyumas adalah solusi”







Hari ini rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang semakin tajam, ditengah ancaman tindasan kebijakan yang anti rakyat seperti RUU Cipta Kerja, RUU Minerba dan lainya, kini rakyat dihadapkan dengan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Penyebaran yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari dari kebebalan dan kecerobohan atas ulah Pemeritahan Jokowi yang menganggap sepele penyebaran virus ini. Pasalnya sejak wabah Covid-19 menyebar di China, Pemerintahan Jokowi tidak melakukan antisipasi dan sangat menyepelekan ancaman wabah Covid-19 ke Indonesia. Akibatnya, kasus Penyebaran wabah Covid-19 ini mengalami peningkatan yang tajam yaitu ditemukan  kasus 4.241 positif, 373 Meninggal, 359 sembuh[1]. Dengan persebaran dan kasus terbanyak itu di DKI Jakarta. Wilayah Jawa Tengah juga memasuki peringkat tertinggi juga setelah Jakarta, Jawa Barat dan Banten yaitu jumlah Kasusnya sebesar 191 Positif, 34 Meninggal, 31 Kasus Sembuh[2]. Dibeberapa kabupaten/kota di Jawa tengah ditetapkan sebagai zona merah atau area yang paling tinggi terdapat kasus positif Covid-19 ini diantaranya Semarang, Solo, dan Banyumas.  Di Banyumas sendiri sudah terdapat 6 kasus Positif, 2 meninggal, dan 2 sembuh yang menjadi Korban Covid-19.



Tertanggal 31 Maret 2020, Bupati Banyumas mengeluarkan kebijakan Surat Keputusan (SK) Bupati Tentang Peran Serta Aktif Setiap Orang Dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyumas yang memuat ketentuan sanksi pidana dan Denda bagi Rakyat Banyumas kalo tidak memakai Masker dalam aktivitas sehari-hari. Lewat SK tersebut akan memberikan legitimasi untuk upaya paksa dan menambah beban bagi rakyat banyumas karena Denda sebesar Rp. 20.000[3]Hal ini sangatlah berlawanan terhadap situasi objektif rakyat Banyumas dalam melawan pandemik corona. Hari ini rakyat Banyumas mengalami ketidakpastian akan nasib penghidupan ekonominya ditengah wabah yang sedang dihadapi harga-harga kebutuhan pokok naik. Berdasarkan survey yang telah dilakukan FMN Cabang Purwokerto pada tangal 27 Maret sampai 3 April ditemukan data Seperti harga gula pasir yang tadinya Rp.12.000 naik kisaran Rp.16.000 belum lagi bahan-bahan bumbu dapur seperti cabe, bawang dll. Tak hanya itu, ketersediaan alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer untuk setiap rakyat Banyumas mulai langka dan naik harganya hingga tidak terjangkau oleh rakyat banyumas yang mayoritas pedagang kecil, Tukang Ojek, Kaum tani, maupun buruh harian lepas. Harga masker naik hingga lebih dari 2x lipat dari harga Rp. 40.000/box sekarang kisaran harga Rp.300.000 – Rp.400.000 per Boxnya dan juga hand sanitizer mengalami kenaikan yang sangat tinggi belum lagi beban hidup yang harus dihadapi oleh mayoritas rakyat Banyumas karena menurunya pendapatan ekonomi akibat Wabah Covid-19. Alhasil rakyat Banyumas dengan keterbatasan pengetahuan dan fasilitas tetap mengorbankan dirinya untuk tetap bekerja tanpa ada jaminan ekonomi pemerintah dengan dihadapkan ancaman Covid-19 sekarang ini. Ditengah situasi tersebut, rakyat Banyumas beberapa waktu lalu dibikin gusar dan panik ketika sosialisasi tentang pencegahan covid-19 hingga prosedural pemakaman korban covid-19 yang tidak terbuka kepada seluruh pelosok desa-desa serta kampung-kampung, menjadikan beban dan ancaman ketakutan bagi rakyat Banyumas.



Ditambah lagi dengan dikeluarkan SK Bupati tersebut secara hukum, kedudukan Surat Keputusan/SK bersifat Individul Norm atau ditujukan hanya kepada seorang atau individu saja karena sifatnya Beschiking yang berarti kebijakan pemerintah yang bersifat keputusan/beschiking hanya mengikat seorang atau individu saja melainkan bukan seluruh rakyat, hal ini diatur dalam ketentuan hukum administrasi negara[4]. Dengan demikian, SK Bupati tentang Penggunaan Peran Aktif rakyatnya dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 Cacat Hukum dan dapat dibatalkan ke Peradilan Tata Usaha Negara[5]. Selain itu juga kebijakan ini hanya akan menambah beban psikis rakyat saja dan tidak menjadi solusi yang konkrit atas kondisi rakyat Banyumas yang hari ini butuh kepastian akan jaminan keselamatannya dengan tersedianya alat pelindung diri (Terutama Tenaga Medis) dan jaminan kebutuhan bahan pokok yang gratis bagi seluruh rakyat Banyumas khusunya Kaum Tani, Buruh Harian Lepas, Pedagang kecil dan lainya.

Solidaritas antar rakyat Banyumas harus segera dibangun, ketika kelambanan pemerintah dalam menangani penyebaran virus covid-19. Perlunya persatuan antar rakyat, bahu membahu untuk saling bantu sesama. Mulai dari pemuda mahasiswa, kaum tani, buruh, tukang ojek, pelajar, komunitas dan elemen rakyat lainya untuk terlibat dalam melawan penyebaran covid-19 mulai dari menggalang donas seluas-luasnya, memberikan pelayanan dan pengetahuan tentang penyebaran covid-19 hingga pelayanan-pelayanan yang mandiri bagi rakyat Banyumas.. Karena dengan persatuan antar rakyatlah kita bisa menang melawan penyebaran covid-19 ditengah jaminan hidup saat ini hingga masa depan tidak ada. Maka atas dasar kondisi rakyat Banyumas hari ini, kami dari Front Mahasiswa Nasional Cabang Purwokerto menyatakan Sikap yaitu :

  1. Cabut SK Bupati Banyumas Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebaran Corona yang hanya melahirkan ketakutan dan bukan solusi bagi rakyat untuk menghadapi Covid-19. SK Bupati Banyumas cacat secara hukum dan sangat berlebihan dengan sanksi berupa denda Rp. 20.000 serta ancaman pidana yang akan menambah beban bagi rakyat Banyumas;
  2. Bupati Banyumas harus menjamin kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, sayur mayur yang murah tanpa terkecuali bagi rakyat Banyumas;
  3. Bupati Banyumas harus menyediakan masker, hand sanitizer, suplemen vitamin yang gratis dan pelayanan kesehatan yang gratis kepada pedagang kecil, tukang ojek, petani, buruh dan kaum rentan lainnya hingga ke kampung hingga desa-desa di seluruh Banyuamas;
  4. Lindungi dan jamin keselamatan serta penghidupan ekonomi bagi rakyat Banyumas yang sedang diperantauan maupun yang mudik kembali ke Banyumas tanpa terkecuali;
  5. Front Mahasiswa Nasional  Cabang Purwokerto Mengajak seluruh elemen rakyat Banyumas untuk membangun solidaritas dalam melawan wabah covid-19.


Salam Hormat,
Kolektif Pimpinan Front Mahasiswa Nasoional Cabang Purwokerto


Pemuda Mahasiswa Berjuang Melawan Covid-19 bersama Rakyat!
Selamatkan, Lindungi dan Layani!

#ServeThePeople
#Covid-19


Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates