![]() | |
| Suasana aksi Simalakama, 18 Maret 2016. Foto diambil dari www.cahunsoed.com |
Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat kini tengah diresahkan oleh para pekerja jalanan di Banyumas. Perda tersebut jelas-jelas sangat diskriminatif, karena telah memposisikan para pengemis, pengamen, dan anak jalanan sebagai penyakit masyarakat. Selain itu, Perda tersebut telah mencekik rakyat miskin kota dengan melarang aktivitas mengamen dan mengemis, tanpa adanya jaminan pendidikan dan lapangan pekerjaan. Selain itu, secara hukum, banyak sekali ditemukan kecacatan baik secara formil maupun materiil. Atas dasar itulah, Simalakama (Aliansi Masyarakat Menolak Perda Penyakit Masyarakat) melakukan aksi massa dan audiensi kepada Bupati dan DPRD Banyumas, untuk mencabut perda ‘gila’ tersebut.
Simalakama memulai aksi massanya
pada Jum’at, 18 Maret 2016 pukul 13:00 WIB. Sesampainya di kantor Bupati, Simalakama
melakukan berbagai orasi yang menunjukkan dampak negative dari perda tersebut.
Ahmad Husein, sebagai Bupati Banyumas akhirnya menemui massa aksi sekitar pukul
14:30 di depan kantor. Saat audiensi, Simalakama mengajukan beberapa pertanyaan
terkait dengan latar belakang perda, kecacatan perda dan ketiadaan jaminan
pendidikan dan pekerjaan bagi rakyat miskin kota. Pertama, Ahmad Husein mengatakan, perda tersebut ditujukan untuk
mengangkat harkat dan martabat rakyat miskin kota, agar bisa beralih dari
pekerjaannya di jalanan. Husein juga menjelaskan bahwa, prinsip yang digunakan
dalam pembuatan perda tersebut salah satunya adalah Pasal 34 UUD 1945 yang
berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Jawaban
Ahmad Husein tersebut jelas-jelas bertentangan dengan isi perda tersebut! Perda
Penyakit Masyarakat ini SAMA SEKALI tidak mencantumkan Pasal 34 UUD 1945 dalam
konsiderannya! Selain itu, pernyataan Husein tentang mengangkat harkat kaum
miskin kota jelas-jelas tidaklah benar!! Sebab, perda tersebut muncul tanpa
adanya jaminan pendidikan dan pekerjaan bagi rakyat miskin kota. Perda tersebut
juga memposisikan bahwa tindakan mengemis dan mengamen merupakan tindak pidana!
Sejatinya, Perda ini hanyalah bertujuan untuk membasmi kaum miskin kota!
Tindakan tersebut jelas-jelas telah mengkhianati Pasal 34 UUD 1945!
Selanjutnya, Husein mengatakan bahwa
pihaknya telah memberikan berbagai macam pelatihan guna meningkatkan
perekonomian rakyat miskin di perkotaan. Namun, secara tegas, hal tersebut
dibantah oleh kawan-kawan dari SEKAR JAGAD (Serikat Rakyat Jalanan dan
Gelandangan). Menurut kawan-kawan SEKAR JAGAD, berbagai macam pelatihan yang
dilakukan oleh pemda hanyalah formalitas belaka! Pemda bahkan sama sekali tidak
membimbing rakyat miskin kota untuk membangun usaha ekonominya! Namun, setelah
berbagai macam pelatihan, pemda justru lepas tangan dan abai terhadap
pembangunan usaha ekonomi rakyat!
Selanjutnya, Husein juga menjawab
pertanyaan terkait dengan kecacatan perda tersebut. Namun, jawaban yang
dilontarkan Husein benar-benar memalukan. Adhi Bangkit dari Tim Riset
Simalakama mengatakan, terdapat beberapa pasal yang tidak ada dalam Perda
tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Perda tersebut cacat secara formil! Husein
menjawab, Perda tersebut dibuat oleh DPRD. Padahal jelas-jelas Perda dibuat
oleh DPRD bersama Bupati dan disahkan oleh Bupati! Husein kemudian menambahkan
bahwa dirinya sebagai Bupati tidak
memperhatikan secara detail isi Perda tersebut! [1] Hal ini menunjukkan bahwa
seluruh jajaran eksekutif dan legislative tingkat Kabupaten di Banyumas TIDAK BECUS dalam membuat peraturan
daerah! Bahkan Bupati Banyumas sendiri telah mengakui bahwa dirinya tidak
memperhatikan secara detail isi perda tersebut! Hal ini jelas-jelas merupakan
perbuatan yang memalukan dari seorang Bupati.
Setelah mengalami berbagai bantahan
dari pihak Simalakama, Bupati secara sepihak meninggalkan tempat audiensi!
Kendati Simalakama terus mendesak pihak pemda untuk menemui massa aksi, namun
sama sekali tidak ada respon positif dari pemda. Setelah itu, Simalakama
mencoba terus mendesak pihak pemda untuk menemui massa aksi. Sayangnya, niat
baik yang dilakukan Simalakama justru tidak digubris oleh pihak pemda. Akhirnya
Simalakama memaksa untuk masuk kedalam Bupati, dan akhirnya aksi dorong terjadi
antara massa aksi dan Satpol PP. Akhirnya, Simalakama berhasil memasuki halaman
kantor Bupati. Sesampainya di halaman kantor Bupati, seluruh massa aksi
Simalakama serentak duduk bersama membentuk barisan tanpa melakukan tindakan
kekerasan apapun. Namun, pihak Bupati
maupun DPRD tetap mengacuhkan Simalakama. Akhirnya, Simalakama menyatakan
sikapnya dengan tegas :
- Perda No.16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat merupakan perda yang diskriminatif, tidak solutif, dan cacat secara hukum! Sehingga Perda tersebut haruslah dicabut segera!
- Pemda juga harus mencabut seluruh plang yang berisi larangan mengemis dan mengamen di setiap jalan-jalan besar di Banyumas!
- Simalakama mendukung aktivitas pekerja jalanan, selama Pemda belum memberikan jaminan pendidikan dan lapangan pekerjaan! Simalakama mengecam adanya razia dan penggarukan secara kejam yang dilakukan oleh pemda melalui Satpol PP nya!
Kami
dari Front Mahasiswa Nasional Cabang
Purwokerto sebagai bagian dari Simalakama, akan terus berjuang bersama
rakyat miskin kota untuk mendapatkan hak-hak demokratisnya sebagai warga
negara!
Kami juga menyatakan bahwa, Husein dan Budi sebagai
eksekutif tingkat daerah beserta jajaran DPRD Banyumas telah mengkhianati konstitusi, melanggar hukum,
dan bertindak diskriminatif terhadap rakyat miskin! Bupati Banyumas dan DPRD
Banyumas telah bertindak sewenang-wenang dalam membuat peraturan daerah, tanpa
memberikan solusi yang konkret bagi rakyat miskin di Banyumas! Kami dari
Front Mahasiswa Nasional Cabang Puwokerto juga akan terus membelejeti seluruh
kebijakan tingkat daerah yang tidak berpihak kepada rakyat miskin di Banyumas!
Fachrurrozi Hanafi
Ketua Cabang Front Mahasiswa Nasional Purwokerto

Posting Komentar