Galang Persatuan Rakyatlah, Solusi Konkrit Melawan Covid-19
Oleh : Ibra (Sekretaris FMN Purwokerto)
Salam Demokrasi Nasional ....
Indonesia
sedang dilanda krisis yang sangat akut, hal tersebut telah nyata dialami oleh
rakyat Indonesia di semua sektor, di tambah lagi dengan adanya virus corona
(Covid-19) yang menjadikan rakyat mengalami penderitaan yang berlipat ganda.
Corona Virus Disease 19 (COVID-19) atau Virus Corona telah menyebar di penjuru
dunia terkhususnya di Indonesia. Dari awal Virus Corona terdengar di Indonesia
semenjak ada 2 Pasien yang terkonfirmasi posistif. Dari awal, dibawah kekuasaan
Rejim Jokowi-MA telah menyepelekan adanya rakyat yang terkena Corona, sehingga
buahnya banyak rakyat yang terjangkit dan menelan banyak rakyat yang meninggal.
Tak hanya itu, tenaga medis dan dokter di tuntut oleh Rejim Jokowi-MA untuk
menjadi garda terdepan dan menangani rakyat yang terjangkit tanpa adanya Alat
Perlindungan Diri yang layak bahkan tidak ada, sehingga banyak dokter dan
tenaga medis yang meninggal.
Saat
ini penyebaran Covid-19 dari bulan Maret-April semakin bertambah. Per 11 April
2020 tercatat 3842 kasus positif, 3229 dalam perawatan, 286 sembuh dan 327
meninggal. [1] Angka penyebaran akan terus meningkat di
tengah berbagai stimulus Jokowi-MA yang hanya berfokus pada penyelamatan
korporasi besar di Indonesia. Jutaan klas buruh masih terus dipaksa bekerja di
dalam pabrik, rakyat miskin kota, buruh tani dan tani miskin dibiarkan tanpa
pengetahuan dan fasilitas kesehatan yang layak, harga bahan pokok yang naik,
terjadi PHK serta biaya pendidikan yang tidak di kembalikan oleh rakyat yang
mengakses pendidikan.
Hal tersebut di
perparah dengan adanya kebijakan Jokowi-MA yaitu Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB), serta Maklumat Polri yang
notabenya sebagai Instrumen fasis yang dilakukan ditengah wabah corona yang
berujung pada sanksi tegas berupa sanksi pidana atau denda dan adanya surat
telegeram operasi cyber kepada rakyat yang mengkritisi kebijakan presiden dan
pejabat di tengah situasi Covid-19. Dengan situasi krisis kesehatan, pemerintah
membuat aturan yang tidak sesuai dengan keadaan, justru membuat takut dan tidak
adanya kepastian kesehatan di tengah situasi Covid-19 yang sangat masif. Kebijakan
PSBB di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020. Kebijakan tersebut
adalah bukti bahwa pemerintah lepas tanggung jawab atas kesehatan dan fasilitas
kesehatan sebagai hak rakyat karena mengedepankan sanksi pidana dibanding hak
kepastian kesehatan serta pemenuhan kebutuhan rakyat di tengah situasi Covid-19.
penanganan penyebaran Corona, seharusnya
di fokuskan tentang pentingnya pencegahan dengan memberikan informasi berbasis
bukti yang mengedepankan aspek kesehatan serta memnuhi kebutuhan hidup
masyarakat. "Bukan dengan ketakutan ancaman pidana. Rakyat yang berprofesi sebagai ojek online pun dilarang
mengangkut penumpang jika aturan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB)
tanpa adanya jaminan kehidupan yang sejahtera. Kebijakan PSSB sudah tentu bukti
ketidakbecusan dan lepas tanggungjawab pemerintah atas kepastian kesehatan dan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara penuh.
Adanya kebijakan rejim Jokowi-MA berdampak pada
kebijakan di daerah khususnya di Kabupaten Banyumas. Kabupaten banyumas
ditetapkan sebagai zona merah Covid 19. Kabupaten Banyumas Per 6 April 2020
jumlah ODP 1.513, PDP 175 (PDP meninggal 1), Positif 6, meninggal 2, sembuh .[2] Dari hasil tersebut
pemerintah membuat kebijakan Kebijakan, yaitu dikeluarkannya Surat
Keputusa (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran serta Aktif setiap
orang dalam Penanggulangan Penyeberan Corona Virus Disease di Kabupaten
Banyumas. Bahkan Pemerintah Banyumas membentuk tim patroli untuk memantau dan
menegaskan masyarakat yang tidak menggunakan masker baik diluar maupun
aktivitas di dalam ruangan.[3] Yang
perlu diketahui ditengah kondisi wabah covid-19 seperti ini, menggunakan masker
adalah kebutuhan masyarakat dan pemerintah wajib menyediakanya, serta masyarakat membutuhkan bantuan
perlengkapan kesehatan seperti
handsanitizier dan APD lainya serta kepastian kesejahteraan, tidak hanya
sebatas masker saja apalagi diterapkanya dengan menggunakan ancaman pidana atau
denda itu terlalu berlebihan. Pemerintah Banyumas secara praktek mengedapankan sanksi
pidana berupa denda dibandingkan kepastian kesehatan dan kesejahteraan bagi
rakyat Banyumas. Perkembangan saat ini melalui SK Bupati tersebut, pemerintah
Banyumas melakukan pembagian satu juta masker, akan tetapi yang perlu di
ketahui bahwa pembagian masker tersebut adalah keharusan atau kewajiban
pemerintah, bukan belah kasian pemerintah terhadap rakyat dan pembagian satu
juta masker tersebut tidak sesuai dengan seluruh jumlah masyarakat banyumas
yang lebih dari satu juta.[4] Hasil
dari Investigasi sosial yang di lakukan oleh FMN Cabang Purwokerto pembagian
masker tersebut menggunakan masker bahan kain yang bisa di gunakan berkali
kali, artinya pemerintah bisa jadi memberikan masker hanya 1 kali dalam 2 bulan
ini, karena masker kain tersebut bisa di cuci kembali, tak hanya itu harga
bahan pokok saat ini semakin naik dan tidak ada kepastian jaminan kehidupan
bagi perantau Banyumas yang mengadukan nasibnya di luar kota maupun di luar
negeri di tengah situasi Covid-19 ini. Mengedepankan
sanksi pidana tanpa mengedepankan kepastian kesehatan dan kebutuhan pokok
rakyat adalah ketidakbecusan pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan
rakyat. Rakyat saat ini membutuhan kepastian kesehatan dan kesejahteraan di
tengah situasi Covid-19.
Dari hal
tersebut bahwa bahu membahu antar sesama rakyat perlu dilakukan dengan
mengadakan pelayanan massa. Menggalang persatuan rakyat untuk mengadakan donasi
baik itu donasi alat kesehatan dan donasi berupa sembako serta donasi lainya,
mengadakan edukasi kesehatan kepada rakyat khususnya rakyat yang rentan dan
mengajakan elemen masyarakat dan Individu untuk berjuang bersama-sama untuk
melawan Covid-19 dan untuk menopang kesejahteraan satu sama lain.
FMN Cabang Purwokerto Masih menerima Donasi berupa :
1. Aneka Masker/kain untuk bahan masker
2. Hand sanitizer
3. Sabun Cair
4. Tisu
5. Makanan Kemasan
6. Sembako
7. Uang Tunai
Uang tunai dapat dikirimkan ke Rekening : 139 00 1606708 8 a/n Aulia Ahmed Chomeini (Bank Mandiri)
Narahubung : 0877-3311-5485 (Fauzi)
* Donasi anda akan kami distribusikan ke masyarakat rentan (lansia, buruh, pedagang kecil, & pekerja informal) dan petugas medis di Banyumas.
Kami mengajak masyarakat untuk saling bantu dan peduli sesama.
[3]
https://regional.kompas.com/read/2020/04/04/12103231/pemkab-banyumas-akan-denda-masyarakat-yang-tak-pakai-masker
di akses pada 11 April 2020
[4]
http://dindukcapil.banyumaskab.go.id/read/27901/data-agregat-kependudukan-bulan-februari-2019#.XpKGFEAzbIU
di akses pada 12 April 2020


Posting Komentar