oleh :
Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional
Rancangan Undang-Undang Kemasyrakatan (RUU Ormass) Melanggar Prinsip Demokrasi, Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Merampsa Kedaulatan Rakyat-Tolak Sekarang juga!
Bahwa kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak
asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal
28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Setelah
mengalami penolak sejak Inisiatif pembentukan UU Organisasai Kemasyrakatan
melalui Perumusan RUU ORMASS yang di Inisiasi oleh DPR RI, telah menuai
berbagai bentuk kritik dan penolakan dari berbagai kalangan rakyat diseluruh
Nusantara. Kini, RUU tersebut, setelah 3 kali sidang paripurna hingga masa siding
terakhir besok (sudah 3 kali + 1), Pemerintah masih tetap hendak mengesahkan
RUU tersebut.
Tentu,
kita semua telah megetahui, dampak apa yang kemudian akan ditimbulkan sebagai
akibat lansung dari pengesahan RUU tersebut. Demokrasi yang terus
digembar-gemborkan dapat dilaksanakan secara penuh di Negeri ini semakin jauh
dari kenyataannya. Pembubaran terhadap organisasi-organisasi massa rakyat, satu
persatu akan terus meluas. Kriminalisasi dan tindak kekerasan akan semakin meningkat.
Secara khusus disektor pendidikan, akan
berdampak pada semakin terkungkungnya mahasiswa dan civitas akademik lainnya
dalam ketakutan dan depresi yang tinggi dalam menyuarakan haknya. Mahasiswa
tidak lagi dapat dengan lelusa mengembangkan diri dan menyampaikan aspirasinya
atas berbagai fenomena dan keadaan yang dihadapi didalam kampus. Mahasiswa
tidak lagi dapat berkumpul ataupun berorganisasi tanpa legitimasi yang jelas.
Terlebih, RUU Ormass tersebut telah ditopang dengan kebijakan-kebijakan lain
yang telah disahkan sebelumnya, seperti UU Intelijen, UU PKS, serta RUU
Keamanan Nasional yang juga segera akan menyusul untuk disahkan.
Dibalik RUU ini beserta aturan-aturan
lainnya, mahasiswa akan kian terjerembab dalam keterbelakangan (Terlihat dari cara berfikir dan bertindak),
pasrah dan berserah diri, Watak individualis dan anti kollektif serta
ketakutan-ketakutan dalam bersikap atas perampasan haknya, dimana aparat keamanan
(tak hanya satuan keamanan kampus-SKK, namun juga TNI, POLRI, Intelijen
maupun preman) dapat semakin leluasa hilir-mudik keluar masuk kampus.
Bahkan dalam banyak kasus, atas nama eksistensi organisasi, fakultas ataupun
jurusan, atas nama ras, suku dan agama, mahasiswa masih sering dibenturkan
dengan sesama mahasiswa. Sebagai salah satu contoh kasus terbaru, tanpa UU
tersebut saja, seminggu yang lalu terjadi kriminalisasi dan pemberian hukuman
DO (Drop Out) terhadap Mahasiswa Universitas Pancasila (UP) setelah menjalankan
kegiatan Latihan Kepemimpinan (LK) bersama Organisasinya didalam kampus.
Kini, teranglah sudah bahwa rancangan undang-undang baru ini (RUU
Ormass) harus ditolak dan tidak bisa dibiarkan untuk menyusul setiap peraturan
dan undang-undang keamanan serta kebijakan-kebijakan anti rakyat yang telah
disahkan sebelumnya. Lebih tegas lagi, dari semangat dan seluruh isi rancangan
undang-undang tersebut telah secara terang menunjukkan kadar fasis pemerintah yang
sangat tinggi.
Dengan didasarkan pada pandangan yang objektif atas semangat dan
seluruh isi RUU tersebut, serta fakta-fakta tindakan fasis yang ditunjukkan
oleh pemerintah dalam menindas rakyat secara kejam selama ini, kami dari Front
Mahasiswa Nasional (FMN) Menyatakan sikap bahwa “RUU Kamnas dan Ormas
adalah Paket Aturan Keamanan Fasisme Negara-Tolak Sekarang juga! Bersama
ini, FMN juga mengajak kepada pemuda, mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia
untuk bersatu padu “melawan segala bentuk kekerasan dan tindakan anti
demokrasi terhadap rakyat!” dan konsisten dalam persatuan dan
perjuangan melawan segala bentuk penidasan terhadap rakyat.
Hiduip Rakyat Indonesia!
Jayalah Perjuangan Massa!
Jayalah Solidaritas Internasional!
Jayalah Solidaritas Internasional!
Jakarta, 01 Juli 2013
sumber :
http://pp-frontmahasiswanasional.blogspot.com/2013/07/ruu-ormass-melanggar-prinsip-demokrasi.html

Posting Komentar