BREAKING NEWS

Sabtu, Maret 19, 2016

Kepada Bupati dan DPRD Banyumas : Cabut Perda No.16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat !


Suasana aksi Simalakama, 18 Maret 2016. Foto diambil dari www.cahunsoed.com
           

             Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat kini tengah diresahkan oleh para pekerja jalanan di Banyumas. Perda tersebut jelas-jelas sangat diskriminatif, karena telah memposisikan para pengemis, pengamen, dan anak jalanan sebagai penyakit masyarakat. Selain itu, Perda tersebut telah mencekik rakyat miskin kota dengan melarang aktivitas mengamen dan mengemis, tanpa adanya jaminan pendidikan dan lapangan pekerjaan. Selain itu, secara hukum, banyak sekali ditemukan kecacatan baik secara formil maupun materiil. Atas dasar itulah, Simalakama (Aliansi Masyarakat Menolak Perda Penyakit Masyarakat) melakukan aksi massa dan audiensi kepada Bupati dan DPRD Banyumas, untuk mencabut perda ‘gila’ tersebut.
 
            Simalakama memulai aksi massanya pada Jum’at, 18 Maret 2016 pukul 13:00 WIB. Sesampainya di kantor Bupati, Simalakama melakukan berbagai orasi yang menunjukkan dampak negative dari perda tersebut. Ahmad Husein, sebagai Bupati Banyumas akhirnya menemui massa aksi sekitar pukul 14:30 di depan kantor. Saat audiensi, Simalakama mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan latar belakang perda, kecacatan perda dan ketiadaan jaminan pendidikan dan pekerjaan bagi rakyat miskin kota. Pertama, Ahmad Husein mengatakan, perda tersebut ditujukan untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat miskin kota, agar bisa beralih dari pekerjaannya di jalanan. Husein juga menjelaskan bahwa, prinsip yang digunakan dalam pembuatan perda tersebut salah satunya adalah Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Jawaban Ahmad Husein tersebut jelas-jelas bertentangan dengan isi perda tersebut! Perda Penyakit Masyarakat ini SAMA SEKALI tidak mencantumkan Pasal 34 UUD 1945 dalam konsiderannya! Selain itu, pernyataan Husein tentang mengangkat harkat kaum miskin kota jelas-jelas tidaklah benar!! Sebab, perda tersebut muncul tanpa adanya jaminan pendidikan dan pekerjaan bagi rakyat miskin kota. Perda tersebut juga memposisikan bahwa tindakan mengemis dan mengamen merupakan tindak pidana! Sejatinya, Perda ini hanyalah bertujuan untuk membasmi kaum miskin kota! Tindakan tersebut jelas-jelas telah mengkhianati Pasal 34 UUD 1945!

            Selanjutnya, Husein mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai macam pelatihan guna meningkatkan perekonomian rakyat miskin di perkotaan. Namun, secara tegas, hal tersebut dibantah oleh kawan-kawan dari SEKAR JAGAD (Serikat Rakyat Jalanan dan Gelandangan). Menurut kawan-kawan SEKAR JAGAD, berbagai macam pelatihan yang dilakukan oleh pemda hanyalah formalitas belaka! Pemda bahkan sama sekali tidak membimbing rakyat miskin kota untuk membangun usaha ekonominya! Namun, setelah berbagai macam pelatihan, pemda justru lepas tangan dan abai terhadap pembangunan usaha ekonomi rakyat! 

            Selanjutnya, Husein juga menjawab pertanyaan terkait dengan kecacatan perda tersebut. Namun, jawaban yang dilontarkan Husein benar-benar memalukan. Adhi Bangkit dari Tim Riset Simalakama mengatakan, terdapat beberapa pasal yang tidak ada dalam Perda tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Perda tersebut cacat secara formil! Husein menjawab, Perda tersebut dibuat oleh DPRD. Padahal jelas-jelas Perda dibuat oleh DPRD bersama Bupati dan disahkan oleh Bupati! Husein kemudian menambahkan bahwa dirinya sebagai Bupati tidak memperhatikan secara detail isi Perda tersebut! [1] Hal ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran eksekutif dan legislative tingkat Kabupaten di Banyumas TIDAK BECUS dalam membuat peraturan daerah! Bahkan Bupati Banyumas sendiri telah mengakui bahwa dirinya tidak memperhatikan secara detail isi perda tersebut! Hal ini jelas-jelas merupakan perbuatan yang memalukan dari seorang Bupati. 

            Setelah mengalami berbagai bantahan dari pihak Simalakama, Bupati secara sepihak meninggalkan tempat audiensi! Kendati Simalakama terus mendesak pihak pemda untuk menemui massa aksi, namun sama sekali tidak ada respon positif dari pemda. Setelah itu, Simalakama mencoba terus mendesak pihak pemda untuk menemui massa aksi. Sayangnya, niat baik yang dilakukan Simalakama justru tidak digubris oleh pihak pemda. Akhirnya Simalakama memaksa untuk masuk kedalam Bupati, dan akhirnya aksi dorong terjadi antara massa aksi dan Satpol PP. Akhirnya, Simalakama berhasil memasuki halaman kantor Bupati. Sesampainya di halaman kantor Bupati, seluruh massa aksi Simalakama serentak duduk bersama membentuk barisan tanpa melakukan tindakan kekerasan apapun. Namun, pihak Bupati maupun DPRD tetap mengacuhkan Simalakama. Akhirnya, Simalakama menyatakan sikapnya dengan tegas :

  1. Perda No.16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat merupakan perda yang diskriminatif, tidak solutif, dan cacat secara hukum! Sehingga Perda tersebut haruslah dicabut segera!
  2. Pemda juga harus mencabut seluruh plang yang berisi larangan mengemis dan mengamen di setiap jalan-jalan besar di Banyumas!
  3. Simalakama mendukung aktivitas pekerja jalanan, selama Pemda belum memberikan jaminan pendidikan dan lapangan pekerjaan! Simalakama mengecam adanya razia dan penggarukan secara kejam yang dilakukan oleh pemda melalui Satpol PP nya!

Kami dari Front Mahasiswa Nasional Cabang Purwokerto sebagai bagian dari Simalakama, akan terus berjuang bersama rakyat miskin kota untuk mendapatkan hak-hak demokratisnya sebagai warga negara!

Kami juga menyatakan bahwa, Husein dan Budi sebagai eksekutif tingkat daerah beserta jajaran DPRD Banyumas telah mengkhianati konstitusi, melanggar hukum, dan bertindak diskriminatif terhadap rakyat miskin! Bupati Banyumas dan DPRD Banyumas telah bertindak sewenang-wenang dalam membuat peraturan daerah, tanpa memberikan solusi yang konkret bagi rakyat miskin di Banyumas! Kami dari Front Mahasiswa Nasional Cabang Puwokerto juga akan terus membelejeti seluruh kebijakan tingkat daerah yang tidak berpihak kepada rakyat miskin di Banyumas!



Fachrurrozi Hanafi



Ketua Cabang Front Mahasiswa Nasional Purwokerto

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates