BREAKING NEWS

Selasa, November 24, 2015

Politik Upah Murah Adalah Persoalan Seluruh Rakyat Indonesia! Dukung Mogok Buruh Nasional Untuk Mencabut PP No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan!



Massa aksi dari GSBI Sumatra Utara, 24 November 2015


Salam Demokrasi!

             Hari ini, seluruh lapisan massa rakyat Indonesia sedang berhadapan dengan persoalan upah murah. Persoalan upah murah ini jelaslah akan menyulitkan kehidupan keseharian rakyat, ditambah lagi dengan harga-harga barang pokok yang terus fluktuatif. Persoalan ini tidak saja menimpa rakyat yang bekerja di sektor-sektor formal, namun persoalan upah murah ini juga akan mengancam hari depan pemuda mahasiswa. Sebab, pasca mengenyam bangku kuliah, pemuda mahasiswa akan dihadapkan pada dunia kerja yang sangat berat. Persoalan upah murah ini menjadikan hari depan pemuda mahasiswa tidak memiliki kepastian, tanpa jaminan kesejahteraan sosial.

            Persoalan upah murah sejatinya merupakan dampak dari monopoli tanah di pedesaan oleh tuan-tuan tanah besar. Monopoli tanah tersebut menjadikan lapangan kerja di pedesaan makin menyempit, sehingga pemuda-pemuda di desa dipaksa untuk pergi meninggalkan desanya dan pindah ke kota-kota besar, dimana harapan mereka ditancapkan. Dengan sempitnya lapangan pekerjaan, kota akhirnya dipenuhi barisan pengangguran para pemuda. Sempitnya akses pendidikan tinggi juga berkontribusi pada rendahnya upah yang diterima. Membengkaknya jumlah tenaga kerja di perkotaan telah menjadikan buruh dipandang sebelah mata oleh perusahaan-perusahaan besar. Sehingga semakin besar pasokan tenaga kerja yang tersedia di perkotaan, membuat upah buruh menjadi sangat rendah. Hal tersebut terjadi akibat banyaknya cadangan tenaga kerja (atau biasa disebut ‘pengangguran’) yang tersedia, dan sangat membutuhkan pekerjaan. Skema politik upah murah ini tentu saja akan merugikan rakyat dan menguntungkan para investor asing dan pengusaha-pengusaha besar dalam negeri.

            Telah lama persoalan upah murah ini menimpa rakyat Indonesia. Dari tahun ke tahun, persoalan upah masih menjadi persoalan di dunia perburuhan Indonesia. Namun, Jokowi sebagai presiden Indonesia yang telah menjabat selama 1 tahun, justru tetap melanggengkan upah murah melalui kebijakan-kebijakannya. Kebijakan terakhir yang dikeluarkan terkait dengan pengupahan adalah PP No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Secara ekonomi, disahkannya PP Pengupahan tentu akan semakin memasifkan perampasan upah terhadap klas buruh. Menghitung kenaikan upah hanya bersandar pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi semata-mata tidak ada bedanya dengan membatasi kenaikan upah buruh dibawah 10% per tahun. Angka inflasi, meskipun berkorelasi dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok akan tetapi faktanya kenaikan harga-harga kebutuhan pokok jauh melampaui angka inflasi, ambil contoh inflasi 5% kenaikan harga-harga kebutuhan pokok bisa mencapai 100%.  

Sementara itu, PP No.78 Tahun 2015 juga akan meninjau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap 5 tahun sekali, sedangkan sebelumnya dilakukan setiap tahunnya. Hal ini semakin bertolak belakang dengan hak buruh yang selama ini berjuang setiap tahunnya melalui Dewan pengupahan Nasional, Provinsi dan Kabupaten  untuk meninjau kebutuhan hidup layak bagi buruh. Karena seiring dengan krisis perekonomian dunia dan naik-turunnya harga barang di dalam negeri secara spontan menjadikan KHL seharusnya ditinjau secara berkala dalam waktu yang singkat.

Hasil survei KHL yang dilakukan oleh GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) dan beberapa serikat buruh lain dibeberapa kota/kabupaten menunjukkan bahwa seharusnya kenaikan upah untuk tahun 2016 berada pada kisaran 25-30%, akan tetapi apabila kenaikan upah tahun 2016 didasarkan pada formula penetapan kenaikan upah sebagaimana diatur didalam PP No. 78/2015, hampir dapat dipastikan kenaikan upah hanya berkisar 10%. Hal ini tentu saja akan mengancam kesejahteraan kehidupan buruh dan seluruh rakyat Indonesia lainnya yang bekerja di sektor industri dan sektor formal lainnya. Sehingga, pada tanggal 24-27 November 2015 ini, klas buruh Indonesia akan melakukan mogok nasional demi mencabut PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Dengan kondisi tersebut, penting bagi kita semua untuk turut mendukung perjuangan klas buruh Indonesia yang sedang melakukan mogok nasional pada tanggal 24-27 November 2015. Karena, persoalan upah murah bukan hanya persoalan yang menimpa buruh, tapi juga akan mengancam rakyat Indonesia. Bahkan, kawan-kawan pemuda mahasiswa juga tidak terlepas dari skema upah murah ini. Terlebih lagi, hari ini pemerintah Jokowi-JK tidak memberikan jaminan atas lapangan pekerjaan yang layak. Sehingga, setelah lulus dari perguruan tinggi, persoalan upah murah akan menjadi persoalan selanjutnya yang akan kawan-kawan mahasiswa hadapi.

Untuk itu, kami dari Front Mahasiswa Nasional Cabang Purwokerto dengan tegas menyatakan “Mendukung perjuangan klas buruh Indonesia untuk mogok nasional pada tanggal 24-27 November 2015, demi mencabut PP No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan!”. Kami juga menuntut Jokowi-JK untuk : 
    
      1. Cabut PP N0. 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan dan Hentikan politk upah murah yang
          merugikan rakyat!

      2. Hentikan Intimidasi, pembubaran aksi dan ancaman-ancaman penangkapan terhadap pimpinan
         pimpinan dan anggota buruh yang menolak PP No.78 Tahun 2015

     3. Hentikan komersialisasi pendidikan, berikan jaminan seluruh rakyat Indonesia untuk dapat
         mengenyam pendidikan setinggi-tingginya!

     4. Laksanakan reforma agraria sejati dan Industri nasional  yang berdaulat dan demokratis!
         Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.


Jayalah perjuangan massa!

Hidup klas buruh Indonesia!

Hidup rakyat Indonesia!

Salam Demokrasi!




Ketua Cabang Front Mahasiswa Nasional Purwokerto




Fachrurrozi Hanafi

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates