BREAKING NEWS

Kamis, Desember 11, 2014

UKT Unsoed 2014 Cacat Hukum ! : Rektor Unsoed Menyalahgunakan Wewenang!



Oleh
Adhi Bangkit Saputra
(Mahasiswa Hukum 2011 dan Ka. Dept. Pendidikan dan Propaganda FMN Ranting Unsoed)


Berawal dari dengungan kenaikan biaya kuliah di Unsoed pada tahun 2014 ini, kita tak bisa hanya membenarkan tindakan sewenang-wenang rektor Unsoed dalam mengambil sebuah kebijakan, mengapa sewenang-wenang ?. mari kita ulas bersama. 

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran uang kuliah baru, yang diterapkan secara nasional, bermula pada tahun 2013 dengan didasari oleh permendikbud nomor 55 tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal (permendikbud UKT 2013). Di dalamnya terdapat lampiran yang berisi tarif UKT di seluruh perguruan tinggi di lingkungan kemendikbud, termasuk juga Unsoed, tarif uang kuliah tersebut terdiri dari beberapa kelompok/level dari 1 (satu) sampai 5  (lima).

Di tahun 2014 ini, UKT kembali diterapkan, tetapi bertambah kelompok/level nominalnya dari 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh), dan penerapannya sudah dilakukan sejak awal pendaftaran Mahasiswa baru bahkan penetapannya dari tanggal 4 Juni 2014.[1] Lantas, apa dasar hukum penetapan tarif tersebut ?.

Pada tanggal 8 Juli 2014, Rektor mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur mengenai tarif UKT 2014 dengan Nomor : KEPT.1081/UN23/PP.01.00/2014,[2] pertanyaan selanjutnya, jika pada tahun 2013 penerapan UKT didasarkan pada Peraturan Menteri, tetapi kenapa pada tahun 2014 hanya menggunakan SK yang di keluarkan oleh Rektor ?, apakah rektor berwenang mengeluarkan SK yang mengatur tarif UKT 2014 ? bahkan SK-nya diberlakukan setelah ada penetapan tarif UKT 2014, bolehkah dan adakah pengaruhnya ?

Memang, terdapat peraturan menteri yang mengatur tarif UKT 2014, tetapi baru diundangkan dan berlaku pada tanggal 22 Juli 2014, yakni : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (selanjutnya disebut permendikbud UKT 2014), dan permendikbud ini mengatur hal yang tak jauh berbeda dengan penetapan tarif UKT di website Unsoed, serta SK rektor di atas, sama-sama mengatur kelompok/level nominaldari 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh). Akan tetapi, apakah peraturan menteri ini bisa berlaku surut kebelakang, artinya berlaku pada waktu lampau sebelum diundangkannya peraturan menteri ini ?.

Penetapan tarif UKT Unsoed 2014 tak berdasar hukum

Jika dilihat secara kronologis, penetapan tarif UKT yang diberlakukan pada tanggal 4 Juni 2014 yang mengatur nominal level UKT dari level 1 (satu) sampai level 7 (tujuh) tidaklah berlandaskan oleh peraturan manapun, baik SK yang disebut diatas maupun permendikbud UKT 2014. Karena tarifnya sudah ditetapkan pada tanggal sebelum kedua peraturan itu berlaku. Hal selanjutnya yang juga menjadi sorotan adalah, rektor melanggar asas legalitas sebagai syarat yang menyatakan, bahwa tidak satu perbuatan atau keputusan Administrasi Negara yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

Bahkan jika kita melihat didalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terdapat asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya berada pada pasal 3 angka 1, yakni asas kepastian hukum, yang didalam penjelasan undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut :

“Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah  asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan  keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara”

Dari hal yang telah dijabarkan diatas, jelaslah bahwa Penarikan UKT 2014 kepada Mahasiswa Unsoed adalah bentuk dari Pungutan liar yang tak berdasar hukum ! yang dilakukan oleh rektor unsoed dengan melanggar asas legalitas serta asas kepastian hukum yang diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya aturan yang berlaku dan harus jadi landasan tarif UKT 2014 pada saat itu adalah Permendikbud UKT 2013, yang mengatur level 1 (satu) sampai dengan level 5 (lima).

Rektor Unsoed tak berwenang menerbitkan SK UKT 2014

Seharusnya sudah jelas, dan tidak usah kita bahas jauh lebih dalam terkait SK UKT 2014 atau bagaimana Permendikbud UKT 2014 berlaku, karena UKT 2014 pun sudah cacat sedari awal, tapi tak mengapalah, walaupun UKT 2014 sudah terlihat nyata ke-cacatan-nya, demi untuk memperjelas kita semua dan lebih memperkuat argumen bahwa UKT 2014 itu benar-benar cacat hukum ! dan rektor unsoed menyalahgunakan wewenang, maka, coba kita blejeti satu-persatu peraturan terkait UKT 2014.

Pertama, kita lihat terlebih dahulu, bahwa UKT adalah biaya yang ditanggung oleh masyarakat yang mengenyam pendidikan tinggi, yang termasuk kedalam bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)[4] yang di atur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut :

“Jenis-Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Nomor 1 : Penerimaan Dari Penyelenggaraan Jasa Pendidikan(Lampiran IIA, PP No.2 tahun 1997 tentang jenis dan penyetoran PNBP)

Selanjutnya, mekanisme penentuan atas tarif PNBP, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, yang menyebutkan sebagai berikut :

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan”. (Pasal 3 ayat (2))

Sudah jelas disebutkan dalam ketentuan diatas, bahwa tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah, jadi seharusnya, tarif UKT 2014 ditetapkan minimal melalui peraturan menteri, dalam hal ini menteri yang berwenang adalah menteri pendidikan dan kebudayaan, bukan rektor Unsoed yang menetapkan tarif UKT 2014 melalui SK, karena tak ada kewenangan rektor atasnya, bahkan SK tersebutkalau bisa dikatakan dapat berlaku (tapi sayangnya tidak dapat) untuk menentukan tarif UKT 2014, secara kronologis waktu,keluarnya SK Rektor-pun juga terlambat, seperti pahlawan kesiangan, padahal bukan.

Jelaslah sudah, rektor tidak punya kewenangan menentukan tarif UKT, tapi dia membuat wewenangnya sendiri, ini yang dinamakan dengan penyalahgunaan wewenang ! (asas ultra vires) atau detournement de Povouvoir.[5] Oleh karenanya, terbitnya SK UKT 2014 pun tak berpengaruh untuk menyelamatkannya dari kecacatan (me-legal-kan penarikan UKT 2014 yang terbukti adalah pungutan liar), dan malah membuat lebih jelas dan membuat kita semakin yakin bahwa UKT 2014 cacat hukum ! yang berawal dari penyalahgunaan wewenang oleh rektor.

Permendikbud UKT 2014 tak bisa dijadikan landasan UKT unsoed 2014 

kita sudah melihat bahwa pemberlakuan UKT 2014 itu sudah ada sebelum diundangkannya permendikbud UKT 2014, dari kronologis waktunya pun sudah jelas, lebih dulu pemberlakuan atas penetapan tarif ketimbang keluarnya permendikbud.

Di dalam asas peraturan perundang-undangan di kenal dengan adanya asas non-retroaktif, dimana suatu peraturan perundang-undangan hanya mengikat pada masa yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut[6], dalam hal ini Permendikbud UKT 2014 tidak boleh berlaku surut kebelakang sebelum diundangkannya, yang juga tercermin sebagai berikut didalam permendikbud UKT 2014 :

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. (Pasal II Permendikbud Nomor 73 tahun 2014)

Jadi, permendikbud diatas baru berlaku pada tanggal 22 Juli tahun 2014, pada saat diundangkannya permendikbud tersebut dan tidak boleh diberlakukan kebelakang. Artinya, tidak boleh tarif UKT 2014 yang mengatur level 1 (satu) sampai 7 (tujuh) diterapkan bagi mahasiswa angkatan 2014.

Lantas, peraturan yang dapat dijadikan dasar dan diterapkannya UKT untuk mahasiswa angkatan 2014 adalah permendikbud UKT 2013 yang pada saat awal penerimaan mahasiswa baru hingga pembayarannya bahkan hingga saat ini masih berlaku, dengan tarifnya antaralain yang tercantum dalam lampiran adalah level 1 (satu) sampai dengan level (5), ini demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan atas pungutan liar yang dilakukan oleh unsoed kepada mahasiswa angkatan 2014, jadi pada akhirnya, cabut pemberlakuan UKT unsoed 2014, dan kembalikan pada aturan yang seharusnya, serta juga nominal yang seharusnya, yang diatur didalam permendikbud UKT 2013.


[1]Lihat link : http://registrasi.unsoed.ac.id/pengumuman/65/biaya-pendidikan-(-ukt-)-mahasiswa-baru-unsoed-angkatan-2014.html. Di akses online, tanggal 3 Desember 2014, pukul : 12.27 WIB. Bisa dilihat di link tersebut, tercantum tanggal posting biaya UKT 2014, yakni pada tanggal 4 Juni 2014, pada pukul 11.02 WIB.
[2] Selanjutnya disebut SK UKT 2014
[3] Prof. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, 1981, Jakarta : Ghalia Indoesia, hal 80.
[4] Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
[5]Ibid, hal 88.
[6]C.S.T Kansil, dkk. Kemahiran Membuat Peraturan Perundang-undangan : sebelum dan sesudah tahun 1998. Jakarta : Perca, 2003. Hal 118.

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates