SOEARAMASSA.COM, Purwokerto - (18/03/2015) Ratusan massa aksi
yang tergabung dalam SIMALAKAMA (Aliansi Masyarakat menolak perda banyumas tentang
penyakit masyarakat) menyambangi kantor bupati banyumas untuk menuntut audiensi
agar dicabutnya Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
beserta plang-plang nya di tiap sudut
tempat umum.
Perda tersebut pun dinilai cacat
secara hukum, “Perda ini jika dilihat banyak kecacatannya, dari mulai tidak
dicantumkannya pasal 34 ayat (1) UUD 1945 di dalam dasar hukum ‘mengingat’
perda ini, hingga hilangnya beberapa pasal dalam perda, lalu bagaimana bapak
bupati menjawab persoalan ini ?” ujar bangkit selaku tim riset SIMALAKAMA
sekaligus meminta klarifikasi dari Bupati Husein.
Menanggapi persoalan itu Bupati
dengan ringan dan penuh semangat menjawab “mengenai hilangnya beberapa pasal
dalam perda nanti kita bicarakan bersama DPRD, saya kan cuma tanda tangan, jadi
yang usul DPRD, legislatif.”
Seketika muncul pertanyaan lagi
dari massa aksi “berarti sebelumnya pak bupati tidak membahas bersama dengan
DPRD saat perda ini diundangkan ?” tambah salah satu peserta aksi. “saya kan
hanya tanda tangan saja, jadi yang dibaca yang inti-inti saja, saya kan nggak
baca semua!.”
TIM SOEARAMASSA
Posting Komentar