BREAKING NEWS

Minggu, Juni 28, 2015

3B (Belajar, Berorganisasi, dan Berjuang!)

ilustrasi : rumahpengetahuan.web.id

Musim awal semester sudah sebentar lagi. Kampus akan semerbak dengan musim mahasiswa baru. Mereka yang datang berbondong-bondong diterima di setiap kampus mulai sumringah dengan menanggalkan baju seragamnya yang telah penuh sesak dengan coretan kelulusan. Dibalik kegirangan itu banyak yang perlu diketahui. Menjadi mahasiswa tak seindah dan tak semudah yang ada dalam cerita FTV ataupun sinetron. Realitas yang ada, coba tengok berapa banyak jumlah kawan-kawanmu yang bisa megakses Pendidikan Tinggi?. Pasti tidak sebanyak kawan waktu SMA, SMP bahkan SD. Coba lihat data di BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2014, ternyata pendidikan tinggi paling rendah diakses oleh rakyat Indonesia. Ini nih datanya.
Usia dan Jenjang Pendidikan
Partisipasi
7-12 (SD)
98,36%
13-15 (SMP)
90,68%
16-18 (SMA)
63,38%
19-24 (Pendidikan Tinggi)
19,97%
Tabel Tingkat Partisipasi Sekolah Rakyat Indonesia tahun 2014
Sempitnya akses pendidikan tinggi dilihat dengan semakin mahalnya biaya pendidikan melalui UKT (Uang Kuliah Tunggal) dari tahun 2012 hingga kini. UKT itu sistem pembayaran kuliah satu pintu yang setiap tahunnya semakin mahal. Dasar hukum UKT adalah lewat Permendikbud No 73 tahun 2014 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal. Dari tahun 2012 hingga kini UKT terus mendapatkan protes dari mahasiswa karena sangat memberatkan ‘kantong’ orang tua mahasiswa bahkan membatasi pemuda lainnya untuk kuliah. Anehnya dari kebijakan UKT, masih dijumpai banyak masalah misalnya pungutan liar (ex: Biaya KKN, KKL dsb) bahkan UKT tahun 2014 di UNSOED dinilai cacat hukum.
Mahalnya biaya kuliah juga membuktikan bahwa negara kini semakin tidak bertanggung jawab pada rakyatnya. Tanggung jawab Negara tercantum jelas dalam UUD 1945 pasal 31 yang berisi bahwa pendidikan adalah hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun tanggung jawab negara kini dilimpahkan kepada rakyat dengan membayar UKT yang semakin mahal setiap tahunnya. Inilah bentuk komersilnya jasa pendidikan tinggi. Keadaan seperti inilah yang membuat kawan-kawanmu di desa ataupun di sekitar rumah tempat tinggalmu bahkan warga sekitar kampus tidak bisa mengakses kuliah.
Belum lagi Pemerintah lewat peraturannya, kini membatasi masa studi mahasiswa menjadi lima tahun[1]. Waktu yang semakin dibatasi tersebut, memaksa mahasiswa untuk berpikir ulang kembali untuk berorganisasi, karena takut kalau kegiatan organisasi akan mengganggu kuliah. Akhirnya mahasiswa hanya disibukan untuk mendapatkan nilai yang tinggi. Bahkan tidak ada waktu untuk peduli dengan masyarakat sekitar kampus ataupun kos yang mungkin mayoritasnya tidak mampu kuliah bahkan pengangguran.
Lantas apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa setelah ia paham akan masalah diatas?. Jawabanya simpel, yaitu 3B (Belajar, Berorganisasi, dan Berjuang). Mahasiswa haruslah terus Belajar teori yang maju. Mahasiswa haruslah berorganisasi, dengan berorganisasi maka semakin banyak kawan. Semakin banyak kawan, maka semakin banyak tenaga dan pikiran untuk terus berjuang merebut hak-hak demokratik kita. Kemudian teruslah Berjuang, yaitu berjuang untuk mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat. Namun apakah mahasiswa bisa berjuang sendirian? Jawabannya TIDAK. Mahasiswa bukanlah agent of change, agent of control ataupun iron stock, mahasiswa hanyalah irisan kecil dari Rakyat Indonesia yang jumlahnya 250 juta jiwa. Maka kita haruslah terus beriringan dengan perjuangan rakyat yaitu tani dan buruh.
Pemuda mahasiswa jangan berdiam diri dalam kebimbangan, individualis, keegoisan atau bahkan kesombongan intelektual. Mahasiswa haruslah berpikir kritis dan selalu mengedepankan teori yang maju. Teori yang maju haruslah berjalan beriringan dengan praktek yang maju pula, kedua prinsip itulah untuk bisa menyelesaikan permasalahan rakyat. Tetaplah rendah hati dan selamat datang di dunia mahasiswa yang berbeda dengan masa berseragam abu-abu. Janganlah takut untuk berorganisasi percayalah kita mampu maksimal untuk kuliah dan berorganisasi.
Selamat datang di UNSOED (Universitas Soeka Doeit)
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Biko Nabih Fikri Zufar
(Divisi Pendidikan Front Mahasiswa Nasional Ranting Unsoed) 

[1], Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 17 disebutkan bahwa masa studi bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun

Share this:

Posting Komentar

 
Back To Top
Copyright © 2018 Soeara Massa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates