| M. Chozin Amirullah Staf Kemendikbud |
Berita Massa-Purwokerto (12/06/2015) Staf Kemendikbud, M. Chosin Amirullah,
menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Nasional di Universitas Jendral Soedirman
Purwokerto dengan tema “Anti Corruption
Boot Camp”. Seminar Nasional itu diadakan di gedung Justisia 3 Fakultas
Hukum pada hari Jumat, 12 Juni 2015. Seminar Nasional itu dihadiri oleh sekitar
80 orang peserta.
Seminar Nasional berjalan sekitar 3 jam. M. Chosin
Amirullah memutar film yang diakhiri dengan quote
“Kejahatan terjadi bukan karena orang jahat yang terlalu banyak, melainkan
sedikitnya orang baik yang mau bertindak”. Secara umum ia menjelaskan tentang
peran pemuda dalam memberantas korupsi.
Saat sesi tanya jawab, sekitar 7 orang mengajukan
pertanyaan. “Permendikbud no. 73 Tahun 2014 dikeluarkan pada tanggal 22 Juli
2014, sedangkan UKT 2014 sudah ditetapkan sejak tanggal 6 Juni 2014, apakah itu
berarti UKT cacat hukum dan rektor sebagai pembuat kebijakan telah
menyalahgunakan wewenang? Apakah hal tersebut dapat disebut korupsi?”, Tanya Adi
Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2014.
“Permendikbud no. 55 tahun 2013 tentang BKT dan UKT menyebutkan
dalam pasal 4 ayat 1 bahwa UKT kriteria 1 harus memenuhi kuota minimal 5% dari
Mahasiswa, akan tetapi nyatanya hanya 1,9% mahasiswa 2014 yang tertampung pada
kriteria 1 UKT 2014, apakah hal tersebut dapat disebut sebagai korupsi?”, Tanya
Avier Mahasiswa FISIP Angkatan 2014.
“Pasal 5 Permendikbud no. 55 tahun 2013 menyebutkan
bahwa “Tidak boleh ada pungutan lain di luar UKT, nyatanya banyak mahasiswa
2012 yang harus membayar Kuliah Kerja Lapangan (KKL) maupun Kuliah Kerja Nyata
(KKN), padahal mereka sudah mengunakan sistem penarikan UKT. Artinya, penarikan
yang dilakukan adalah pungutan liar (pungli). Apakah hal tersebut dapat disebut
sebagai korupsi?”, Tanya Azka mahasiswa FISIP. Permasalahan lainpun menjurus ke
pertanyaan soal UKT maupun penyalahgunaan fasilitas pendidikan untuk
kepentingan pribadi.
M. Chosin Amirullah sebagai Staf Kemendikbud
menjawab bahwa permasalahan UKT bukanlah kewenangannya. Baginya permasalahan
UKT adalah kewenangan Kemenristek Dikti. Ia mengatakan bahwa tidak mau
jawabannya akan dijadikan statement.
Banyaknya permasalahan UKT menunjukkan bahwasanya
sistem ini adalah sistem yang memberatkan bagi mahasiswa, apalagi orang tua
mahasiswa. UKT yang merupakan turunan dari UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (UU Dikti) tetap melanggengkan skema Komersialisasi, Liberalisasi, dan
Privatisasi Pendidikan. (AHP)
Posting Komentar