Senin,
28 September 2015 Aliansi Masyarakat Banyumas (AMB) yang terdiri dari beberapa
elemen organisasi massa dan serikat tani yaitu FMN, HMI DIPO, BEM Unsoed, BEM
MIPA, BEM FEB, BEM FAPERTA, GMKI, Paguyuban Petani Banyumas, dan Serikat Tani
Amanat Rakyat (STAN AMPERA) melakukan aksi untuk memperingati Hari Tani
Nasional yang jatuh pada tangal 24 September 2015 lalu.
Dalam
aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Banyumas atau AMB melakukan analisa dan
tuntutan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Banyumas, tuntutan itu antara
lain:
- Menuntut Bupati tidak memberikan ijin perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang;
- Menuntut Bupati untuk membentuk tim IP4T sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Dalam Kawasan Hutan, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Banyumas;
- Laksanakan Kedaulatan Pangan;
- Tingkatkan jaminan sosial untuk para petani;
- Tarik TNI dari desa dan hentikan kekerasan;
- Hentikan perampasan tanah dan laksanakan landreform;
- Hentikan pembangunan infrastruktur dan kawasan ekonomi yang merampas tanah rakyat.
10.00
WIB – 10.30 WIB
Aksi
dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB dengan start awal di area perempatan Sri
Ratu, massa aksi melakukan long march dengan
menyuarakan tuntutan dan yel-yel sebagai penyemangat dalam aksinya. Tujuan aksi
massa adalah Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas, untuk bertemu
langsung dengan Bupati Banyumas, Ir. Ahmad Husein.
10.30
WIB – 11.30 WIB
Sesampainya
di depan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas, massa aksi harus menunggu
lama sampai lebih dari 2 jam. Sambil menunggu Bupati yang sedang ada tamu,
massa aksi berorasi dan menyerukan yel-yel dan tuntutan nya.
11.30
WIB – 13.00 WIB
Setelah
jam 11. 30 WIB, Bupati Banyumas, Ir. Ahmad Husein tidak mau menemui massa aksi.
Massa aksi hanya ditemui oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Perwakilan
dari BPN yang memaparkan tentang kewenangan Bupati dalam hal kaitannya dengan
masalahan pertanahan, khususnya masalah perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Rumpun
Sari Antan (RSA) yang secara nyata telah merugikan dan menyengsarakan kaum tani
di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang.
Dalam
penyampaian yang dipaparkan oleh perwakilan Pemerintah Daerah, menganggap bahwa
Bupati tidak punya kewenangan dan menganggap itu kewenangan Bupati, dengan
tidak memaparkan landasan hukumnya. Sedangkan, dari pemaparan perwakilan BPN Kabupaten
Banyumas menyampaikan mengenai kewenangan Hak Guna Usaha ditingkatan Daerah (Kabupaten/Kota)
menjadi kewenangan Tim B, sedangkan Pemerintah Daerah atau dalam hal ini Bupati
masuk dalam jajaran Tim B tersebut, yang artinya Pemeritah Daerah mempunyai
kewenangan berkaitan dengan masalah Hak Guna Usaha, khususnya masalah Hak Guna Usaha
PT. Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang.
Atas
penyampaian dari dua elemen pemerintah diatas yang kontradiktif, disatu sisi
menganggap Bupati tidak punya kewenangan, sedangkan disatu sisi menganggap
punya kewenangan, massa aksi menertawakan
atas hal yang demikian, karena pada dasarnya memang Bupati mempunyai kewenangan
berkaitan dengan masalah Hak Guna Usaha sebagaimana dipaparkan oleh perwakilan
massa aksi yang sekaligus membantah pernyataan bahwa Bupati tidak punya
kewenangan.
Berdasarkan
pada Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional
dibidang Pertanahan jo. Aturan Ketiga
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2 Tahun 2003 Tentang Norma
Dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang
Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri
Negara Agraria/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang
Izin Lokasi, Pemerintah Daerah tingkatan Kabupaten/Kota yang diwakili oleh
Bupati diserahi kewenangan berkaitan dengan pemberian izin lokasi, dimana izin
lokasi juga menjadi syarat dalam pemberian Hak Guna Usaha atau dalam
perpanjangan Hak Guna Usaha sebagaimana tercantum dalam Bagian Ketiga tentang
Hak Guna Usaha Paragraf Satu tentang Syarat-syarat Permohonan Pemegang Hak Guna
Usaha Peraturan Meteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan
Hak Pengelolaan. Sehingga pada dasarnya berdasarkan atas peraturan
perundang-undangan sebagai landasan hukum yang ada, bahwa Bupati mempunyai
kewenangan dibidang pertanahan, khususnya masalah Hak Guna Usaha dan
penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang
yang diakibatkan adanya Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan (RSA).
Kewenangan
lain dari Bupati adalah masalah tanggung jawabnya untuk menyelesaikan sengketa
tanah ditingkatan Kabupaten sebagaimana didasarkan pada Pasal 2 Keputusan
Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan jo. Aturan Ketiga Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 2 Tahun 2003 Tentang Norma Dan Standar Mekanisme
Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan
Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Merasa
dipermalukan karena pendapatnya yang mengatakan Bupati tidak punya kewenangan dan
tidak berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan, perwakilan dari Pemerintah
Daerah tersebut meninggal kan massa aksi dan sempat menolak untuk menemui massa
aksi lagi karena takut dipermalukan,
meskipun akhirnya mau menemui lagi dengan pernyataan yang sama dan tetap
bersikukuh Bupati tidak punya kewenangan, sehingga Bupati tidak perlu bertemu
massa aksi.
13.00
WIB – 13.30 WIB
Meskipun
sudah dibantah bahwa Bupati mempunyai kewenangan, tetap saja Bupati tidak mau
menemui massa aksi meskipun sudah dilakukan lobbying yang dilakukan oleh Tim
Loby dari Aliansi Masyarakat Banyumas. Hingga akhirnya masa aksi membubarkan
diri dengan kekecewaan atas tindakan Bupati yang tidak mau menemui massa aksi
untuk berkomitmen menyelesaikan masalah-masalah pertanahan dan perpanjangan Hak
Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan (RSA) di Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang.
Sebelum
membubarkan diri, massa aksi melakukan aksi simbolik dengan menaruh tanah yang
diambil dari tanah di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang ke dalam batas gerbang
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, serta memasang papan tuntutan di gerbang.
Gambar simbolisasi pemberian tanah dari Darmakradenan ke dalam gerbang Kantor Pemda
CIPTO PRAYITNO
(Kepala Departement Pendidikan dan Propaganda FMN Cabang Purwokerto)


Posting Komentar