BREAKING NEWS

Jumat, Juni 12, 2015

Staf Kemendikbud Dihujani Pertanyaan UKT

M. Chozin Amirullah
Staf Kemendikbud
Berita Massa-Purwokerto (12/06/2015) Staf Kemendikbud, M. Chosin Amirullah, menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Nasional di Universitas Jendral Soedirman Purwokerto dengan tema “Anti Corruption Boot Camp”. Seminar Nasional itu diadakan di gedung Justisia 3 Fakultas Hukum pada hari Jumat, 12 Juni 2015. Seminar Nasional itu dihadiri oleh sekitar 80 orang peserta.

Seminar Nasional berjalan sekitar 3 jam. M. Chosin Amirullah memutar film yang diakhiri dengan quote “Kejahatan terjadi bukan karena orang jahat yang terlalu banyak, melainkan sedikitnya orang baik yang mau bertindak”. Secara umum ia menjelaskan tentang peran pemuda dalam memberantas korupsi.

Saat sesi tanya jawab, sekitar 7 orang mengajukan pertanyaan. “Permendikbud no. 73 Tahun 2014 dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2014, sedangkan UKT 2014 sudah ditetapkan sejak tanggal 6 Juni 2014, apakah itu berarti UKT cacat hukum dan rektor sebagai pembuat kebijakan telah menyalahgunakan wewenang? Apakah hal tersebut dapat disebut korupsi?”, Tanya Adi Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2014.

“Permendikbud no. 55 tahun 2013 tentang BKT dan UKT menyebutkan dalam pasal 4 ayat 1 bahwa UKT kriteria 1 harus memenuhi kuota minimal 5% dari Mahasiswa, akan tetapi nyatanya hanya 1,9% mahasiswa 2014 yang tertampung pada kriteria 1 UKT 2014, apakah hal tersebut dapat disebut sebagai korupsi?”, Tanya Avier Mahasiswa FISIP Angkatan 2014.

“Pasal 5 Permendikbud no. 55 tahun 2013 menyebutkan bahwa “Tidak boleh ada pungutan lain di luar UKT, nyatanya banyak mahasiswa 2012 yang harus membayar Kuliah Kerja Lapangan (KKL) maupun Kuliah Kerja Nyata (KKN), padahal mereka sudah mengunakan sistem penarikan UKT. Artinya, penarikan yang dilakukan adalah pungutan liar (pungli). Apakah hal tersebut dapat disebut sebagai korupsi?”, Tanya Azka mahasiswa FISIP. Permasalahan lainpun menjurus ke pertanyaan soal UKT maupun penyalahgunaan fasilitas pendidikan untuk kepentingan pribadi.

M. Chosin Amirullah sebagai Staf Kemendikbud menjawab bahwa permasalahan UKT bukanlah kewenangannya. Baginya permasalahan UKT adalah kewenangan Kemenristek Dikti. Ia mengatakan bahwa tidak mau jawabannya akan dijadikan statement.

Banyaknya permasalahan UKT menunjukkan bahwasanya sistem ini adalah sistem yang memberatkan bagi mahasiswa, apalagi orang tua mahasiswa. UKT yang merupakan turunan dari UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) tetap melanggengkan skema Komersialisasi, Liberalisasi, dan Privatisasi Pendidikan. (AHP)

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates