| sumber : Cahunsoed.com |
Oleh : P. M. Ahmad
Rejim boneka imperialis Jokowi-JK baru saja menaikkan lagi harga BBM. Melalui SK Menteri ESDM No.2486/K/12/MEM/2015<!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]-->, pada 28 Maret 2015 harga Premium naik dari Rp. 6800,- menjadi Rp. 7300,-, dan untuk Solar naik dari Rp. 6400,- menjadi Rp. 6900,- . Penaikan harga ini bertepatan dengan aktifitas Jokowi ke Jepang dalam rangka berutang sebesar Rp. 15.000.000.000.000,- ( lima belas triliun rupiah). Ini mengingatkan kita pada penaikan BBM pada November 2014, yang juga diiringi dengan aktifitas Jokowi ke Tiongkok dalam pertemuan APEC yang juga pada November 2014.
Jusuf Kalla menyatakan bahwa kenaikan harga BBM ini diperlukan guna mendanai pembangunan.<!--[if !supportFootnotes]-->[2]<!--[endif]-->Sebagaimana telah kita ketahui, pembangunan yang dimaksud tentu saja adalah pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Adapun MP3EI itu sendiri adalah megaproyek warisan rejim SBY-Boediono. MP3EI adalah proyek ambisius negara, investor, dan berbagai kapitalis dunia untuk mengeruk kekayaan alam, dan tenaga kerja Indonesia. MP3EI tidak peduli pada hak asasi manusia, hak dasar rakyat, dan kelestarian bumi. MP3EI juga tidak peduli padamu. MP3EI hanya peduli pada investasi, investasi, dan investasi !<!--[if !supportFootnotes]-->[3]<!--[endif]-->
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi disubsidi. Pemerintah hanya menanggung Rp. 1000,- dari harga BBM yang mengikuti harga pasar minyak dunia. Jusuf Kalla juga mengatakan bahwa kenaikan harga BBM pada 28 Maret adalah resiko yang harus ditanggung rakyat. Dengan santainya Jusuf Kalla berkata , “No Risk, No Business”.<!--[if !supportFootnotes]-->[4]<!--[endif]--> Yang ada di otak Jusuf Kalla bukanlah hak rakyat, melainkan bisnis belaka. Jusuf Kalla tidak mungkin mengerti dan merasakan betapa makin beratnya beban hidup rakyat, karena Jusuf Kalla adalah seorang konglomerat besar dengan perusahaan raksasanya yang bernama Kalla Group. Hal ini juga berlaku pada pejabat tinggi negara yang lain entah dari teknokrat, koalisi maupun oposisi yang juga hidup dengan gaji tinggi dan merangkap sebagai pebisnis besar monopoli.
Persoalan dari kenaikan harga BBM yang mengikuti harga pasar minyak dunia, tak bisa lepas dari dua hal. Pertama, masih berlangsungnya monopoli atas minyak dan energi lainnya di Indonesia. Perusahaan dan institusi imperialis Amerika Serikat dan negara lainnya masih memonopoli minyak di wilayah Indonesia sampai 90%. Kenyataannya adalah sumber-sumber minyak di Indonesia masih dikuasai asing bahkan sampai 90%. Di Indonesia dengan 84 kontraktor Migas yang dikategorikan kedalam 3 kelompok, (1) Super Major yang terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco ternyata menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80% Indonesia. (2) Major yang terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, dan Japex telah menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%. Dan (3) Perusahaan pertamina menguasai cadangan minyak 12% dan gas 5%. Hal ini juga menjadikan pemuda-pemudi dan sarjana dari Indonesia hanya dijadikan tenaga kerja murah yang mengabdi pada kapitalis monopoli karena minimnya lapangan pekerjaan dari industri nasional, karena industri nasional itu sendiri tidak memegang mayoritas penguasaan cadangan minyak di Indonesia.
Kedua, masyarakat yang dijauhkan dari pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Padahal menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, segala kekayaan alam di Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ditambah lagi dengan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MKRI nomor 3/PUU-VIII/2010, yang memberi empat tolak ukur yang dimaksud “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” :
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat;
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat;
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta;
<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.<!--[if !supportFootnotes]-->[5]<!--[endif]-->
Akan tetapi dapat rasakan sendiri, pernahkah pemerintah menanyakan pendapat padamu dan seluruh rakyat Indonesia tentang boleh tidaknya menaikkan harga BBM? Tentu saja tidak. Rejim macam ini adalah rejim yang anti demokrasi dan anti rakyat. Rejim macam ini adalah yang melanggengkan negeri kita menjadi tetap terpuruk dengan sistem Setengah Jajahan dan Setengah Feodal. Setengah Jajahan, karena masih berlangsung monopoli oleh para imperialis seperti perusahaan dan investor dunia, institusi global, dan negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara lainnya. Setengah Feodal, karena monopoli imperialis tadi didukung oleh rejim boneka (kapitalisme birokrat), konglomerat dalam negeri (borjuis komprador), dan tuan tanah (feodal).
Jokowi, JK, dan kroni-kroninya baik yang menjadi koalisi maupun oposisi tidak akan memberimu nasib yang jelas. Mereka tidak punya masa depan yang cerah untukmu. Mereka merampas segalanya darimu, mulai dari pekerjaan, tanah, upah, kemerdekaanmu, bahkan hak dasarmu. Lantas kepada siapa lagi, kita akan bergantung? Ketauilah bahwa hanya kamu sendiri yang dapat membela hakmu sebagai manusia. Hanya dengan belajar, berorganisasi, dan berjuang, secara bersama-sama kita bangun nasib dan masa depan yang gilang gemilang untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kamu masih punya kesempatan, kawan. Mari kita tolak kenaikan BBM ini, dan lawan rejim Jokowi-JK !
<!--[if !supportFootnotes]-->
<!--[endif]-->
<!--[endif]-->
<!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]--> Bentuk dari aturan ini adalah SK (Surat Keputusan). Lain dari aturan yang dikeluarkan pada kenaikan BBM sebelumnya pada November 2014 yang melalui Peraturan Menteri. Menurut Cipto Prayitno, hal ini tidak dapat dibenarkan dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan. Lebih lengkapnya, baca : http://www.soearamassa.com/2015/03/kenaikan-harga-bbm-per-28-maret-2015.html?m=1
<!--[if !supportFootnotes]-->[2]<!--[endif]--> http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/03/29/nlyso2-harga-bbm-naik-lagi-itu-resiko-dari-suatu-kebijakan , diakses pada 30 Maret 2015 pukul 13:42
<!--[if !supportFootnotes]-->[3]<!--[endif]--> Noer Fauzi Rachman dan Dian Yanuardy, MP3EI : Master Plan Percepatan dan Perluasan Krisis Sosial –Ekologis Indonesia, Tanah Air Beta, Yogyakarta, 2014, hlm 1.
<!--[if !supportFootnotes]-->[4]<!--[endif]--> http://www.okezone.com/read/2014/11/18/19/1067105/jusuf-kalla-no-risk-no-business
<!--[if !supportFootnotes]-->[5]<!--[endif]-->Wiko Saputra, Pembangunan Ekonomi dan Terancamnya Hak Dasar Masyarakat : Kritik dan Kajian Terhadap Kebijakan MP3EI, Prakarsa, Jakarta, 2014, hlm 5-7.
Posting Komentar