BREAKING NEWS

Selasa, April 14, 2020

Galang Persatuan Rakyatlah, Solusi Konkrit Melawan Covid-19


Galang Persatuan Rakyatlah, Solusi Konkrit Melawan Covid-19

Oleh : Ibra (Sekretaris FMN Purwokerto)




Salam Demokrasi Nasional ....

            Indonesia sedang dilanda krisis yang sangat akut, hal tersebut telah nyata dialami oleh rakyat Indonesia di semua sektor, di tambah lagi dengan adanya virus corona (Covid-19) yang menjadikan rakyat mengalami penderitaan yang berlipat ganda. Corona Virus Disease 19 (COVID-19) atau Virus Corona telah menyebar di penjuru dunia terkhususnya di Indonesia. Dari awal Virus Corona terdengar di Indonesia semenjak ada 2 Pasien yang terkonfirmasi posistif. Dari awal, dibawah kekuasaan Rejim Jokowi-MA telah menyepelekan adanya rakyat yang terkena Corona, sehingga buahnya banyak rakyat yang terjangkit dan menelan banyak rakyat yang meninggal. Tak hanya itu, tenaga medis dan dokter di tuntut oleh Rejim Jokowi-MA untuk menjadi garda terdepan dan menangani rakyat yang terjangkit tanpa adanya Alat Perlindungan Diri yang layak bahkan tidak ada, sehingga banyak dokter dan tenaga medis yang meninggal.

            Saat ini penyebaran Covid-19 dari bulan Maret-April semakin bertambah. Per 11 April 2020 tercatat 3842 kasus positif, 3229 dalam perawatan, 286 sembuh dan 327 meninggal. [1]  Angka penyebaran akan terus meningkat di tengah berbagai stimulus Jokowi-MA yang hanya berfokus pada penyelamatan korporasi besar di Indonesia. Jutaan klas buruh masih terus dipaksa bekerja di dalam pabrik, rakyat miskin kota, buruh tani dan tani miskin dibiarkan tanpa pengetahuan dan fasilitas kesehatan yang layak, harga bahan pokok yang naik, terjadi PHK serta biaya pendidikan yang tidak di kembalikan oleh rakyat yang mengakses pendidikan.

Hal tersebut di perparah dengan adanya kebijakan Jokowi-MA yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta  Maklumat Polri yang notabenya sebagai Instrumen fasis yang dilakukan ditengah wabah corona yang berujung pada sanksi tegas berupa sanksi pidana atau denda dan adanya surat telegeram operasi cyber kepada rakyat yang mengkritisi kebijakan presiden dan pejabat di tengah situasi Covid-19.   Dengan situasi krisis kesehatan, pemerintah membuat aturan yang tidak sesuai dengan keadaan, justru membuat takut dan tidak adanya kepastian kesehatan di tengah situasi Covid-19 yang sangat masif. Kebijakan PSBB di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020. Kebijakan tersebut adalah bukti bahwa pemerintah lepas tanggung jawab atas kesehatan dan fasilitas kesehatan sebagai hak rakyat karena mengedepankan sanksi pidana dibanding hak kepastian kesehatan serta pemenuhan kebutuhan rakyat di tengah situasi Covid-19. penanganan penyebaran Corona, seharusnya di fokuskan tentang pentingnya pencegahan dengan memberikan informasi berbasis bukti yang mengedepankan aspek kesehatan serta memnuhi kebutuhan hidup masyarakat. "Bukan dengan ketakutan ancaman pidana.   Rakyat yang berprofesi sebagai ojek online pun dilarang mengangkut penumpang jika aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa adanya jaminan kehidupan yang sejahtera. Kebijakan PSSB sudah tentu bukti ketidakbecusan dan lepas tanggungjawab pemerintah atas kepastian kesehatan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara penuh.

Adanya kebijakan rejim Jokowi-MA berdampak pada kebijakan di daerah khususnya di Kabupaten Banyumas. Kabupaten banyumas ditetapkan sebagai zona merah Covid 19. Kabupaten Banyumas Per 6 April 2020 jumlah ODP 1.513, PDP 175 (PDP meninggal 1), Positif 6, meninggal 2, sembuh .[2] Dari hasil tersebut pemerintah membuat kebijakan Kebijakan, yaitu dikeluarkannya Surat Keputusa (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran serta Aktif setiap orang dalam Penanggulangan Penyeberan Corona Virus Disease di Kabupaten Banyumas. Bahkan Pemerintah Banyumas membentuk tim patroli untuk memantau dan menegaskan masyarakat yang tidak menggunakan masker baik diluar maupun aktivitas di dalam ruangan.[3] Yang perlu diketahui ditengah kondisi wabah covid-19 seperti ini, menggunakan masker adalah kebutuhan masyarakat dan pemerintah wajib menyediakanya,  serta masyarakat membutuhkan bantuan perlengkapan kesehatan  seperti handsanitizier dan APD lainya serta kepastian kesejahteraan, tidak hanya sebatas masker saja apalagi diterapkanya dengan menggunakan ancaman pidana atau denda itu terlalu berlebihan. Pemerintah  Banyumas secara praktek mengedapankan sanksi pidana berupa denda dibandingkan kepastian kesehatan dan kesejahteraan bagi rakyat Banyumas. Perkembangan saat ini melalui SK Bupati tersebut, pemerintah Banyumas melakukan pembagian satu juta masker, akan tetapi yang perlu di ketahui bahwa pembagian masker tersebut adalah keharusan atau kewajiban pemerintah, bukan belah kasian pemerintah terhadap rakyat dan pembagian satu juta masker tersebut tidak sesuai dengan seluruh jumlah masyarakat banyumas yang lebih dari satu juta.[4] Hasil dari Investigasi sosial yang di lakukan oleh FMN Cabang Purwokerto pembagian masker tersebut menggunakan masker bahan kain yang bisa di gunakan berkali kali, artinya pemerintah bisa jadi memberikan masker hanya 1 kali dalam 2 bulan ini, karena masker kain tersebut bisa di cuci kembali, tak hanya itu harga bahan pokok saat ini semakin naik dan tidak ada kepastian jaminan kehidupan bagi perantau Banyumas yang mengadukan nasibnya di luar kota maupun di luar negeri di tengah situasi Covid-19 ini.  Mengedepankan sanksi pidana tanpa mengedepankan kepastian kesehatan dan kebutuhan pokok rakyat adalah ketidakbecusan pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Rakyat saat ini membutuhan kepastian kesehatan dan kesejahteraan di tengah situasi Covid-19.  

Dari hal tersebut bahwa bahu membahu antar sesama rakyat perlu dilakukan dengan mengadakan pelayanan massa. Menggalang persatuan rakyat untuk mengadakan donasi baik itu donasi alat kesehatan dan donasi berupa sembako serta donasi lainya, mengadakan edukasi kesehatan kepada rakyat khususnya rakyat yang rentan dan mengajakan elemen masyarakat dan Individu untuk berjuang bersama-sama untuk melawan Covid-19 dan untuk menopang kesejahteraan satu sama lain.


FMN Cabang Purwokerto Masih menerima Donasi berupa :

1. Aneka Masker/kain untuk bahan masker
2. Hand sanitizer
3. Sabun Cair
4. Tisu
5. Makanan Kemasan
6. Sembako
7. Uang Tunai

Uang tunai dapat dikirimkan ke Rekening : 139 00 1606708 8 a/n Aulia Ahmed Chomeini (Bank Mandiri)

Narahubung :  0877-3311-5485 (Fauzi)

* Donasi anda akan kami distribusikan ke masyarakat rentan (lansia, buruh, pedagang kecil, & pekerja informal) dan petugas medis di Banyumas.

Kami mengajak masyarakat untuk saling bantu dan peduli sesama. 






Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates