BREAKING NEWS

Sabtu, Maret 19, 2016

Ditanya Soal Kecacatan Perda Penyakit Masyarakat, Bupati Husein : “Saya kan nggak baca semua!”



SOEARAMASSA.COM, Purwokerto - (18/03/2015) Ratusan massa aksi yang tergabung dalam SIMALAKAMA (Aliansi Masyarakat menolak perda banyumas tentang penyakit masyarakat) menyambangi kantor bupati banyumas untuk menuntut audiensi agar dicabutnya Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat beserta plang-plang nya di tiap sudut tempat umum.

Perda tersebut pun dinilai cacat secara hukum, “Perda ini jika dilihat banyak kecacatannya, dari mulai tidak dicantumkannya pasal 34 ayat (1) UUD 1945 di dalam dasar hukum ‘mengingat’ perda ini, hingga hilangnya beberapa pasal dalam perda, lalu bagaimana bapak bupati menjawab persoalan ini ?” ujar bangkit selaku tim riset SIMALAKAMA sekaligus meminta klarifikasi dari Bupati Husein.

Menanggapi persoalan itu Bupati dengan ringan dan penuh semangat menjawab “mengenai hilangnya beberapa pasal dalam perda nanti kita bicarakan bersama DPRD, saya kan cuma tanda tangan, jadi yang usul DPRD, legislatif.”

Seketika muncul pertanyaan lagi dari massa aksi “berarti sebelumnya pak bupati tidak membahas bersama dengan DPRD saat perda ini diundangkan ?” tambah salah satu peserta aksi. “saya kan hanya tanda tangan saja, jadi yang dibaca yang inti-inti saja, saya kan nggak baca semua!.” 

TIM SOEARAMASSA

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates