BREAKING NEWS

Kamis, Desember 20, 2018

Pernyataan Sikap FMN Cabang Purwokerto : Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi, Represifitas dan Intimidasi Terhadap Pejuang Agraria: Usut Tuntas Pelaku Pemukulan Deri Puta, Bebaskan Amaq Har dan Bapak Sarafudin




Pernyataan Sikap FMN Cabang Purwokerto :Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi, Represifitas dan Intimidasi Terhadap Pejuang Agraria:  Usut Tuntas Pelaku Pemukulan Deri Puta, Bebaskan Amaq Har dan Bapak Sarafudin

Perjuangan rakyat untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan keadilannya terus menghadapi jalan terjal. Pada tanggal 28 Desember 2018, sekitar pukul 11.00 WITA rakyat Jurang Koak, Kabupaten Lombok Timur, NTB dihadapkan dengan represifitas yang dilakukan oleh aparat keamanan. Dengan sekitar 50 personil gabungan  dari Polres Lombok Timur, Kesatuan Polisi hutan Lombok Timur dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Penangkapan dilakukan terhadap dua orang petani atas nama Amaq Har dan Bapak Sarafudin. Tindakan Pemukulan juga dialami oleh Deri Putra (Pimpinan Pembaru Ranting Jurang Koak) ketika tengah menghadang aksi penangkapan oleh aparat. Kemudian Deri Putra dilarikan ke Puskesmas Suela dan mendapat 18 jahitan di Kepala bagian belakang.
Kejadian penangkapan tersebut bermula dari upaya TNGR untuk mencari pelaku penebangan pohon di kawasan Taman Nasional. Pelaku penebangan tidak ditemukan, yang ada hanya kayu-kayu bekas tebangan masyarakat yang bersumber dari dalam lahan perkebunan yang diambil dari kawasan tanah adat Jurang Koak. Sebelum penangkapan, sempat terjadi adu mulut antara dua orang petani yang ditangkap dengan pihak kepolisian karena proses penangkapan tersebut sama sekali tidak ada surat perintah penangkapan yang ditunjukkan. Pihak aparat hanya menjelaskan bahwa sedang menjalankan tugas dan langsung menyeret dua orang petani tersebut ke atas mobil tahanan. Hingga saat ini, Amaq Har dan Sarafudin masih ditahan di Polres Lombok Timur.
Intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani di Jurang Koak telah terjadi berkali-kali. Pada tahun 2016, terjadi penangkapan terhadap 3 orang petani yang kemudian ditahan hingga 1,5 tahun. Kemudian pada tahun 2017 operasi gabungan dari TNGR melakukan pengusiran paksa, perusakan hingga pembakaran terhadap pondok-pondok warga. Tentu saja tindakan tersebut disertai dengan intimidasi serta penangkapan terhadap warga yang mencoba melawan. Pada bulan November 2018, polisi hutan terbukti melakukan ancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata api yang dibawanya.
Intimidasi, Kriminalisasi dan tindak kekerasan yang terus terjadi masih menjadi teror yang nyata terhadap rakyat. Persoalan agraria merupakan salah satu sektor yang paling banyak menyumbang konflik dan kekerasan yang telah banyak menjadikan rakyat sebagai subjek yang paling dirugikan. Hal tersebut semakin membuktikan watak fasis dari pemerintahan rezim Jokowi-JK.
Dibawah rezim Jokowi-JK, skema monopoli dan perampasan terhadap tanah rakyat terus dipertahankan. Hal tersebut diorientasikan untuk menunjang kepentingan pasar internasional. Kebijakan reforma agraria ala Jokowi terbukti tidak mengubah ketimpangan monopoli kepemilikan tanah di Indonesia. Orang-orang terkaya di Indonesia sebagian besar hidup dari hasil monopoli dan perampasan tanah, perampasan hasil kerja kaum tani di perkebunan besar. Mereka adalah kalangan tuan tanah dan borjuis komprador yang hidup dari keuntungan ekspor Sawit, Karet dan lain sebagainnya, sementara ketika harga komoditas hancur, mereka masih mendapatkan keistimewaan melalui kebijakan ekonomi seperti subsidi maupun keringanan pajak.
Monopoli tanah yang dilakukan oleh tuan-tuan tanah besar (korporasi swasta dan perusahaan negara) membuat kaum tani di Indonesia tak bisa meningkatkan kualitas hidupnya. Dengan monopoli tanah tersebut, rata-rata 14 juta petani di Indonesia memiliki tanah kurang dari 0,5 hektar.Sementara disisi lain mayoritas kaum tani di Indonesia terus mengalami kemerosotan hidup. Kemiskinan dan kemerosotan yang dialami rakyat, khsususnya kaum tani adalah imbas dari rakyat belum berdaulat secara ekonomi, politik dan kebudayaan atas sumber-sumber agraria.
Pelibatan aparat keamanan tak segan-segan dikerahkan untuk melanggengkan skema skema tersebut tetap berjalan. Data yang dihimpun oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memperlihatkan kekerasan terhadap kaum tani terjadi di 18 Provinsi dengan 66 orang di tembak, 144 luka-luka, 854 orang ditangkap, 10 orang meninggal dunia dan 120 orang dikriminalisasi. Tindakan-tindakan tersebut mencerminkan situasi umum agraria di Indonesia yang memang tidak memberikan tempat bagi kedaulatan petani atas tanah-tanah yang seharusnya bisa dikelolanya. cara-cara kriminalisasi dan intimidasi terhadap rakyat menjadi cara yang paling sering ditempuh untuk membungkam rakyat maupun kaum tani yang tanahnya dirampas. Hal serupa juga di terjadi di Banyumas, tepatnya di Desa Dharmakradenan, Kecamatan Ajibarang. Konflik HGU PT RSA (yayasan KODAM IV Diponegoro) juga terjadi intimidasi dan kriminalisasi yang meneror warga Dharmakradenan.
Atas dasar itu maka kami dari FMN Cabang Purwokerto memandang bahwa kasus penangkapan dan pemukulan terhadap kaum tani dan pejuang agraria seperti yang terjadi di Jurang Koak merupakan ciri dari pemerintahan Jokowi-JK yang tidak memiliki keberpihakan terhadap kaum tani dan rakyat lainnya. Kami dari Front Mahasiswa Nasional Cabang Purwokerto, menyatakan sikap :
1.     Mengutuk keras segala upaya pemerintah melaui aparat keamanan dan TNGR yang mengusir rakyat yang ada di dusun Jurang koak dan Burne dari lahan pertaniannya serta penangkapan 2 orang petani Jurang koak yang mempertahankan haknya atas tanah.
2.     Menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan 2 orang petani yang ditangkap tanpa syarat.
3.     Menuntut pemerintah Jokowi-JK agar menghentikan perampasan hak rakyat atas tanah serta berbagai kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, aktivis dan pejuang agraria.
4.     Hentikan seluruh program reforma agraria palsu dan perhutanan sosial ! Wujudkan reforma agraria sejati yang berorientasi untuk menghancurkan monopoli tanah, sarana produksi pertanian, dan harga komoditas yang selama ini dilakukan oleh tuan tanah
5.     Berikan hak atas tanah bagi rakyat terutama bagi petani miskin dan buruh tani.


Salam Hormat,


                        Prianggo Adam Kuncoro
            Ketua FMN Cabang Purwokerto

   

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates