BREAKING NEWS

Pernyataan Sikap

Kabar Kampus

Artikel

Kamis, April 16, 2020

FMN Melakukan aksi Kampanye Serentak menyambut Hari Solidaritas Global Untuk Kesehatan Rakyat 15 April 2020!

Kampanye Hari Solidaritas Global Untuk Kesehatan Rakyat 15 April 2020!

15 April adalah Hari Solidaritas Global untuk Kesehatan Rakyat Bukan Keuntungan Penguasa dan Pengusaha! International League of Peoples' Struggle, bersama dengan gerakan demokratis dari seluruh dunia bersatu pada tanggal 15 April untuk memperkuat Solidaritas sesama rakyat dalam menuntut Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Rakyat. Aksi ini dilakukan oleh anggota dan pimpinan FMN dari berbagai wilayah di Indonesia. Aksi kampanye serantak ini, FMN Menuntut dalam tulisan di Poster tuntutannya yaitu Jamin Kesehatan dan Kehidupan Rakyat ; Sediakan Obat dan Fasilitas Kesehatan Gratis untuk Mengatasi Covid-19; Hentikan Terror dan Penangkapan, Rakyat Butuh Sehat bukan Militer; Jamin Hak Pendidikan Gratis Bagi Seluruh Rakyat. Jayalah Perjuangan Rakyat Seluruh Dunia!


















Pernyataan Sikap ILPS Indonesia Perkuat Persatuan dan Solidaritas Rakyat untuk Hak Kesehatan Publik Pemerintahan Joko Widodo Harus Memberikan Jaminan Keselamatan, Kesehatan dan Kehidupan Bagi Seluruh Rakyat

Pernyataan Sikap ILPS Indonesia
Perkuat Persatuan dan Solidaritas Rakyat untuk Hak Kesehatan Publik
Pemerintahan Joko Widodo Harus Memberikan Jaminan Keselamatan, Kesehatan dan Kehidupan Bagi Seluruh Rakyat





Krisis dunia terus menunjukan gejala yang memburuk di tengah pandemi COVID-19 yang telah menyebar ke lebih dari 206 negara dan wilayah. COVID-19 telah menginfeksi lebih dari 2 juta orang diseluruh dunia, dengan jumlah korban jiwa lebih dari 125 ribu jiwa. Saat ini episentrum baru dari COVID-19 berada di Amerika Serikat dan kawasan Eropa terutama Spanyol, Italia, Prancis, Jerman dan Inggris.
COVID-19 adalah pandemi terburuk setelah flu Spanyol tahun 1918. Pandemi ini juga membawa kenyataan terhadap kegagalan neoliberalisme dalam menyelamatkan diri dari krisis yang terus mendera dari waktu ke waktu. Krisis ekonomi dan keuangan, krisis lingkungan dan saat ini krisis atas sistem kesehatan. COVID-19 membuka lebar wajah buruk jaminan pelayanan dan sistem kesehatan saat ini. Sebuah sistem yang tidak memiliki perencanaan atas situasi darurat, kemudian tanpa kebijakan maupun tindakan tegas dalam menyelamatkan rakyat. Hal ini tidak lain akibat liberalisasi sistem kesehatan yang membuat banyak negeri tidak memiliki kedaulatan untuk menjalankan sistem kesehatan publiknya.
Seperti sebelum-sebelumnya, usaha untuk mengurangi dampak krisis selalu upaya untuk menyelamatkan sistem keuangan imperialisme. Melalui upaya untuk mengurangi dampak dari penurunan produksi hingga pada jaminan stimulus kepada industri dan lembaga keuangan. Sementara rakyat terutama klas pekerja menjadi yang paling menderita dengan ancaman dari pandemic Covid-19, kehilangan pekerjaan, kehancuran ekonomi dan perdagangan menengah dan kecil maupun kebangkrutan yang harus ditanggung.
Kebijakan karantina maupun pembatasan skala besar seringkali dibarengi dengan tindasan dan represi hingga menjadi alat untuk mengkriminalisasi gerakan rakyat, terutama terhadap rakyat miskin yang sangat menderita di tengah wabah ini.
Pemerintahan Joko Widodo sejak awal menunjukan tidak memiliki kompetensi dalam menangani krisis. Hal tersebut semakin lama semakin terlihat bagaimana kebobrokan pemerintahan Joko Widodo dalam menangani pandemi COVID-19 ini.
Tidak ada kebijakan yang jelas untuk menjalankan sistem kesehatan publik yang terbuka dan berorientasi pada penyelamatan rakyat. Tidak ada skema untuk menyelamatkan dan menjamin tenaga kesehatan untuk bekerja dengan perlindungan. Rakyat dibiarkan sendiri memecahkan masalahnya sendiri di tengah wabah, begitu pula pekerja kesehatan yang dibiarkan bekerja tanpa jaminan keselamatan yang memadai. Catatan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah tes massal terendah di dunia menjadi salah satu wajah bagaimana pemerintah menangani COVID-19. Belum lagi kenyataan bahwa alat tes massal yang sempat digunakan beberapa kali ternyata tidak efektif.
Sejak 31 Maret 2020, pemerintah telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi penyebaran COVID-19. Kebijakan ini beriringan dengan berbagai pembatasan sosial secara massif, seperti transportasi publik, pertemuan, keramaian termasuk penutupan kantor-kantor. Tapi pada kenyataannya sebagian besar dari buruh di Jabodetabek masih harus bekerja secara penuh. Klas buruh dipaksa bekerja di tengah wabah demi keberlangsungan bisnis korporasi, tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatannya.
PSBB pada kenyataannya hanya upaya rejim Joko Widodo untuk menghindari tanggung jawabnya menjamin hak-hak sosial dan ekonomi rakyat selama masa darurat COVID-19. Joko Widodo mencoba menghindar dari kewajibannya menyediakan dan menjamin kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat dengan harga murah bahkan bantuan langsung secara gratis, fasilitas kesehatan yang massal hingga jaminan atas pekerjaan dan upah selama masa darurat. Contoh nyata adalah bagaimana bingungnya pemerintahan Joko Widodo dalam menghadapi situasi ini yang berbarengan dengan menuju bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. Bahkan untuk menyelamatkan rakyat saat musim mudik pun pemerintah Joko Widodo kebingungan dan tidak punya skema yang jelas.
Pemerintahan Joko Widodo memang menetapkan anggaran sebesar Rp 405 triliun untuk penanganan COVID-19. Dari total anggaran yang disiapkan hanya sebagian kecil yang kemudian dialokasikan untuk bantuan langsung terhadap rakyat. Alokasi anggaran tersebut terdiri dari Rp 75 triliun untuk sektor kesehatan, Rp 110 triliun untuk bantuan sosial dan yang terbesar adalah untuk stimulus ekonomi bagi perusahaan besar yaitu Rp 220,1 triliun.
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 200 ribu untuk 10 juta keluarga atau naik dari sebelumnya 9,2 juta keluarga (KPM). Terutama komponen PKH Ibu Hamil, anak usia dini, lansia dan disabilitas yang mengalami kenaikan jumlah penerima. Namun perlu diingat, kenaikan tersebut bukan karena pemerintah berusaha untuk membantu rakyat di tengah pandemi, tetapi telah ditetapkan sejak tahun 2019. Kemudian melalui kartu sembako yang juga senilai Rp 200 perbulan untuk 20 juta keluarga dengan syarat terdaftar sebagai keluarga prasejahtera. Demikian juga insentif tarif listrik untuk 450 volt dan 900 volt (tarif 50persen) untuk tiga bulan. Selain itu ada juga program kartu pra kerja yang senilai Rp 20 triliun.
Akan tetapi berbagai program tersebut selain terlambat karena sampai sekarang belum terlaksana, dan yang paling cepat adalah tanggal 20 April setelah dampak ekonomi yang begitu massif. Program bansos tersebut sangat kecil dibandingkan dengan anggaran yang sebenernya tersedia seperti anggaran untuk stimulus ekonomi dengan sasaran perusahaan besar, maupun institusi keuangan. Bahkan tidak ada apa-apanya dengan proyek infrastruktur termasuk mega proyek pembangunan ibukota baru yang masih tetap berlanjut pembangunannya dengan total anggaran sebesar Rp 466 triliun. Bahkan program kartu pra kerja tidak lebih dari pemberian cuma-cuma kepada perusahaan besar aplikasi dan pemberi kerja yang manfaatnya bagi rakyat secara langsung sangat kecil di tengah wabah. Ini membuktikan bahwa pemerintahan Joko Widodo mengutamakan penyelamatan terhadap bisnis korporasi besar ketimbang nyawa dan kehidupan rakyat Indonesia.
Untuk itulah kampanye mengembalikan kesehatan sebagai hak rakyat harus berjalan beriringan dengan kampanye perlindungan rakyat, termasuk menjamin hak-hak sosial dan ekonominya. Kami dari ILPS Indonesia dalam Kampanye Global untuk Solidaritas Rakyat menuntut :
1. Berikan jaminan atas kesehatan, keamanan dalam bekerja, pendidikan serta jaminan hidup bagi buruh dan rakyat!

2. Berikan fasilitas dan pelayanan kesehatan gratis hingga ke pedesaan, kampung, kawasan miskin kota, pabrik, kampus, dan seluruh area di mana sudah ditemukan penyebaran virus COVID-19, dengan menyediakan dan mendistribusikan secara gratis masker, hand sanitizer, vitamin, dan kelengkapan lainnya bagi rakyat!

3. Berikan jaminan ketersediaan pangan yang bergizi bagi rakyat dengan harga yang murah!

4. Liburkan dan berikan jaminan atas upah dan hak-hak buruh tetap dibayarkan !

5. Berikan insentif dan tunjangan kepada dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya dalam memerangi penyebaran virus corona !

Jakarta, 15 April 2020
Hormat Kami,
ILPS Chapter Indonesia

Selasa, April 14, 2020

Galang Persatuan Rakyatlah, Solusi Konkrit Melawan Covid-19


Galang Persatuan Rakyatlah, Solusi Konkrit Melawan Covid-19

Oleh : Ibra (Sekretaris FMN Purwokerto)




Salam Demokrasi Nasional ....

            Indonesia sedang dilanda krisis yang sangat akut, hal tersebut telah nyata dialami oleh rakyat Indonesia di semua sektor, di tambah lagi dengan adanya virus corona (Covid-19) yang menjadikan rakyat mengalami penderitaan yang berlipat ganda. Corona Virus Disease 19 (COVID-19) atau Virus Corona telah menyebar di penjuru dunia terkhususnya di Indonesia. Dari awal Virus Corona terdengar di Indonesia semenjak ada 2 Pasien yang terkonfirmasi posistif. Dari awal, dibawah kekuasaan Rejim Jokowi-MA telah menyepelekan adanya rakyat yang terkena Corona, sehingga buahnya banyak rakyat yang terjangkit dan menelan banyak rakyat yang meninggal. Tak hanya itu, tenaga medis dan dokter di tuntut oleh Rejim Jokowi-MA untuk menjadi garda terdepan dan menangani rakyat yang terjangkit tanpa adanya Alat Perlindungan Diri yang layak bahkan tidak ada, sehingga banyak dokter dan tenaga medis yang meninggal.

            Saat ini penyebaran Covid-19 dari bulan Maret-April semakin bertambah. Per 11 April 2020 tercatat 3842 kasus positif, 3229 dalam perawatan, 286 sembuh dan 327 meninggal. [1]  Angka penyebaran akan terus meningkat di tengah berbagai stimulus Jokowi-MA yang hanya berfokus pada penyelamatan korporasi besar di Indonesia. Jutaan klas buruh masih terus dipaksa bekerja di dalam pabrik, rakyat miskin kota, buruh tani dan tani miskin dibiarkan tanpa pengetahuan dan fasilitas kesehatan yang layak, harga bahan pokok yang naik, terjadi PHK serta biaya pendidikan yang tidak di kembalikan oleh rakyat yang mengakses pendidikan.

Hal tersebut di perparah dengan adanya kebijakan Jokowi-MA yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta  Maklumat Polri yang notabenya sebagai Instrumen fasis yang dilakukan ditengah wabah corona yang berujung pada sanksi tegas berupa sanksi pidana atau denda dan adanya surat telegeram operasi cyber kepada rakyat yang mengkritisi kebijakan presiden dan pejabat di tengah situasi Covid-19.   Dengan situasi krisis kesehatan, pemerintah membuat aturan yang tidak sesuai dengan keadaan, justru membuat takut dan tidak adanya kepastian kesehatan di tengah situasi Covid-19 yang sangat masif. Kebijakan PSBB di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020. Kebijakan tersebut adalah bukti bahwa pemerintah lepas tanggung jawab atas kesehatan dan fasilitas kesehatan sebagai hak rakyat karena mengedepankan sanksi pidana dibanding hak kepastian kesehatan serta pemenuhan kebutuhan rakyat di tengah situasi Covid-19. penanganan penyebaran Corona, seharusnya di fokuskan tentang pentingnya pencegahan dengan memberikan informasi berbasis bukti yang mengedepankan aspek kesehatan serta memnuhi kebutuhan hidup masyarakat. "Bukan dengan ketakutan ancaman pidana.   Rakyat yang berprofesi sebagai ojek online pun dilarang mengangkut penumpang jika aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa adanya jaminan kehidupan yang sejahtera. Kebijakan PSSB sudah tentu bukti ketidakbecusan dan lepas tanggungjawab pemerintah atas kepastian kesehatan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara penuh.

Adanya kebijakan rejim Jokowi-MA berdampak pada kebijakan di daerah khususnya di Kabupaten Banyumas. Kabupaten banyumas ditetapkan sebagai zona merah Covid 19. Kabupaten Banyumas Per 6 April 2020 jumlah ODP 1.513, PDP 175 (PDP meninggal 1), Positif 6, meninggal 2, sembuh .[2] Dari hasil tersebut pemerintah membuat kebijakan Kebijakan, yaitu dikeluarkannya Surat Keputusa (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran serta Aktif setiap orang dalam Penanggulangan Penyeberan Corona Virus Disease di Kabupaten Banyumas. Bahkan Pemerintah Banyumas membentuk tim patroli untuk memantau dan menegaskan masyarakat yang tidak menggunakan masker baik diluar maupun aktivitas di dalam ruangan.[3] Yang perlu diketahui ditengah kondisi wabah covid-19 seperti ini, menggunakan masker adalah kebutuhan masyarakat dan pemerintah wajib menyediakanya,  serta masyarakat membutuhkan bantuan perlengkapan kesehatan  seperti handsanitizier dan APD lainya serta kepastian kesejahteraan, tidak hanya sebatas masker saja apalagi diterapkanya dengan menggunakan ancaman pidana atau denda itu terlalu berlebihan. Pemerintah  Banyumas secara praktek mengedapankan sanksi pidana berupa denda dibandingkan kepastian kesehatan dan kesejahteraan bagi rakyat Banyumas. Perkembangan saat ini melalui SK Bupati tersebut, pemerintah Banyumas melakukan pembagian satu juta masker, akan tetapi yang perlu di ketahui bahwa pembagian masker tersebut adalah keharusan atau kewajiban pemerintah, bukan belah kasian pemerintah terhadap rakyat dan pembagian satu juta masker tersebut tidak sesuai dengan seluruh jumlah masyarakat banyumas yang lebih dari satu juta.[4] Hasil dari Investigasi sosial yang di lakukan oleh FMN Cabang Purwokerto pembagian masker tersebut menggunakan masker bahan kain yang bisa di gunakan berkali kali, artinya pemerintah bisa jadi memberikan masker hanya 1 kali dalam 2 bulan ini, karena masker kain tersebut bisa di cuci kembali, tak hanya itu harga bahan pokok saat ini semakin naik dan tidak ada kepastian jaminan kehidupan bagi perantau Banyumas yang mengadukan nasibnya di luar kota maupun di luar negeri di tengah situasi Covid-19 ini.  Mengedepankan sanksi pidana tanpa mengedepankan kepastian kesehatan dan kebutuhan pokok rakyat adalah ketidakbecusan pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Rakyat saat ini membutuhan kepastian kesehatan dan kesejahteraan di tengah situasi Covid-19.  

Dari hal tersebut bahwa bahu membahu antar sesama rakyat perlu dilakukan dengan mengadakan pelayanan massa. Menggalang persatuan rakyat untuk mengadakan donasi baik itu donasi alat kesehatan dan donasi berupa sembako serta donasi lainya, mengadakan edukasi kesehatan kepada rakyat khususnya rakyat yang rentan dan mengajakan elemen masyarakat dan Individu untuk berjuang bersama-sama untuk melawan Covid-19 dan untuk menopang kesejahteraan satu sama lain.


FMN Cabang Purwokerto Masih menerima Donasi berupa :

1. Aneka Masker/kain untuk bahan masker
2. Hand sanitizer
3. Sabun Cair
4. Tisu
5. Makanan Kemasan
6. Sembako
7. Uang Tunai

Uang tunai dapat dikirimkan ke Rekening : 139 00 1606708 8 a/n Aulia Ahmed Chomeini (Bank Mandiri)

Narahubung :  0877-3311-5485 (Fauzi)

* Donasi anda akan kami distribusikan ke masyarakat rentan (lansia, buruh, pedagang kecil, & pekerja informal) dan petugas medis di Banyumas.

Kami mengajak masyarakat untuk saling bantu dan peduli sesama. 






Senin, April 13, 2020

Aktivitas Serve The People FMN Cabang Purwokerto melakukan Survey dan Sosialisasi Tentang Pengetahuan Rakyat Terhadap Covid-19 di Banyumas

Aktivitas Serve The People FMN Cabang Purwokerto melakukan Survey dan Sosialisasi Tentang Pengetahuan Rakyat Terhadap Covid-19 di Banyumas















#ServeThePeople
#Galeri
#LawanCovid-19



 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates