Oleh Fachrurozi Hanafi
(Sosiologi Unsoed 2011)
Salam Demokrasi!!!
Permasalahan UKT yang dihadapi oleh mahasiswa Unsoed hingga saat ini belum juga selesai. Pihak rektorat belum juga menetapkan nominal UKT yang harus dibayarkan oleh kawan-kawan mahasiswa Unsoed angkatan 2012. Hal itu dikarenakan masih banyaknya pelanggaran yang terdapat dalam unit cost Unsoed. Kali ini, kita akan mengungkap berbagai “kebusukan” yang terdapat di dalam unit cost beserta kondisi yang menyebabkan permasalahan ini tidak selesai. Selamat Menikmati-->>
Apa Saja “Kebusukan” Yang Terdapat di Dalam Unit Cost ?
Hingga hari ini, nominal UKT yang harusnya dibayarkan oleh kawan-kawan mahasiswa angkatan 2012 belum juga ditetapkan. Untuk sementara, hasil nominal UKT dari pihak rektorat masih lebih tinggi daripada SPP yang digunakan tahun lalu. Padahal, menurut SE Dikti no. 305/E/T/2012, perguruan tinggi tidak boleh menaikkan tarif uang kuliah (SPP) untuk tahun kedepannya. Salah satu contohnya adalah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di jurusan ilmu politik. Total yang harus dibayarkan mahasiswa 2011 selama masa studi (8 semester) kurang lebih sebesar Rp 15.500.000,00. Bila menggunakan nominal UKT sementara, total yang harus dibayarkan mahasiswa 2012 selama masa studi (8 semester) kurang lebih sebesar Rp 19.200.000,00. Jika sistem UKT diterapkan dengan benar, seharusnya nominal yang dibayarkan mahasiswa bisa lebih rendah, karena hanya membayar kebutuhan operasional perkuliahan saja. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, mengapa demikian?
Tingginya nominal UKT versi rektorat ternyata bukan tanpa sebab. Banyaknya pelanggaran yang terdapat di dalam unit cost menjadi penyebabnya. Sebenarnya, apa saja pelanggaran yang terdapat di dalam unit cost ?
Pertama, banyaknya item dalam unit cost yang harusnya tidak menjadi beban mahasiswa. Salah satu contohnya dapat kita lihat dalam BTL (Biaya Tidak Langsung) Universitas tertanggal 6 Februari 2013 di kolom kegiatan lain. Di Bagian Keuangan, perjalanan dalam negeri dan luar negeri dianggarkan sebesar Rp 1.650.000.000,00. Lalu di bagian LP3K, studi banding pengembangan prodi dianggarkan sebesar Rp 102.000.000,00.. Padahal, dalam pasal 88 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa :
(3) Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.Sementara, yang dimaksud dengan standar biaya operasional dalam penjelasan pasal 88 ayat (1) adalah “biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan sarana dan prasarana serta sumber belajar”. Oleh karena itu, hal-hal selain operasional perkuliahan bukanlah tanggung jawab mahasiswa!
Kedua, terdapat kejanggalan dalam jumlah mahasiswa di setiap jurusan. Jumlah mahasiswa tiap jurusan yang diasumsikan dalam unit cost tertanggal 6 Februari 2012 adalah sebesar 40 orang, padahal kenyataannya tidak demikian. Contoh kasus bisa kita temukan di jurusan Sosiologi dengan mahasiswa sejumlah 99 orang. Hal ini juga terjadi di jurusan-jurusan lain. Kawan-kawan bisa memeriksa hal ini sendiri dengan membandingkan asumsi rektorat dengan jumlah mahasiswa di jurusan kawan-kawan. Kejanggalan dalam jumlah mahasiswa ini tentu saja melanggar azas proporsionalitas dan azas akuntabilitas dalam AUPB (Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik) yang tercantum dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketiga, masih terdapat pungli (pungutan liar) di berbagai fakultas. Seharusnya, dengan menerapkan sistem unit cost, maka tidak boleh ada lagi penarikan dana di luar UKT. Namun kenyataannya, pungutan-pungutan liar masih merajalela di berbagai fakultas di Unsoed. Misalnya, di Fakultas Hukum mahasiswa sempat ditarik Rp 30.000,00 untuk mengurus KHS dan KRS. Namun, atas usaha kawan-kawan angkatan 2012 di Fakultas Hukum, pungli itupun dihapuskan. Di Fakultas Peternakan, mahasiswa masih ditarik Rp 1.000,00 untuk mengurus KHS dan KRS. Kasus pungli diatas berarti telah melanggar SK Rektor No : KEP 654/UN23/PP.01.00/2012 tentang penetapan UKT. Dan seperti yang terjadi di kasus kuota, Kasus pungli diatas juga melanggar AUPB pada poin azas kepastian hukum dan azas tertib penyelenggaraan negara.
Berdasarkan data-data pelanggaran yang telah diuraikan diatas, dapat kita simpulkan bahwa penghitungan unit cost di Unsoed untuk angkatan 2012 TIDAK BERDASARKAN KEBUTUHAN RIIL KEGIATAN PERKULIAHAN MAHASISWA DAN MELANGGAR PERATURAN!!
Mengapa Sampai Sekarang Nominal UKT Belum Ditentukan?
Salah satu faktor yang menyebabkan alotnya penentuan nominal UKT dikarenakan TIDAK ADANYA ITIKAD BAIK DARI PARA DEKAN DI TIAP-TIAP FAKULTAS. Seharusnya, sesuai perjanjian tanggal 17 desember 2012, mahasiswa diikutsertakan dalam penghitungan hingga penetapan nominal UKT. Tapi pada kenyataannya, mahasiswa hanya diikutsertakan dalam penghitungan, tidak di tahap penentuan. Bahkan banyak fakultas yang terlambat mengumpulkan unit cost kepada pihak rektorat. Oleh karena itu, kawan-kawan Save Soedirman perlu berkali-kali mengkoreksi ulang unit cost dengan analisis yang selalu ditolak secara sepihak. Alhasil, hingga sekarang belum ada kepastian kapan ditetapkannya nominal UKT.
Banyaknya pelanggaran menunjukkan bahwa sebenarnya penghitungan unit cost tidak sesuai kebutuhan riil kegiatan perkuliaan mahasiswa. Mahasiswa dipaksa membayar hal-hal yang tidak terkait kebutuhannya. Hal ini diperparah dengan tidak sesuainya jumlah mahasiswa dalam unit cost dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, masih terdapat pungutan liar di fakultas-fakultas. Ditambah lagi, tidak adanya itikad baik dari para dekan di tiap-tiap fakultas, dengan tidak mengikutsertakan mahasiswa dalam penetapan UKT
Berbagai masalah terkait UKT ini menunjukkan ketidakberpihakan birokrasi kepada masyarakat. Mari kita kembali merapatkan barisan dan menggalang kekuatan bersama untuk mewujudkan pendidikan untuk semua kalangan!.
Salam Demokrasi!!!

Kampus Rakyat Harus Merakyat !!!
BalasHapusWujudkan Pendidikan Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi Pada Rakyat !!!
taikucingkering.blogspot.com