BREAKING NEWS

Senin, September 28, 2015

Kronologis Aksi Hari Tani Ke-55 Aliansi Masyarakat Banyumas (AMB): “Bupati Enggan Menemui Massa Aksi tanpa Alasan yang Jelas”

Senin, 28 September 2015 Aliansi Masyarakat Banyumas (AMB) yang terdiri dari beberapa elemen organisasi massa dan serikat tani yaitu FMN, HMI DIPO, BEM Unsoed, BEM MIPA, BEM FEB, BEM FAPERTA, GMKI, Paguyuban Petani Banyumas, dan Serikat Tani Amanat Rakyat (STAN AMPERA) melakukan aksi untuk memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada tangal 24 September 2015 lalu.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Banyumas atau AMB melakukan analisa dan tuntutan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Banyumas, tuntutan itu antara lain:
  1. Menuntut Bupati tidak memberikan ijin perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang;
  2.  Menuntut Bupati untuk membentuk tim IP4T sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Dalam Kawasan Hutan, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Banyumas;
  3.  Laksanakan Kedaulatan Pangan;
  4. Tingkatkan jaminan sosial untuk para petani;
  5.  Tarik TNI dari desa dan hentikan kekerasan;
  6.  Hentikan perampasan tanah dan laksanakan landreform;
  7.  Hentikan pembangunan infrastruktur dan kawasan ekonomi yang merampas tanah rakyat.

10.00 WIB – 10.30 WIB
Aksi dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB dengan start awal di area perempatan Sri Ratu, massa aksi melakukan long march dengan menyuarakan tuntutan dan yel-yel sebagai penyemangat dalam aksinya. Tujuan aksi massa adalah Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas, untuk bertemu langsung dengan Bupati Banyumas, Ir. Ahmad Husein.
10.30 WIB – 11.30 WIB
Sesampainya di depan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas, massa aksi harus menunggu lama sampai lebih dari 2 jam. Sambil menunggu Bupati yang sedang ada tamu, massa aksi berorasi dan menyerukan yel-yel dan tuntutan nya.
11.30 WIB – 13.00 WIB
Setelah jam 11. 30 WIB, Bupati Banyumas, Ir. Ahmad Husein tidak mau menemui massa aksi. Massa aksi hanya ditemui oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Perwakilan dari BPN yang memaparkan tentang kewenangan Bupati dalam hal kaitannya dengan masalahan pertanahan, khususnya masalah perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan (RSA) yang secara nyata telah merugikan dan menyengsarakan kaum tani di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang.
Dalam penyampaian yang dipaparkan oleh perwakilan Pemerintah Daerah, menganggap bahwa Bupati tidak punya kewenangan dan menganggap itu kewenangan Bupati, dengan tidak memaparkan landasan hukumnya. Sedangkan, dari pemaparan perwakilan BPN Kabupaten Banyumas menyampaikan mengenai kewenangan Hak Guna Usaha ditingkatan Daerah (Kabupaten/Kota) menjadi kewenangan Tim B, sedangkan Pemerintah Daerah atau dalam hal ini Bupati masuk dalam jajaran Tim B tersebut, yang artinya Pemeritah Daerah mempunyai kewenangan berkaitan dengan masalah Hak Guna Usaha, khususnya masalah Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang.
Atas penyampaian dari dua elemen pemerintah diatas yang kontradiktif, disatu sisi menganggap Bupati tidak punya kewenangan, sedangkan disatu sisi menganggap punya kewenangan, massa aksi menertawakan atas hal yang demikian, karena pada dasarnya memang Bupati mempunyai kewenangan berkaitan dengan masalah Hak Guna Usaha sebagaimana dipaparkan oleh perwakilan massa aksi yang sekaligus membantah pernyataan bahwa Bupati tidak punya kewenangan.
Berdasarkan pada Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan jo. Aturan Ketiga Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2 Tahun 2003 Tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi, Pemerintah Daerah tingkatan Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Bupati diserahi kewenangan berkaitan dengan pemberian izin lokasi, dimana izin lokasi juga menjadi syarat dalam pemberian Hak Guna Usaha atau dalam perpanjangan Hak Guna Usaha sebagaimana tercantum dalam Bagian Ketiga tentang Hak Guna Usaha Paragraf Satu tentang Syarat-syarat Permohonan Pemegang Hak Guna Usaha Peraturan Meteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Sehingga pada dasarnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum yang ada, bahwa Bupati mempunyai kewenangan dibidang pertanahan, khususnya masalah Hak Guna Usaha dan penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang yang diakibatkan adanya Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan (RSA).
Kewenangan lain dari Bupati adalah masalah tanggung jawabnya untuk menyelesaikan sengketa tanah ditingkatan Kabupaten sebagaimana didasarkan pada Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan jo. Aturan Ketiga Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2 Tahun 2003 Tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Merasa dipermalukan karena pendapatnya yang mengatakan Bupati tidak punya kewenangan dan tidak berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan, perwakilan dari Pemerintah Daerah tersebut meninggal kan massa aksi dan sempat menolak untuk menemui massa aksi lagi karena takut dipermalukan, meskipun akhirnya mau menemui lagi dengan pernyataan yang sama dan tetap bersikukuh Bupati tidak punya kewenangan, sehingga Bupati tidak perlu bertemu massa aksi.
13.00 WIB – 13.30 WIB
Meskipun sudah dibantah bahwa Bupati mempunyai kewenangan, tetap saja Bupati tidak mau menemui massa aksi meskipun sudah dilakukan lobbying yang dilakukan oleh Tim Loby dari Aliansi Masyarakat Banyumas. Hingga akhirnya masa aksi membubarkan diri dengan kekecewaan atas tindakan Bupati yang tidak mau menemui massa aksi untuk berkomitmen menyelesaikan masalah-masalah pertanahan dan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan (RSA) di Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi melakukan aksi simbolik dengan menaruh tanah yang diambil dari tanah di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang ke dalam batas gerbang Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, serta memasang papan tuntutan di gerbang.
Gambar simbolisasi pemberian tanah dari Darmakradenan ke dalam gerbang Kantor Pemda
 CIPTO PRAYITNO
(Kepala Departement Pendidikan dan Propaganda FMN Cabang Purwokerto)

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates