Oleh
Adhi Bangkit Saputra
(Mahasiswa Hukum 2011 dan Ka. Dept. Pendidikan dan Propaganda FMN Ranting Unsoed)
Berawal
dari dengungan kenaikan biaya kuliah di Unsoed pada tahun 2014 ini, kita tak
bisa hanya membenarkan tindakan sewenang-wenang rektor Unsoed dalam mengambil
sebuah kebijakan, mengapa sewenang-wenang ?. mari kita ulas bersama.
Uang
Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran uang kuliah baru, yang diterapkan
secara nasional, bermula pada tahun 2013 dengan didasari oleh permendikbud
nomor 55 tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal
(permendikbud UKT 2013). Di dalamnya terdapat lampiran yang berisi tarif UKT di
seluruh perguruan tinggi di lingkungan kemendikbud, termasuk juga Unsoed, tarif
uang kuliah tersebut terdiri dari beberapa kelompok/level dari 1 (satu) sampai
5 (lima).
Di
tahun 2014 ini, UKT kembali diterapkan, tetapi bertambah kelompok/level
nominalnya dari 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh), dan penerapannya sudah
dilakukan sejak awal pendaftaran Mahasiswa baru bahkan penetapannya dari
tanggal 4 Juni 2014.[1]
Lantas, apa dasar hukum penetapan tarif tersebut ?.
Pada
tanggal 8 Juli 2014, Rektor
mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur mengenai tarif UKT 2014 dengan Nomor
: KEPT.1081/UN23/PP.01.00/2014,[2]
pertanyaan selanjutnya, jika pada tahun 2013 penerapan UKT didasarkan pada
Peraturan Menteri, tetapi kenapa pada tahun 2014 hanya menggunakan SK yang di
keluarkan oleh Rektor ?, apakah rektor berwenang mengeluarkan SK yang mengatur
tarif UKT 2014 ? bahkan SK-nya diberlakukan setelah ada penetapan tarif UKT
2014, bolehkah dan adakah pengaruhnya ?
Memang,
terdapat peraturan menteri yang mengatur tarif UKT 2014, tetapi baru
diundangkan dan berlaku pada tanggal 22
Juli 2014, yakni : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada
Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
(selanjutnya disebut permendikbud UKT 2014), dan permendikbud ini mengatur hal
yang tak jauh berbeda dengan penetapan tarif UKT di website Unsoed, serta SK
rektor di atas, sama-sama mengatur kelompok/level nominaldari 1 (satu) sampai
dengan 7 (tujuh). Akan tetapi, apakah peraturan menteri ini bisa berlaku surut
kebelakang, artinya berlaku pada waktu lampau sebelum diundangkannya peraturan
menteri ini ?.
Penetapan tarif UKT
Unsoed 2014 tak berdasar hukum
Jika
dilihat secara kronologis, penetapan tarif UKT yang diberlakukan pada tanggal 4
Juni 2014 yang mengatur nominal level UKT dari level 1 (satu) sampai level 7
(tujuh) tidaklah berlandaskan oleh peraturan manapun, baik SK yang disebut
diatas maupun permendikbud UKT 2014. Karena tarifnya sudah ditetapkan pada
tanggal sebelum kedua peraturan itu berlaku. Hal selanjutnya yang juga menjadi
sorotan adalah, rektor melanggar asas
legalitas sebagai syarat yang menyatakan, bahwa tidak satu perbuatan atau
keputusan Administrasi Negara yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal
suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Bahkan
jika kita melihat didalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terdapat asas-asas umum
pemerintahan yang baik, salah satunya berada pada pasal 3 angka 1, yakni asas kepastian hukum, yang didalam
penjelasan undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara”
Dari
hal yang telah dijabarkan diatas, jelaslah bahwa Penarikan UKT 2014 kepada
Mahasiswa Unsoed adalah bentuk dari Pungutan liar yang tak berdasar hukum !
yang dilakukan oleh rektor unsoed dengan melanggar asas legalitas serta asas
kepastian hukum yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya
aturan yang berlaku dan harus jadi landasan tarif UKT 2014 pada saat itu adalah
Permendikbud UKT 2013, yang mengatur level 1 (satu) sampai dengan level 5
(lima).
Rektor Unsoed tak berwenang
menerbitkan SK UKT 2014
Seharusnya
sudah jelas, dan tidak usah kita bahas jauh lebih dalam terkait SK UKT 2014
atau bagaimana Permendikbud UKT 2014 berlaku, karena UKT 2014 pun sudah cacat
sedari awal, tapi tak mengapalah, walaupun UKT 2014 sudah terlihat nyata
ke-cacatan-nya, demi untuk memperjelas kita semua dan lebih memperkuat argumen
bahwa UKT 2014 itu benar-benar cacat hukum ! dan rektor unsoed menyalahgunakan
wewenang, maka, coba kita blejeti satu-persatu peraturan terkait UKT 2014.
Pertama,
kita lihat terlebih dahulu, bahwa UKT adalah biaya yang ditanggung oleh
masyarakat yang mengenyam pendidikan tinggi, yang termasuk kedalam bagian dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)[4]
yang di atur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut :
“Jenis-Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Nomor 1 : Penerimaan Dari Penyelenggaraan Jasa Pendidikan”(Lampiran IIA, PP No.2 tahun 1997 tentang jenis dan penyetoran PNBP)
Selanjutnya,
mekanisme penentuan atas tarif PNBP, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 1997 tentang PNBP, yang menyebutkan sebagai berikut :
“Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan”. (Pasal 3 ayat (2))
Sudah
jelas disebutkan dalam ketentuan diatas, bahwa tarif atas jenis PNBP ditetapkan
dengan undang-undang atau peraturan pemerintah, jadi seharusnya, tarif UKT 2014
ditetapkan minimal melalui peraturan menteri, dalam hal ini menteri yang
berwenang adalah menteri pendidikan dan kebudayaan, bukan rektor Unsoed yang
menetapkan tarif UKT 2014 melalui SK, karena tak ada kewenangan rektor atasnya,
bahkan SK tersebutkalau bisa dikatakan dapat berlaku (tapi sayangnya tidak
dapat) untuk menentukan tarif UKT 2014, secara kronologis waktu,keluarnya SK Rektor-pun
juga terlambat, seperti pahlawan kesiangan, padahal bukan.
Jelaslah
sudah, rektor tidak punya kewenangan menentukan tarif UKT, tapi dia membuat
wewenangnya sendiri, ini yang dinamakan dengan penyalahgunaan wewenang ! (asas
ultra vires) atau detournement de
Povouvoir.[5]
Oleh karenanya, terbitnya SK UKT 2014 pun tak berpengaruh untuk
menyelamatkannya dari kecacatan (me-legal-kan penarikan UKT 2014 yang terbukti
adalah pungutan liar), dan malah membuat lebih jelas dan membuat kita semakin
yakin bahwa UKT 2014 cacat hukum ! yang berawal dari penyalahgunaan wewenang
oleh rektor.
Permendikbud UKT 2014 tak
bisa dijadikan landasan UKT unsoed 2014
kita
sudah melihat bahwa pemberlakuan UKT 2014 itu sudah ada sebelum diundangkannya
permendikbud UKT 2014, dari kronologis waktunya pun sudah jelas, lebih dulu
pemberlakuan atas penetapan tarif ketimbang keluarnya permendikbud.
Di
dalam asas peraturan perundang-undangan di kenal dengan adanya asas
non-retroaktif, dimana suatu peraturan perundang-undangan hanya mengikat pada
masa yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut[6],
dalam hal ini Permendikbud UKT 2014 tidak boleh berlaku surut kebelakang
sebelum diundangkannya, yang juga tercermin sebagai berikut didalam
permendikbud UKT 2014 :
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. (Pasal II Permendikbud Nomor 73 tahun 2014)
Jadi,
permendikbud diatas baru berlaku pada tanggal 22 Juli tahun 2014, pada saat
diundangkannya permendikbud tersebut dan tidak boleh diberlakukan kebelakang.
Artinya, tidak boleh tarif UKT 2014 yang mengatur level 1 (satu) sampai 7 (tujuh)
diterapkan bagi mahasiswa angkatan 2014.
Lantas,
peraturan yang dapat dijadikan dasar dan diterapkannya UKT untuk mahasiswa
angkatan 2014 adalah permendikbud UKT 2013 yang pada saat awal penerimaan
mahasiswa baru hingga pembayarannya bahkan hingga saat ini masih berlaku,
dengan tarifnya antaralain yang tercantum dalam lampiran adalah level 1 (satu)
sampai dengan level (5), ini demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan
atas pungutan liar yang dilakukan oleh unsoed kepada mahasiswa angkatan 2014,
jadi pada akhirnya, cabut pemberlakuan UKT unsoed 2014, dan kembalikan pada
aturan yang seharusnya, serta juga nominal yang
seharusnya, yang diatur didalam permendikbud UKT 2013.
[1]Lihat link : http://registrasi.unsoed.ac.id/pengumuman/65/biaya-pendidikan-(-ukt-)-mahasiswa-baru-unsoed-angkatan-2014.html. Di akses online, tanggal 3
Desember 2014, pukul : 12.27 WIB. Bisa dilihat di link tersebut, tercantum
tanggal posting biaya UKT 2014, yakni pada tanggal 4 Juni 2014, pada pukul
11.02 WIB.
[2] Selanjutnya disebut SK UKT 2014
[3] Prof. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, 1981, Jakarta
: Ghalia Indoesia, hal 80.
[4]
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat
yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
[6]C.S.T Kansil, dkk. Kemahiran Membuat Peraturan
Perundang-undangan : sebelum dan sesudah tahun 1998. Jakarta : Perca, 2003.
Hal 118.

Posting Komentar